Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT DARI SAPI, KERBAU, DOMBA, DAN KAMBING

PERMENPERIN No. 37 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Penyamakan Kulit adalah proses reaksi mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak dengan bahan reaksi zat penyamak. 3. Industri Penyamakan Kulit adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 15112 yang mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar meliputi sapi dan kerbau dan ternak kecil meliputi domba dan kambing. 4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan kimia kulit; c. bahan penolong; d. energi; e. air; f. proses produksi; g. produk kulit jadi; h. kemasan; i. limbah; dan j. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. (2) Tata cara sertifikasi industri hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA