Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.
2. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau barang tekstil sudah jadi lainnya.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
6. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
7. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan industri menengah.
8. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang berkedudukan di INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha selain bidang usaha industri yang menggunakan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk keperluan sendiri sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
9. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Persetujuan Impor adalah perizinan berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
12. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil.
13. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi dari Perusahaan Industri.
14. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VKI.
15. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan Perusahaan API-U dalam melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil.
16. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VIU.
17. Verifikasi Kemampuan IKM yang selanjutnya disebut VIKM adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor melalui PPBB.
18. Laporan Hasil VIKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VIKM.
19. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
20. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
22. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan VKI dan VIU.
23. Perwakilan Resmi adalah badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di INDONESIA serta secara pembentukan entitas dan fungsinya bertugas untuk mewakili pelaku usaha atau pemilik merek di luar negeri, memegang lisensi dan/atau sublisensi, dan bertanggung jawab atas mereknya di INDONESIA.
24. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
25. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
27. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku, bahan penolong,
dan/atau barang konsumsi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang dapat diimpor sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan API-P;
b. Perusahaan API-U; dan
c. PPBB.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. barang konsumsi.
(4) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
(5) Perusahaan API-P tidak dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila telah:
a. dilakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama; atau
b. telah dilakukan Impor Tekstil melalui PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama apabila Perusahaan API-P merupakan IKM.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan apabila Impor Produk Tekstil dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar.
(2) Ketentuan mengenai impor Produk Tekstil oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya; dan
d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
(2) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki 1 (satu) Pertimbangan Teknis untuk setiap kelompok komoditas dalam 1 (satu) periode.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun takwim.
(4) Dalam hal masa berlaku Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berakhir dan Pelaku Usaha melakukan perubahan jenis angka pengenal importir, Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
(1) Untuk dapat memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI;
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411, 46412, 46414, 46499, 46691, 46699, 46100, 45301, dan/atau 46795;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah memiliki LHVIU; dan
c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411 dan/atau 46100;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah ditetapkan sebagai PPBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mulai berproduksi komersial kurang dari 1 (satu) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan data industri dengan periode sejak kegiatan produksi dimulai sampai dengan 1 (satu) bulan terakhir.
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
d) jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
f) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
g) jumlah rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVKI yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan
diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan h) jumlah total realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) LHVKI yang masih berlaku dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
c) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan sesuai dengan LHVIU; dan e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor; dan c) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan oleh Perusahaan Non Industri yang bersangkutan dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan sesuai dengan LHVIU; dan
d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
d. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor; dan c) data distributor dan jumlah realisasi pemasaran Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) bukti pemenuhan standardisasi industri yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
e. bagi PPBB yang akan melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini PPBB atas Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan; dan h) jumlah total realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) bukti penetapan sebagai PPBB;
b) LHVIKM yang masih berlaku;
c) Persetujuan Impor Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya; dan f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf d), huruf b angka 2 huruf d) dan huruf e), huruf c angka 2 huruf c) dan huruf d), huruf d angka 2 huruf d), dan huruf e angka 2 huruf e) dan huruf f) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen.
(2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Dalam hal pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan langsung di lokasi Pelaku Usaha secara fisik, pemeriksaan lapangan dilakukan secara daring.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal perbaikan permohonan diterima.
(4) Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 3 (tiga) kali, tidak dapat melakukan perbaikan kembali dan permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 12
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal:
a. menerbitkan Pertimbangan Teknis; atau
b. menolak penerbitan Pertimbangan Teknis,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil;
b. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dari Pelaku Usaha;
c. penyerapan lokal Tekstil dan/atau Produk Tekstil dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. realisasi impor, ekspor, dan/atau produksi dari Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
(5) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
Pasal 13
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor;
d. satuan barang;
e. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system;
f. jumlah alokasi total kebutuhan impor per masing-masing satuan;
g. tanggal penerbitan;
h. masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
(2) Dalam hal terdapat pembagian subkelompok komoditas, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pertimbangan Teknis juga memuat informasi jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap subkelompok komoditas.
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan
Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor.
Pasal 16
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
dan/atau
c. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system.
(2) Perubahan identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/ atau alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengubah jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan;
b. tidak mengurangi jumlah alokasi Impor yang telah direalisasikan untuk masing-masing pos tarif/harmonized system; dan
c. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasikan.
(4) Dalam hal perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengakibatkan perubahan total alokasi kebutuhan impor per satuan barang yang berbeda, untuk memenuhi ketentuan tidak mengubah jumlah alokasi
total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan konversi.
Pasal 17
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya, kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik, dan kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya, dapat dilakukan dengan:
a. menambah jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas yang telah disetujui;
dan/atau
b. menambah subkelompok komoditas baru.
(2) Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan realisasi impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi kebutuhan impor atas subkelompok komoditas yang akan ditambah alokasinya; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan impor yang disetujui pada subkelompok komoditas yang akan ditambah alokasinya masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri atau IKM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri atau IKM yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
(4) Penambahan subkelompok komoditas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong; dan
b. subkelompok komoditas baru yang akan ditambahkan sudah terdapat dalam LHVKI atau LHVIKM.
Pasal 18
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan
b. jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang disetujui masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
Pasal 19
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
e) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku;
f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
g) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
g) LHVIU yang masih berlaku;
h) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan i) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) LHVIU yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) LHVIU yang masih berlaku;
f) bukti pemenuhan standardisasi industri yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari IKM yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan IKM;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
f) LHVIKM yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan huruf g), huruf d angka 2 huruf g), dan huruf e angka 2 huruf b) dan huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2
huruf h), huruf d angka 2 huruf h), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang mengajukan penambahan alokasi Impor;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap IKM yang dilayani oleh PPBB; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIKM yang masih berlaku;
d) bukti penetapan sebagai PPBB;
e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
h) matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf e), huruf b angka 2 huruf f), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2 huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf g), huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen.
(2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 23
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengajukan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sejak Pertimbangan Teknis perubahan diterbitkan.
Pasal 24
(1) Neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil disusun oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam menyusun neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(3) Pembiayaan penyusunan neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 25
VKI dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U.
Pasal 26
VIU dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi.
Pasal 27
VIKM dilakukan terhadap IKM yang akan melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri.
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam melaksanakan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 29
Pelaksanaan VIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
1. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya;
3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan/atau Produk Tekstil per jenis produk;
4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan;
5. jumlah penjualan di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
6. jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. nomor pokok wajib pajak;
2. Perizinan Berusaha;
3. data tenaga kerja;
4. data mesin dan peralatan produksi;
5. gambar alur proses produksi;
6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan:
a) memiliki/menguasai gudang bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau gudang hasil produksi;
dan/atau b) memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri atau bekerja sama dengan pihak lain;
7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
8. bukti pembayaran listrik 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
dan
b. kondisi di lapangan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan kondisi di lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu proses dan/atau persetujuan data dan dokumen dimaksud.
Pasal 32
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVKI;
b. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang mencakup nama, alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan Perizinan Berusaha;
d. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan hasil VKI;
e. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kapasitas produksi;
f. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil VKI;
g. tanggal penerbitan LHVKI;
h. masa berlaku LHVKI; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 33
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri melakukan perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan perubahan LHVKI.
(2) Selain perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan perubahan LHVKI apabila sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir terjadi perubahan wilayah administrasi pemerintahan yang mengakibatkan berubahnya alamat pabrik.
(3) Perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diajukan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(4) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan perubahan LHVKI karena adanya perubahan identitas perusahaan berupa nama dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri paling sedikit harus menyampaikan:
a. Perizinan Berusaha terbaru;
b. akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan perubahan LHVKI karena adanya perubahan identitas perusahaan berupa perubahan alamat pabrik yang diakibatkan berubahnya wilayah administrasi pemerintahan, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri paling sedikit harus menyampaikan Perizinan Berusaha terbaru.
Pasal 34
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan perubahan LHVKI.
Pasal 35
(1) Masa berlaku perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mengikuti masa berlaku LHVKI yang diterbitkan sebelumnya.
(2) Perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari LHVKI yang diterbitkan sebelumnya.
Pasal 36
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri melakukan:
a. perubahan lokasi pabrik;
b. perubahan kapasitas produksi; dan/atau
c. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya, sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan VKI baru.
(2) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan VKI baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVKI yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVKI baru.
Pasal 37
(1) Perusahaan API-U mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
dan b) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46414, 46699, 46100, dan/atau 45301;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) bukti kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; dan g) LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun; dan b) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46414, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) bukti kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Non Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; dan
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411, 46412, 46414, 46499, 46691, 46699, 46795, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang dengan jangka waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat keputusan penetapan gudang berikat atau gudang sebagai tempat penimbunan sementara yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) sertifikat merek atas Produk Tekstil yang akan diimpor sesuai dengan kelas merek yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
g) sertifikat hasil uji mutu untuk setiap merek per komoditas atau sub komoditas dari laboratorium uji yang diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
h) surat pernyataan pemenuhan ketentuan label berbahasa INDONESIA disertai dengan dokumentasi label produk; dan i) surat pernyataan kepemilikan modal kerja.
