Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pabrik Gula adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia
yang memiliki pabrik gula dan termasuk dalam program
revitalisasi pabrik gula.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri
Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan
Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Pasal 1
Pasal 4
(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan
diberikan
kepada
Pabrik
Gula
yang
melakukan
penggantian sebagian dan atau seluruh permesinan proses
produksi.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang
menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri
dengan teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri
Logam
Mesin
Tekstil
dan
Aneka
Departemen
Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun
2009, No.41
selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA
Departemen Perindustrian.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula
yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara
penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan
yang
dibeli,
dengan
ketentuan
nilai
pemberian
keringanan
pembiayaan
pembelian
mesin/peralatan
diberikan maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah) per Pabrik Gula per tahun anggaran.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan
Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk
optimalisasi
dan
tepat
sasaran
program
restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim
Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat
dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan,
Departemen Pertanian, Kantor Menteri Negara BUMN,
Bappenas,
PT.
Barata
Indonesia
(Persero),
PT. Rekayasa Industri (Persero), dan PT. Boma Bisma
Indra (Persero) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan
Tim
Pengarah
dan
Tim
Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2009, No.41
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
