Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN SURVEYOR INDEPENDEN PELAKSANA VERIFIKASI TERHADAP PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PENERIMA FASILITAS PERPAJAKAN DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU (PPKB)

PERMENPERIN No. 35-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri atas:
a. hasil uji konsumsi bahan bakar, hasil uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA; dan
b. realisasi investasi, manufaktur motor penggerak dan transmisi/transaxle (transmisi dan axle) dan penggunaan komponen lainnya;
yang dimohonkan oleh peserta Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau (PPKB).

Pasal 2

Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian dimaksud serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,.

Pasal 3

Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti penunjukan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 5

Biaya pelaksanaan verifikasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibebankan kepada peserta PPKB sebagai pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan verifikasi yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id