Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERTENUNAN YANG MENGGUNAKAN ALAT TENUN MESIN

PERMENPERIN No. 37 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Pertenunan adalah proses persilangan benang lusi (arah panjang) dengan benang pakan (arah lebar) menjadi kain tenun. 4. Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. 5. Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesih adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan INDONESIA Nomor 13121 yang mencakup usaha pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin digunakan sebagai acuan bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau. (2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. simbol dan singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin yang telah ditetapkan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY