Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut sebagai KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
2. Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai adalah perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki izin usaha industri.
3. KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai.
4. KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai IKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah KBL Berbasis Baterai.
5. Komponen Utama adalah komponen KBL Berbasis Baterai yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
6. Komponen Pendukung adalah bagian KBL Berbasis Baterai yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
7. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
8. Surat Persetujuan adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan importasi KBL Berbasis Baterai CKD atau KBL Berbasis Baterai IKD.
9. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai.
