Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor;
dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor secara wajib.
Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPRo untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterbitkan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kaca Pengamann Untuk Kendaraan Bermotor dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
dan
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan;
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas penegujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 6
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sesuai STTT SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kaca Pengaman Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