(3) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi merupakan Perwakilan Resmi, selain menggunggah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 juga harus mengunggah:
a. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
c. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi hanya bertindak selaku importir, selain menggunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 juga harus mengunggah surat penunjukan untuk melakukan Impor dari:
a. pemilik merek atau pemilik hak atas merek dalam hal pemilik merek berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
b. Perwakilan Resmi.
(5) Dalam hal surat penunjukan untuk melakukan Impor berasal dari Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Perusahaan API-U juga harus mengunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi paling sedikit berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. Perizinan Berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(6) Dalam hal sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf f) belum diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Perusahaan API-U dapat mengunggah dokumen berupa tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagai pengganti sertifikat merek.
(7) Tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hanya dapat digunakan selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal registrasi pendaftaran merek atau tanggal notifikasi untuk pendaftaran internasional.
(8) Dalam hal Perusahaan API-U menggunakan tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau importir yang ditunjuk oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan mengunggah dokumen berupa:
a. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi antara penerima lisensi dari pemilik merek dan Perwakilan Resmi; dan
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(9) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf h) dan huruf i) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Berdasarkan permohonan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); dan
b. penilaian kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi penilaian kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan kondisi di lapangan.
(4) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu proses dan/atau persetujuan data dan dokumen dimaksud.
Pasal 39
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan
LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan nomor LHVKI;
d. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U dalam 1 (satu) tahun berdasarkan LHVKI;
e. jumlah rencana Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U;
f. tanggal penerbitan LHVIU;
g. masa berlaku LHVIU; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(4) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat perusahaan, nomor induk berusaha, dan KBLI;
d. jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk tiap jenis dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun;
e. tanggal penerbitan LHVIU;
f. masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(5) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas pemilik merek dalam hal pemilik merek berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau identitas pemilik merek dan Perwakilan Resmi dalam hal pemilik merek berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor;
e. asal negara dan merek;
f. jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
g. hasil uji mutu, apabila standar nasional INDONESIA atau spesifikasi teknis tidak diberlakukan secara wajib;
h. tanggal penerbitan LHVIU;
i. masa berlaku LHVIU; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 40
(1) Dalam hal Perusahaan API-U melakukan:
a. perubahan identitas Perusahaan API-U;
b. perubahan kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri;
c. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai importir; dan/atau
d. penambahan komoditas dan/atau subkomoditas Produk Tekstil yang akan diimpor sebagai barang konsumsi, sebelum masa berlaku LHVIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) berakhir, Perusahaan API-U harus mengajukan VIU baru.
(2) Dalam hal Perusahaan API-U mengajukan VIU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVIU yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVIU baru.
Pasal 41
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha.
(3) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 42
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi, calon Lembaga Pelaksana Verifikasi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil;
b. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam melaksanakan VKI dan/atau VIU; dan
c. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan VKI dan/atau VIU.
(2) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi persyaratan berbentuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa survei, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
b. berkedudukan di INDONESIA;
c. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa survei; dan
d. memiliki pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 43
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan industri Tekstil dan Produk Tekstil;
dan
b. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
e. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 44
Lembaga Pelaksana Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan VKI dan/atau VIU.
Pasal 45
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI dan/atau Perusahaan API-U sebagai pemohon VIU.
(2) Besaran biaya pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 46
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat realisasi Impor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 47
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
c. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; dan
d. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi, kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan dan pasokan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong berdasarkan hasil verifikasi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Non Industri.
(5) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. rekapitulasi total kebutuhan, negara asal, dan merek Produk Tekstil sebagai barang konsumsi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
c. analisis tren Impor dan bisnis proses Produk Tekstil sebagai barang konsumsi.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
(8) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober tahun berjalan.
Pasal 48
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
b. pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 49
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dapat menjadi dasar penunjukan kembali sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 50
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Pasal 51
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Pertimbangan Teknis; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.
(3) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Pertimbangan Teknis.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memperoleh Persetujuan Impor, pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan sanksi
administratif berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.
(6) Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 52
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
Pasal 53
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 54
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI dan/atau VIU dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 55
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 56
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 57
(1) Pertimbangan Teknis untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus menyesuaikan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
(1) LHVKI atau LHVIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan VKI atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus
menyesuaikan dengan proses permohonan VKI atau VIU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masa penetapannya masih berlaku, tetap melaksanakan VKI dan/atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlaku penetapannya berakhir atau sampai dengan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli
2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 juli 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
