(1) LSPro melakukan sertifikasi terhadap:
a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk;
b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan
c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laboratorium Penguji melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap:
a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk;
b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan
c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:
