Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.12, 2008
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Helm. Roda
Dua. Standar. Nasional
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri
untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna
produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta
menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
perlu
dikeluarkan
Peraturan
Menteri
Perindustrian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3274);
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.12
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2006;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.12
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/
3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/
5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan
Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PEMBER-LAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
(SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR
RODA DUA SECARA WAJIB.