Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya secara wajib, terhadap 3 (tiga) Sepatu Pengaman sebagai berikut:
a. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem cetak Vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS
6403.40.00.00;
b. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sistem Goodyear Welt, Mutu dan Cara Uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00; dan
c. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
Pasal 3
Perusahaan industri yang memproduksi Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara yang tidak mudah hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan kepada :
a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multirateral dibidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi diluar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
Pasal 6
(1) Sepatu Pengaman impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Sepatu Pengaman impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sepatu Pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus direekspor atau dimusnahkan.
(2) Tata cara reekspor dan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 8
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sepatu Pengaman bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan Tanda SNI Sepatu Pengaman dari SPPT -SNI yang diterbitkan.
Pasal 9
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sekali.
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI Sepatu Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
