Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
