Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN
Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan.
(2) KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2;
c. jenjang kualifikasi 3; dan
d. jenjang kualifikasi 4.
Pasal 2
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman bagi:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan
d. pangakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Pasal 3
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
