Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 78/M-IND/PER/11/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami dan/atau SPPT-SNI Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem sertifikasi Tipe 5, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan persyaratan:
1. audit penerapan sistem manajemen mutu terhadap:
a) CPPOB paling sedikit level II dan SNI ISO 9001:2015;
b) SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2015; atau c) sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009;
2. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI; dan
3. Surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan;
b. sistem sertifikasi Tipe 4, dengan persyaratan:
1. pengambilan contoh setiap 6 (enam) bulan di pabrik dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI;
2. dilakukan verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap penerapan CPPOB bagi produksi dalam negeri paling sedikit memenuhi level II atau Good Manufacturing Practices (GMP) bagi produk yang diimpor;
dan
3. perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun memiliki petugas pengendali mutu lapangan AMDK yang bersertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang sejenis;
(3) Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB.
(4) Penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan diri mengenai penerapan sistem manajemen mutu :
1. CPPOB paling sedikit level II dan SNI ISO 9001:2015;
2. SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2015;
atau
3. sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009; atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009 atau
sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN.
(5) Pengujian kesesuaian mutu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN, dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib untuk jenis produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan penerapan SNI wajib untuk jenis produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh petugas pengawas
standar industri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPPI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaporkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, dan ayat
(3) Pasal 17 dihapus sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun yang telah diproduksi dan telah beredar dengan label “SNI 01-3553-2006” masih dapat beredar sampai dengan 30 November 2020.
(2) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan kemasan galon 19
(sembilan belas) liter dengan label “SNI 01-3553- 2006” masih dapat beredar sampai dengan 30 November 2020.
(3) Dihapus.
4. Ketentuan dalam huruf D Lampiran II Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1730) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
