Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN

PERMENPERIN No. 30 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik INDONESIA atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perindustrian yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan. 2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Perindustrian adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, yang diberi wewenang sebagai Penyidik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta perubahannya. 3. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan. 4. Atasan PPNS Bidang Perindustrian adalah PPNS Bidang Perindustrian di Kementerian Perindustrian yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 6. Tindak Pidana Bidang Perindustrian adalah setiap perbuatan pelanggaran terhadap standar nasional INDONESIA, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara di bidang industri yang diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian. 7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 8. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional. 9. Pedoman Tata Cara yang selanjutnya disingkat PTC adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan, atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk. 10. Laporan Kejadian, yang selanjutnya disebut LK adalah laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS Bidang Perindustrian tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Bidang Perindustrian, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG. 11. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Bidang Perindustrian melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang dalam bidang perindustrian. 12. Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses atau hasil kegiatan Wasmatlitrik dan/atau penyidikan oleh penyidik PPNS Bidang Perindustrian kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi dalam rangka menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Wasmatlitrik dan Penyidikan. 13. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. 14. Berita Acara adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam format tertentu oleh PPNS Bidang Perindustrian atas kekuatan sumpah jabatan, yang memuat keterangan dari orang yang diperiksa atau keterangan yang berkaitan dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh PPNS Bidang Perindustrian. 15. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standardisasi industri. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Pengaturan PPNS Bidang Perindustrian bertujuan untuk: a. terselenggaranya penegakan hukum oleh PPNS Bidang Perindustrian; dan b. memberikan kepastian mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Bidang Perindustrian dalam pelaksanaan Penyidikan.

Pasal 3

(1) PPNS Bidang Perindustrian terdiri atas: a. PPNS Bidang Perindustrian pusat; b. PPNS Bidang Perindustrian provinsi; dan c. PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota. (2) PPNS Bidang Perindustrian pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) PPNS Bidang Perindustrian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur. (4) PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di bawah bupati/walikota dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. (5) Dalam pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian, Menteri menunjuk: a. koordinator PPNS Bidang Perindustrian; dan b. PPNS selaku Atasan PPNS Bidang Perindustrian; (6) Koordinator PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan Standardisasi Industri. (7) Penunjukan Atasan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b didelegasikan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian. (8) PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (9) PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 4

(1) PPNS Bidang Perindustrian bertugas melakukan Wasmatlitrik dan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian. (2) Dalam melaksanakan tugas Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian berkoordinasi dengan Penyidik Polri.

Pasal 5

(1) PPNS Bidang Perindustrian memiliki hak untuk: a. mendapatkan hak sebagai pegawai negeri sipil; b. mendapatkan penilaian kinerja tambahan sesuai perjanjian kerja; dan c. mendapatkan perlindungan hukum. (2) Hak PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

PPNS Bidang Perindustrian memiliki kewajiban untuk: a. memberitahukan dimulainya Penyidikan; b. melaporkan hasil Penyidikan; c. memberitahukan penghentian Penyidikan; dan/atau d. menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri.

Pasal 7

(1) PPNS Bidang Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PPNS Bidang Perindustrian pusat, dilakukan berdasarkan surat usulan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. untuk PPNS Bidang Perindustrian provinsi dilakukan berdasarkan surat usulan sekretaris daerah provinsi melalui Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan c. untuk PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota, dilakukan berdasarkan surat usulan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 8

(1) Untuk dapat diusulkan menjadi PPNS Bidang Perindustrian, calon PPNS Bidang Perindustrian harus memenuhi persyaratan: a. merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang perindustrian; b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian; c. tidak pernah dan/atau sedang menjalani sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau sanksi disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat; dan d. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPNS Bidang Perindustrian diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; b. tidak lagi bertugas di bidang perindustrian; atau c. atas permintaan sendiri secara tertulis. (3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pengusulan pengangkatan PPNS Bidang Perindustrian dan pemberhentian PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta keikutsertaan pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh koordinator PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 10

(1) Dalam hal PPNS Bidang Perindustrian provinsi dan/atau PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota tidak lagi bekerja di bidang perindustrian, sekretaris daerah provinsi dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota melaporkan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian. (2) Berdasarkan laporan sekretaris daerah provinsi dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator PPNS Bidang Perindustrian mengusulkan pemberhentian sementara PPNS Bidang Perindustrian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 11

(1) Wasmatlitrik mengenai dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian merupakan dasar Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian. (2) Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPNS Bidang Perindustrian berdasarkan penugasan. (3) Penugasan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam surat tugas yang diterbitkan oleh Atasan PPNS Bidang Perindustrian selaku Penyidik. (4) Penugasan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan wilayah kerja PPNS Bidang Perindustrian. (5) Hasil kegiatan Wasmatlitrik dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan setelah ditemukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti melalui Gelar Perkara Tindak Pidana Bidang Perindustrian.

