Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan
penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/ instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
6. Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
7. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
8. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
9. Analisis Dampak Lalu Lintas, yang selanjutnya disingkat dengan ANDALALIN, adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lallu Lintas.
10. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolalan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
12. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan tugas melakukan pemeriksaan atas pemenuhan dan kelengkapan dokumen serta kesiapan operasional Kawasan Industri.
13. Standar Kawasan Industri adalah kriteria minimal dalam aspek infrastruktur, aspek pengelolaan lingkungan, serta aspek manajemen dan layanan yang harus dipenuhi oleh suatu Kawasan Industri.
14. Satu Hamparan adalah satu bentangan lahan lokasi pelaksanaan kegiatan usaha Kawasan Industri, yang dimungkinkan dapat dipisahkan oleh suatu pemisah sepanjang terdapat akses penghubung khusus untuk Kawasan Industri yang bersangkutan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian.
