Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat adalah kendaraan dengan roda empat yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor penggerak yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.
2. Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah Kendaraan Bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
3. Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang selanjutnya disingkat KBH2 adalah LCEV untuk angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
4. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakan sepenuhnya oleh motor listrik (electrical vehicle running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
5. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).
6. Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat PHEV adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar
sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
7. Kendaraan Bermotor Roda Empat Fuel Cell Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat FCEV adalah LCEV yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak.
8. Kendaraan Bermotor Roda Empat Flexy Engine Vehicle yang selanjutnya disingkat Flexy Engine adalah LCEV yang dilengkapi dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen) yang mampu melakukan penyesuaian proses pembakaran mesin sendiri tanpa campur tangan dari pengemudi.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah LCEV yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
10. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
11. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
12. Pemohon adalah perusahaan industri yang mengajukan permohonan penetapan Perusahaan dan Penetapan Kendaraan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri kendaraan bermotor.
15. Lembaga Verifikasi adalah surveyor independen yang melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri dalam rangka pelaksanaan program.
