Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib

PERMENPERIN No. 37 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetis, pelumas bekas, dan bahan lainnya, yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya. 2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelumas yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pelumas adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas. 4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Pelumas dan menerbitkan SPPT-SNI Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas. 5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas. 6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri Pelumas di Kementerian Perindustrian. 9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro melakukan sertifikasi terhadap Pelumas sesuai dengan ketentuan SNI Pelumas. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. LSPro yang belum terakreditasi tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Pelumas sesuai dengan metode uji SNI Pelumas. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LSPro yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup: a. SNI 7069.1:2012, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor; b. SNI 7069.2:2012, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor; c. SNI 7069-3:2016, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara; d. SNI 7069.4:2017, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air; e. SNI 7069.5:2012, minyak lumas motor diesel putaran tinggi; f. SNI 7069.6:2017, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan; dan/atau g. SNI 7069.7:2017, minyak lumas transmisi otomatis, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal LSPro tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 4

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Pelumas; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib.

Pasal 5

Pengujian karakteristik misibilitas dalam SNI 7069-7:2017 dilakukan dengan mengacu pada metode uji FTM 791C Method 3470.1 atau ASTM D 6922.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro untuk: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Pelumas dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Penyampaian laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji untuk: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Pelumas yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Pelumas yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang ditunjuk oleh Menteri; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 6 ayat (3), dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 6 ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BPPI.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA