Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ELEKTRONIKA PROTOTIPE DAN PEMROGRAMAN

PERMENPERIN No. 42 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1)
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
Bidang
Elektronika Prototipe dan Pemrograman yang selanjutnya
disebut
KKNI
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
merupakan
kerangka
penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman
kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang
elektronika prototipe dan pemrograman.
(2)
KKNI Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jenjang kualifikasi 2;
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
b.
jenjang kualifikasi 3;
c.
jenjang kualifikasi 4;
d.
jenjang kualifikasi 5; dan
e.
jenjang kualifikasi 6.

Pasal 2

KKNI
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman
dalam:
a.
pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan
dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
b.
pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c.
pengembangan sumber daya manusia yang meliputi
rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan
d.
pangakuan dan penyetaraan kualifikasi.

Pasal 3

KKNI
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

KKNI
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2020, No.1275
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN
KERANGKA
KUALIFIKASI
NASIONAL
INDONESIA
BIDANG
ELEKTRONIKA
PROTOTIPE
DAN
PEMROGRAMAN

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG ELEKTRONIKA PROTOTIPE DAN PEMROGRAMAN

A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
C26EPP01
Kualifikasi
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemograman
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan untuk melaksanakan satu tugas spesifik
dalam mengoprasikan sistem elektronika, dengan menggunakan
alat informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta
menunjukan kenerja dangan mutu yang terukur, di bawah
pengawasan langsung atasannya;
b.
memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
faktual bidang kerja yang spesifik dalam mengoprasikan sistem
elektronika, sehingga mampu memilih penyelesaian yang
tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah
ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja:
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
ini
mencakup
kemampuan
teknis
operator
yakni
mengoprasikan peralatan kerja, menguunakan perkakas tangan,
melakukan inspeksi sederhana dan kegiatan di line produksi lainya
yang tidak memiliki unsur inisiatif di dalamnya. Dalam pelaksanaan
pekerjaannya hanya bertanggung jawab pada pekerjaan yang
dilakukan diri sendiri dengan bertanggung jawab spesifik hanya
terbatas pada ruang lingkup tertentu saja.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Measuring operator;
b.
Soldering operator;
c.
Assembling operator; dan
d.
Re-work operator.
6.
Aturan Pengemasan
Unit Kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai
kualifikasi ini mencakup 8 unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.
5 (lima) unit kompetensi pilihan.

www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.26EPP00.001.1
Menerapkan Prosedur Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
(K3) Elektronika
2.
C.26EPP00.002.1
Memelihara
Peralatan
Kerja
Elektronika
3.
C.26EPP00.003.1
Memelihara Kebersihan Tempat Kerja
Elektronika
KOMPETENSI PILIHAN
1. C.26EPP00.004.1
Memasang
Komponen
Elektronika
Pada PCB Secara Manual
2. C.26EPP00.005.1
Melakukan Teknik Penyolderan Lead-
Free Komponen Through Hole pada
PCB
3. C.26EPP00.006.1
Melakukan Teknik Penyolderan Lead-
Free Komponen Surface Mount Device
(SMD) pada PCB
4. C.26EPP00.007.1
Memasang
Pengkabelan/Wiring
Assembly Elektronika
5. C.26EPP00.008.1
Memasang
Komponen
Elektromekanik
pada
Unit
Kerja
Elektronika
6. C.26EPP00.009.1
Membuat Dokumentasi Kerusakan
dan Perbaikan Perangkat Elektronika
7. C.26EPP00.010.1
Mengoprasikan
Peralatan
Ukur
Elektronika
8. C.26EPP00.011.1
Mengganti
Komponen
Elektronika
Thorugh Hole pada PCB
9. C.26EPP00.012.1
Mengganti
Komponen
Elektronika
SMD Thin Quad Flat Package (TQFP)
10. C.26EPP00.013.1
Mengganti
Komponen
Elektronika
SMD Ball Grid Arrays (BGA)
11. C.26EPP00.016.1
Membaca
dan
Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Pasif
12. C.26EPP00.017.1
Membaca
dan
Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Aktif

B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C26EPP01
Kualifikasi
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian tugas
spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan
alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur,
yang
sebagian
merupakan
hasil
kerja
sendiri
dengan
pengawasan tidak langsung;
b.
memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip
serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian
tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah
yang lazim dengan metode yang sesuai;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam
lingkup kerjanya; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja
orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah
ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan
dengan tugas spesifik di bidang industri elektronika. Pekerjaan
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
dilakukan sebagai kinerja yang terukur baik mutu (kualitas) hasil
pekerjaan maupun kuantitas pekerjaan yang dilakukan, mampu
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab
dan kewenangannya pada bidang elektronika. Dalam pelaksanaan
pekerjaannya individu dapat bertanggung jawab pada pekerjaan yang
dilakukan diri sendiri dan mampu bertanggung jawab atas hasil
mutu dan kuantitas orang lain yaitu tidak hanya terbatas pada
ruang lingkup tertentu saja.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Repair operator;
b.
Teknisi Junior/Asisten Teknisi; dan
c.
Schematic designer.
6.
Aturan Pengemasan
Unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai
kualifikasi ini mencakup 10 unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
4 (empat) unit kompetensi pilihan; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.26EPP00.001.1 Menerapkan
Prosedur
Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
(K3) Elektronika
2.
C.26EPP00.014.1 Melakukan Reverse Engineering pada
Perangkat Elektronika
3.
C.26EPP00.016.1 Membaca dan Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Pasif
4.
C.26EPP00.017.1 Membaca dan Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Aktif
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.26EPP00.002.1 Memelihara
Peralatan
Kerja
Elektronika
2.
C.26EPP00.003.1 Memelihara Kebersihan Tempat Kerja
Elektronika
3.
C.26EPP00.009.1 Membuat
Dokumentasi
Kerusakan
dan Perbaikan Perangkat Elektronika
4.
C.26EPP00.010.1 Mengoperasikan
Peralatan
Ukur
Elektronika
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
5.
C.26EPP00.011.1 Mengganti
Komponen
Elektronika
Through Hole pada PCB
6.
C.26EPP00.012.1 Mengganti
Komponen
Elektronika
SMD Thin Quad Flat Package (TQFP)
7.
C.26EPP00.013.1 Mengganti
Komponen
Elektronika
SMD Ball Grid Arrays (BGA)
8.
C.26EPP00.015.1 Menerapkan
Teknik
Reparasi
Peralatan Elektronika
9.
C.26EPP00.018.1 Merancang
Rangkaian
Elektronika
Dasar
10. C.26EPP00.019.1 Merancang
Rangkaian
Impedansi
Elektronika Dasar
11. C.26EPP00.020.1 Merancang Prototipe Elektronika Pada
Protoboard
12. C.26EPP00.021.1 Menggambar Layout Printed Circuit
Board (PCB) dengan Menggunakan
Software
13. C.26EPP00.026.1 Melakukan
Pabrikasi
PCB
Secara
Manual
14. C.26EPP00.033.1 Merancang
Rangkaian
Elektronika
Kendali Peralatan Listrik
15. C.26EPP00.035.1 Membuat
Embedded
System
Programming Mikrokontroler Dasar

