Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
4. Atase Perindustrian adalah PNS Kementerian Perindustrian yang memperoleh status diplomatik dari Menteri Luar Negeri yang ditugaskan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di luar negeri.
5. Staf Teknis Perindustrian adalah PNS Kementerian Perindustrian yang memperoleh status diplomatik dari Menteri Luar Negeri yang ditugaskan pada Konsulat Jenderal di luar negeri.
6. Staf Pejabat Perindustrian di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Staf adalah PNS Kementerian Perindustrian yang membantu tugas Pejabat Perindustrian di Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan perwakilan dan/atau negara akreditasi rangkapannya.
8. Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau organisasi internasional.
9. Rencana Suksesi (Talent Pool) adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam jabatan target.
10. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
11. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional.
14. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 2
(1) Dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri.
(2) Dalam menempatkan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PNS yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang ditempatkan di negara yang berpotensi meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri.
(3) Menteri MENETAPKAN Pejabat Perindustrian di Luar Negeri berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Pasal 3
(1) Penugasan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan penetapan oleh Menteri.
(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. Atase Perindustrian; dan/atau
b. Staf Teknis Perindustrian.
(3) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbantukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dan ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan status diplomatik guna melaksanakan tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 4
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 5
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dalam melakukan pengkajian sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsungan kerja sama Industri.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan data dan informasi analisis sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi
sektor Industri, penyiapan promosi dan penjajakan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, indentifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan dukungan perundingan internasional; dan
b. penyiapan fasilitasi sumber daya Industri, investasi sektor Industri, promosi dan penjajakan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, dan penyelesaian hambatan akses pasar produk Industri.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dapat dibantu oleh Staf.
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu menangani substansi pengkajian sumber daya manusia Industri, analisis potensi kerja sama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsungan kerja sama Industri.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan:
a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara Penerima;
b. Menteri; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
(2) Dalam hal Pejabat Perindustrian di Luar Negeri melakukan tugas di luar Negara Penerima, harus berdasarkan penugasan:
a. Menteri;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau
c. Direktur Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan izin, cuti, dan urusan kepegawaian lain, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf harus menyampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 9
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja pada awal tahun atas penugasan yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dengan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 10
(1) Dalam rangka penugasan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menyelenggarakan pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri.
(2) Pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian.
(3) Dalam hal belum terbentuk Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan melalui seleksi.
Pasal 11
Untuk dapat diangkat sebagai calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS aktif Kementerian Perindustrian;
b. pendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
c. usia pada saat mendaftar paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. pangkat/golongan paling rendah Pembina, IV/a;
e. memiliki nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau nilai International English Language Testing System (IELTS) 6.0;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
h. seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
dan
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 12
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan seleksi;
b. MENETAPKAN metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan kriteria penilaian seleksi kompetensi;
d. mengumumkan lowongan dan persyaratan pelamaran;
e. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Panitia seleksi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (assessor) yang independen, bersertifikat, dan memiliki pengalaman dibidangnya.
Pasal 13
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memandatkan pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas perwakilan dari:
a. Direktorat Jenderal;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Badan; dan
d. Inspektorat Jenderal.
(4) Panitia seleksi berjumlah gasal yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 14
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi administrasi;
d. uji kompetensi;
e. penyusunan makalah dan presentasi;
f. wawancara;
g. penelusuran rekam jejak; dan
h. penilaian akhir.
Pasal 15
(1) Tahap pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan secara terbuka melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id selama 5 (lima) Hari.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan yang akan diisi;
b. persyaratan yang harus dipenuhi;
c. jadwal dan tahapan seleksi; dan
d. alamat korespondensi.
Pasal 16
(1) Tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan sejak hari pertama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) Hari setelah masa pengumuman berakhir.
(2) Pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus melampirkan persyaratan administrasi paling sedikit berupa dokumen:
a. daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi ijazah;
c. fotokopi sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau sertifikat International English Language Testing System (IELTS);
d. surat keterangan sehat;
e. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
g. fotokopi
keputusan kenaikan pangkat terakhir;
h. fotokopi salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
i. surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana dan hukuman disiplin sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang disiplin PNS yang ditandatangani oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
j. surat persetujuan mengikuti seleksi dari atasan langsung atau atasan dari atasan langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Tahap seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi;
b. penyusunan berita acara; dan
c. pengumuman nama peserta yang lolos seleksi administrasi.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Pengumuman nama peserta yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id paling lambat 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir.
Pasal 18
(1) Tahap uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. uji kompetensi manajerial;
b. uji kompetensi teknis; dan
c. uji kompetensi sosio kultural.
(2) Uji kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap soft competency yang mencakup aspek:
a. pengetahuan; dan
b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
(3) Uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi penilaian terhadap:
a. pengetahuan; dan
b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(4) Uji kompetensi sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap:
a. pengetahuan; dan
b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Pasal 19
Tahap penyusunan makalah dan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan sesuai dengan topik yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Pasal 20
Tahap wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi pendalaman terhadap minat, motivasi, perilaku, dan karakter.
Pasal 21
Tahap penelurusan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilakukan dengan:
a. menganalisis kesesuaian jabatan dan pengalaman peserta seleksi dengan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan
b. penjajakan rekam jejak ke unit kerja peserta seleksi dan unit kerja terkait lainnya.
Pasal 22
(1) Tahap penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h merupakan penilaian atas hasil dari tahap:
a. uji kompetensi;
b. penyusunan makalah dan presentasi; dan
c. penelusuran rekam jejak, sesuai dengan kriteria dan bobot penilaian yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
(2) Berdasarkan hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi MENETAPKAN nama peserta yang lulus seleksi.
(3) Pengumuman nama peserta seleksi yang lulus penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id paling lambat 3 (tiga) Hari setelah penelurusan rekam jejak selesai.
Pasal 23
(1) Panitia seleksi menyampaikan peringkat nilai berdasarkan hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Peringkat nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Peserta dengan peringkat nilai tertinggi berdasarkan tahap penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan menjadi calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri.
Pasal 24
(1) Pemilihan calon Staf dilakukan berdasarkan Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian.
(2) Dalam hal belum terbentuk sistem informasi Manajemen Talenta Kementerian Perindustrian yang mendukung, pemilihan calon Staf dilakukan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
Pasal 25
Pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diberikan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
Pasal 26
Untuk dapat diangkat sebagai calon Staf, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS aktif Kementerian Perindustrian;
b. pendidikan paling rendah sarjana (Strata-1);
c. menduduki jabatan fungsional setingkat lektor/jabatan ahli muda atau jabatan struktural setingkat jabatan pengawas (eselon IV);
d. pangkat/golongan paling rendah Penata, III/c;
e. memiliki nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau nilai International English Language Testing System (IELTS) 6.0;
f. seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. usia pada saat mendaftar paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural; dan
j. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 27
Perwakilan
dapat menentukan persyaratan tambahan bagi pengangkatan Staf sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Staf pada Perwakilan Republik INDONESIA, unit kerja yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan kebutuhan kepada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Kepala unit kerja setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan PNS yang dapat memenuhi persyaratan sebagai calon Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS melakukan pembahasan terhadap calon Staf yang diusulkan oleh para kepala unit kerja setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 29
(1) Menteri menyampaikan usulan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan calon Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hubungan dan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penyampaian usulan tertulis calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
Menteri menyampaikan usulan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan calon Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf.
Pasal 31
Penempatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri berdasarkan tempat kedudukan perwakilan diplomatik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal masa jabatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan belum dilaksanakan seleksi calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri, masa jabatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 33
Staf diangkat untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 34
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dapat menarik Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dapat ditarik dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatannya;
b. ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional;
c. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi;
d. atas dasar kepentingan dinas;
e. atas dasar permohonan sendiri; atau
f. berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3) Usulan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disampaikan dengan mempertimbangkan usulan Direktur Jenderal.
(4) Tata cara penarikan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dari Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyampaikan:
a. laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. laporan tahunan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. peluang atau potensi pemanfaatan dan pembukaan akses pasar produk Industri di Negara Penerima;
b. peluang atau potensi pemanfaatan sumber daya Industri di Negara Penerima;
c. peluang atau potensi pemanfaatan jaringan rantai suplai global;
d. peluang dan potensi sumber investasi Industri di Negara Penerima;
e. profil Industri unggulan dan teknologi Industri di negara mitra; dan/atau
f. perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional Negara Penerima.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi tindak lanjut mengenai laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id.
Pasal 36
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri yang masa jabatannya akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau ditarik dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri secara substantif berada di bawah pembinaan para pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsi yang dikoordinasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal melaksanakan pembinaan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf.
Pasal 38
(1) Inspektur Jenderal melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan rencana, program, dan kegiatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pengawasan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 39
(1) Tim Penilai Kinerja PNS dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural antara calon pejabat dengan jabatan yang akan diduduki.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat yang Berwenang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bidang pengawasan internal; dan
d. pejabat pimpinan tinggi terkait.
(4) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
Pasal 40
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 02/M-IND/PER/01/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau telah diangkat Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
