Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN KARTON UNTUK KEMASAN PANGAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 20 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan. 2. Kemasan primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan. 3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. 5. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. 7. Importir adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. 8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 9. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 12. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015. 13. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI. 15. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI wajib. 16. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 18. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro di Kementerian Perindustrian. 19. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro di Kementerian Perindustrian. 20. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 21. Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 22. Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri hasil hutan dan perkebunan pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 23. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri pulp dan kertas pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 24. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat daerah provinsi. 25. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

Produsen wajib memiliki paling sedikit peralatan produksi berupa: a. neraca analitis, dengan ketelitian 0,1 (nol koma satu) mg; b. mistar terkalibrasi; dan c. test kit logam berat yang direpresentasikan sebagai timbal (Pb), dengan batas paling tinggi 3 (tiga) ppm.

Pasal 3

(1) Memberlakukan SNI 8218:2015 secara wajib terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dengan nomor pos tarif/Harmonized System (HS) Code 4804.39.20, 4804.42.10, 4804.49.10, 4804.52.10, 4804.59.10, 4806.10.00, dan 4806.20.00. (2) Pemberlakuan SNI 8218:2015 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Spesifikasi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI 8218:2015 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang digunakan sebagai: a. barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI; b. barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan; dan/atau c. barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan. (2) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro. (3) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan atau perjanjian kerja sama dari lembaga penelitian dan pengembangan. (4) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari pihak penyelenggara pameran (event organizer/EO); dan b. surat pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan tidak akan mengedarkan barang. (5) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan setelah Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Produsen di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI. (2) Dalam hal Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan berasal dari impor, Produsen di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI.

Pasal 7

SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.

Pasal 8

(1) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen, berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. izin usaha industri atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri dengan ruang lingkup usaha industri Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. perjanjian Lisensi dari pemilik merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. surat pernyataan telah menerapkan atau sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015; dan g. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak mengedarkan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sampai dengan penerbitan SPPT-SNI. (3) Bagi Produsen di luar negeri, akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin usaha industri atau izin usaha sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 9

(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen di luar negeri harus menunjuk Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir. (2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, atau nomor induk berusaha; c. angka pengenal importir atau nomor induk berusaha; d. nomor pokok wajib pajak; e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib.

Pasal 10

(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk Importir melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); c. angka pengenal importir atau Nomor Induk Berusaha (NIB); dan d. nomor pokok wajib pajak.

Pasal 11

(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI; dan b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015. (2) Pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN; 2. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau b. sertifikat SMM dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.

Pasal 12

(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan sertifikasi dan/atau pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi. (2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI. (3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 13

(1) LSPro melakukan proses penerbitan SPPT-SNI melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan: a. laporan hasil audit penerapan SMM SNI ISO 9001:2015; dan b. laporan hasil uji. (2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir, dan/atau merek.

Pasal 14

(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan informasi paling sedikit berupa: a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. merek; e. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; f. gramatur; dan g. masa berlaku SPPT-SNI. (2) LSPro menerbitkan SPPT-SNI paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.

Pasal 15

(1) LSPro wajib melaporkan hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) Selain laporan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus menyampaikan laporan terkait proses sertifikasi kepada Kepala BPPI dan Direktur Jenderal Pembina Industri paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal proses sertifikasi selesai dilakukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit berupa: a. identitas Produsen di dalam negeri; b. identitas pemohon penerbitan SPPT-SNI, bagi Produsen di luar negeri; c. kapasitas produksi; d. rencana produksi; e. rencana impor dan negara asal impor; dan f. alamat gudang.

Pasal 16

(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab untuk melaksanakan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil Pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.

Pasal 17

SPPT-SNI berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 18

Biaya penerbitan SPPT-SNI merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi produk mengacu kepada skema sertifikasi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha wajib membubuhkan tanda dan nomor SNI pada setiap kemasan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam bentuk gulungan dan/atau lembaran. (2) Pembubuhan tanda dan nomor SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 21

Pembubuhan tanda dan nomor SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: nomor SNI

Pasal 22

Selain tanda dan nomor SNI, Pelaku Usaha wajib membubuhkan label pada kemasan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam bentuk gulungan dan/atau lembaran, yang memuat informasi paling sedikit berupa: a. merek; b. nama dan/atau logo pabrik pembuat; c. fungsi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; d. ukuran lebar (mm) dan diameter (mm); e. gramatur; f. berat gulungan, apabila dalam bentuk gulungan; g. jumlah lembaran tiap rim, apabila dalam bentuk lembaran; dan h. kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukkan bulan dan tahun produksi.

Pasal 23

Produsen di dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan.

Pasal 24

Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan.

Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 26

Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib.

Pasal 27

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; c. inventarisasi dan analisis data terkait SNI; dan d. pembinaan teknis.

Pasal 28

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha terkait tata cara dan prosedur pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib. (3) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan melalui: a. monitoring kepada Pelaku Usaha yang menerapkan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib; dan/atau b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib bagi Produsen di dalam negeri. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap: a. pemenuhan kewajiban memiliki peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memiliki peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen. (3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.

Pasal 30

Kepala BPPI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib.

Pasal 31

(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemeriksaan dokumen legalitas, berupa: 1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); dan 2. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis untuk ruang lingkup industri Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; b. pemeriksaan dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib, berupa: 1. SPPT-SNI; atau 2. laporan hasil uji dan/atau sertifikat hasil uji, yang diterbitkan oleh LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri; dan/atau c. dokumen pengecualian terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4). (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan fisik Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 32

Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 33

(1) Dalam melakukan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan. (3) Surat penugasan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Dalam hal surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan tidak disampaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI untuk melaksanakan Pengawasan di pasar. (2) Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama oleh PPSI dan petugas pengawas pada instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 35

(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI; dan/atau b. dokumen pengecualian terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4). (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan fisik Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan: a. secara berkala; dan/atau b. secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat, dan/atau hasil analisis data importasi.

Pasal 37

Dalam melakukan Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar, PPSI mempersiapkan dokumen Pengawasan, meliputi: a. surat pemberitahuan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1; b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2; c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3; d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4; e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5; f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6; g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7; dan h. surat pengantar kepada Laboratorium Penguji sesuai dengan Formulir 8, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) PPSI membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit berupa: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir, terhadap Pengawasan di pasar; d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 39

Dalam hal evaluasi laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) menyatakan adanya dugaan tindak pidana, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan rekomendasi kepada Kepala BPPI untuk menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib.

Pasal 41

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 42

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita acara Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 43

(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan mutu SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan: a. penghentian sementara kegiatan produksi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; b. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Produsen; dan c. penarikan produk yang tidak sesuai SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 44

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, perbaikan kualitas produk, dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketaatan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib oleh Pelaku Usaha; dan b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 45

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.

Pasal 46

(1) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan asal impor yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Perwakilan Perusahaan atau Importir yang bersangkutan. (4) Tata cara penarikan dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA