Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik INDONESIA atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perindustrian yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Perindustrian adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, yang diberi wewenang sebagai Penyidik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta perubahannya.
3. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara
yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan.
4. Atasan PPNS Bidang Perindustrian adalah PPNS Bidang Perindustrian di Kementerian Perindustrian yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
6. Tindak Pidana Bidang Perindustrian adalah setiap perbuatan pelanggaran terhadap standar nasional INDONESIA, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara di bidang industri yang diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian.
7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
9. Pedoman Tata Cara yang selanjutnya disingkat PTC adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan, atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
10. Laporan Kejadian, yang selanjutnya disebut LK adalah laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS Bidang Perindustrian tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Bidang Perindustrian, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG.
11. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana
Bidang Perindustrian melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang dalam bidang perindustrian.
12. Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses atau hasil kegiatan Wasmatlitrik dan/atau penyidikan oleh penyidik PPNS Bidang Perindustrian kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi dalam rangka menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Wasmatlitrik dan Penyidikan.
13. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
14. Berita Acara adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam format tertentu oleh PPNS Bidang Perindustrian atas kekuatan sumpah jabatan, yang memuat keterangan dari orang yang diperiksa atau keterangan yang berkaitan dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh PPNS Bidang Perindustrian.
15. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standardisasi industri.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
