Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 35-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang dinyatakan mampu memproduksi Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id

Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU).
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU), sesuai persyaratan SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan Perusahaan pemohon berdasarkan permohonan SPPT-SNI yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi produk.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang MENETAPKAN bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib karena alasan tertentu, keperluan khusus dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI.
7. Surveilan adalah pengecekan (audit) secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT- SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Pengawasan merupakan mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan/produsen atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI wajib yang meliputi kegiatan produksi dan/atau peredaran produk.
9. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 7614-2010 (Baja Batangan Untuk Keperluan Umum / BjKU) dengan nomor Pos Tarif/HS code 7214.99.90.90
(2) Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku bagi Baja Batangan yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila berdasarkan:
a. sifat teknis merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 7614-2010;
b. keperluan khusus merupakan:
1) hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan);
2) barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
3) barang contoh untuk pameran;
4) contoh uji SPPT-SNI;
5) Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) yang digunakan untuk keperluan bahan baku produk tujuan ekspor keluar wilayah INDONESIA.
(2) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan.
(4) Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 4

Perusahaan yang memproduksi BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI BjKU; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 5

(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI BjKU.
(2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Penerbitan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui sertifikasi Sistem 5, yaitu:
a. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengujian kesesuaian mutu BjKU sesuai dengan persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup BjKU dan; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory www.djpp.kemenkumham.go.id

Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan fasilitas proses produksi dan kepemilikan Sertifikat ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MLA)) dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI BjKU belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 6

(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan disertai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis dan kebenaran dokumen.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan dan penelitian pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemeriksaan dan penelitian pemenuhan persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri/impor yang beredar di dalam negeri, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

SPPT-SNI BjKU yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Penamaan produk;
e. Ukuran diameter; dan
f. Nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.

Pasal 9

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI BjKU bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 10

(1) Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini setiap BjKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap BjKU yang telah beredar di wilayah INDONESIA namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini telah selesai ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau importir yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, BjKU asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibuktikan dengan foto copi SPPT-SNI yang telah dilegalisir oleh LSPro penerbit sebagai kelengkapan dokumen kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) BjKU impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap produk mulai dari proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI BjKU.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI BjKU.

Pasal 14

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI BjKU sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, harus menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id