Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 44/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB
Pasal 2
(1) LSPro melakukan sertifikasi terhadap:
a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk;
b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan
c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laboratorium Penguji melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap:
a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk;
b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan
c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Kloset Duduk, Ubin Keramik, dan Keramik Tableware yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Kloset Duduk, SNI Ubin Keramik, dan SNI Keramik Tableware secar wajib; dan
b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kloset Duduk, SNI Ubin Keramik, dan SNI Keramik Tableware secar wajib.
(2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