Pasal 12

(1) Wasmatlitrik dilaksanakan berdasarkan: a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPSI; b. laporan atau pengaduan masyarakat yang diajukan secara tertulis atau lisan; dan/atau; c. hasil temuan PPNS Bidang Perindustrian. (2) Laporan atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditujukan kepada: a. pimpinan Kementerian Perindustrian dan/atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setempat; b. layanan pengaduan Kementerian Perindustrian; c. koordinator PPNS Bidang Perindustrian; d. PPNS Bidang Perindustrian; atau e. PPSI. (3) Laporan atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. waktu pelaporan; c. hal yang dilaporkan berupa kejadian dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; d. waktu kejadian; e. tempat kejadian; dan f. terlapor. (4) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan. (5) Laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan Kementerian Perindustrian dan/atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan layanan pengaduan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diteruskan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian. (6) Berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator PPNS Bidang Perindustrian dapat memerintahkan Atasan PPNS Bidang Perindustrian untuk menugaskan PPNS Bidang Perindustrian melakukan Wasmatlitrik.

Pasal 13

(1) Dalam hal ditemukan dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian, berdasarkan laporan hasil Wasmatlitrik dilakukan Gelar Perkara. (2) Dalam hal ditemukan Tindak Pidana Bidang Perindustrian berdasarkan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan LK. (3) PPNS Bidang Perindustrian menindaklanjuti LK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara pemeriksaan saksi. (4) Dalam hal dalam Gelar Perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan surat pemberitahuan penghentian Wasmatlitrik. (5) Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan Penyidik Polri yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS. (6) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan penghentian Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) PPNS Bidang Perindustrian wajib membuat rencana Penyidikan sebelum melakukan Penyidikan. (2) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sasaran Penyidikan; b. sumber daya yang dilibatkan; c. cara bertindak; d. waktu yang akan digunakan; dan e. pengendalian Penyidikan. (3) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Atasan PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 15

(1) Dalam proses Penyidikan, Atasan PPNS Bidang Perindustrian selaku Penyidik: a. menerbitkan surat perintah Penyidikan; b. menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; dan c. memberi petunjuk mengenai pelaksanaan Penyidikan. (2) Penyidikan dilakukan oleh PPNS Bidang Perindustrian dengan mempertimbangkan wilayah kerja PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 16

(1) Penyidikan dilakukan berdasarkan: a. LK; dan b. surat perintah Penyidikan. (2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar Penyidikan; b. identitas tim Penyidik; c. perkara yang dilakukan Penyidikan; d. waktu dimulainya Penyidikan; dan e. identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah. (3) Setelah dikeluarkan surat perintah Penyidikan, Atasan PPNS Bidang Perindustrian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Pasal 17

(1) Dalam melakukan Penyidikan, PPNS Bidang Perindustrian berwenang: a. menerima laporan dari orang perseorangan atau korporasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perindustrian; d. memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap orang perseorangan atau korporasi yang diduga melakukan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; e. meminta keterangan dan barang bukti dari orang perseorangan atau korporasi sehubungan dengan peristiwa Tindak Pidana Bidang Perindustrian; f. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam Tindak Pidana Bidang Perindustrian; g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian; h. menangkap pelaku Tindak Pidana Bidang Perindustrian; dan/atau i. menghentikan Penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya Tindak Pidana Bidang Perindustrian, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau Penyidikan dihentikan demi hukum. (2) Dalam melaksanakan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 18

(1) Bentuk kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian meliputi: a. Gelar Perkara; b. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; c. pemanggilan; d. penangkapan e. penggeledahan f. penyitaan g. pemeriksaan; h. penetapan tersangka; i. pemberkasan; j. penyerahan berkas perkara; k. penyerahan tersangka dan barang bukti; l. penghentian Penyidikan; dan m. administrasi Penyidikan. (2) Penyidik dalam melaksanakan kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat Berita Acara dan melaksanakan registrasi administrasi Penyidikan. (3) Kegiatan dalam proses Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPNS Bidang Perindustrian sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Pasal 19

(1) PPNS Bidang Perindustrian wajib menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor melalui Penyidik Polri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkannya surat perintah Penyidikan. (2) Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampiri dokumen: a. LK; b. surat perintah Penyidikan; dan c. laporan kemajuan. (3) Penyidik Polri menerima, meneliti kelengkapan, dan meneruskan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format laporan kemajuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Tata cara pelaksanaan Wasmatlitrik dan Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

PPNS Bidang Perindustrian melaporkan perkembangan Wasmatlitrik dan Penyidikan kepada koordinator PPNS Bidang Perindustrian melalui Atasan PPNS Bidang Perindustrian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 22

(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap PPNS Bidang Perindustrian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. fasilitasi pendidikan dan pelatihan; b. peningkatan kompetensi di bidang standardisasi industri; dan c. forum koordinasi PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 23

(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan pengembangan terhadap PPNS Bidang Perindustrian. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meningkatkan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait; b. meningkatkan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian; c. membangun dan mengembangkan infrastruktur sistem dan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian; dan/atau d. melaksanakan fungsi lain yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS Bidang Perindustrian.

Pasal 24

Koordinator PPNS Bidang Perindustrian melakukan pemutakhiran data PPNS Bidang Perindustrian dan menyampaikannya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 25

Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan PPNS Bidang Perindustrian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perindustrian.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY