Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
3. Industri Sektor Tertentu adalah Industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan Industri nasional.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
6. Konversi adalah perhitungan penggunaan barang dan/atau bahan untuk menghasilkan 1 (satu) unit produk.
7. Industri Penunjang adalah Industri yang menghasilkan barang atau produk yang merupakan bagian dari produk akhir yang dihasilkan Perusahaan Industri.
8. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan serta analisis manfaat pemberian fasilitas BM DTP terhadap pengembangan Industri.
9. Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, kapasitas riil produksi, serta kondisi perusahaan.
10. Verifikasi Produksi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas BM DTP.
11. Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang telah melalui proses Verifikasi Produksi terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas BM DTP.
12. Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
13. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah verifikasi atas kemampuan Perusahaan Industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas BM DTP tahun anggaran berjalan.
14. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
15. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim/mengekspor barang ke suatu negara tertentu dimana negara penerima barang tersebut telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari negara asal (origin) untuk memasuki negara tujuan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
18. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah unit eselon II pada direktorat jenderal pembina Industri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
19. Direktur Pembina Industri adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