C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C26EPP01
Kualifikasi
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan individu dalam menyelesaikan tugas
berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis
informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari
beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.
menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan
mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya;
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah
ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan
dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan
kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang
dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi yaitu mampu
menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik dengan informasi
yang ada menggunakan metode yang selaras dengan permasalahan
faktual yang ada, menganalisis data serta mampu menunjukkan
kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Teknisi; dan
b.
PCB designer.
6.
Aturan Pengemasan
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
Unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai
kualifikasi ini mencakup 9 unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.26EPP00.001.1
Menerapkan
Prosedur
Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3)
Elektronika
2.
C.26EPP00.016.1
Membaca dan Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Pasif
3.
C.26EPP00.017.1
Membaca dan Mengidentifikasi
Komponen Elektronika Aktif
KOMPETENSI PILIHAN
1. C.26EPP00.002.1
Memelihara Peralatan Kerja Elektronika
2. C.26EPP00.003.1
Memelihara Kebersihan Tempat Kerja
Elektronika
3. C.26EPP00.009.1
Membuat Dokumentasi Kerusakan dan
Perbaikan Perangkat Elektronika
4. C.26EPP00.010.1
Mengoperasikan
Peralatan
Ukur
Elektronika
5. C.26EPP00.014.1
Melakukan Reverse Engineering pada
Perangkat Elektronika
6. C.26EPP00.021.1
Menggambar
Layout
Printed
Circuit
Board
(PCB)
Dengan
Menggunakan
Software
7. C.26EPP00.022.1
Membuat Library 2D Printed Circuit
Board (PCB) Komponen Elektronika
8. C.26EPP00.025.1
Melakukan Pabrikasi Printed Circuit
Board (PCB) Menggunakan PCB Maker
9. C.26EPP00.027.1
Merancang
Rangkaian
Elektronika
Menggunakan
Operational
Amplifier
(Op-Amp)
10. C.26EPP00.030.1
Merancang Rangkaian Filter Elektronika
11. C.26EPP00.031.1
Merancang
Rangkaian
Elektronika
Digital
12. C.26EPP00.033.1
Merancang
Rangkaian
Elektronika
Kendali Peralatan Listrik
13. C.26EPP00.035.1
Membuat
Embedded
System
Programming Mikrokontroler Dasar

www.peraturan.go.id
2020, No.1275
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1.
Kodefikasi
C26EPP01
Kualifikasi
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih
metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun
belum
baku
dengan
menganalisis
data,
serta
mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara
umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural;
c.
mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan
tertulis secara komprehensif, bertanggung jawab pada pekerjaan
sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil
kerja kelompok.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah
ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.

www.peraturan.go.id
2020, No.1275
4.
Peran Kerja
Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan
dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan
kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang
dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi analis yaitu
mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik berlingkup
luas, memilih metode penyelesaian pekerjaan bai yang sudah ada
maupun metode baru dengan menyelaraskan terhadap informasi
pekerjaan yang dilakukan individu, menganalisis data, menyusun
laporan tertulis secara komprehensif, mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu (kualitas) dan kuantitas yang terukur serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah yang dilakukan secara
prosedural menggunakan konsep teoritis yang dibutuhkan.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Hardware design engineer junior/assistant;
b.
Software
engineer
junior/assistant
atau
programmer
junior/assistant;
c.
Design modification engineer; dan
d.
Firmware Engineer.
6.
Aturan Pengemasan
Unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai
kualifikasi ini mencakup 10 unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.26EPP00.001.1 Menerapkan Prosedur
Keamanan,
Kesehatan,
dan
Keselamatan
Kerja
(K3) Elektronika
Tidak ada
2.
C.26EPP00.010.1 Mengoperasikan
Peralatan Ukur
Elektronika
Tidak ada
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
3.
C.26EPP00.016.1 Membaca dan
Mengidentifikasi
Komponen
Elektronika Pasif
Tidak ada
4.
C.26EPP00.017.1 Membaca dan
Mengidentifikasi
Komponen
Elektronika Aktif
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
1. C.26EPP00.014.1 Melakukan
Reverse
Engineering
Pada
Perangkat Elektronika
Tidak ada
2. C.26EPP00.018.1 Merancang Rangkaian
Elektronika Dasar
Tidak ada
3. C.26EPP00.019.1 Merancang Rangkaian
Impedansi
Elektronika Dasar
Tidak ada
4. C.26EPP00.020.1 Merancang
Prototipe
Elektronika
Pada
Protoboard
Tidak ada
5. C.26EPP00.021.1 Menggambar
Layout
Printed Circuit Board
(PCB)
Dengan
Menggunakan
Software
Tidak ada
6. C.26EPP00.022.1 Membuat Library 2D
Printed Circuit Board
(PCB)
Komponen
Elektronika
Tidak ada
7. C.26EPP00.028.1 Merancang Rangkaian
Konverter DC ke DC
Tidak ada
8. C.26EPP00.029.1 Merancang Rangkaian
Elektronika Pengubah
Sinyal
Analog

Digital
Tidak ada
9. C.26EPP00.031.1 Merancang Rangkaian
Elektronika Digital
Tidak ada
10. C.26EPP00.032.1 Merancang Rangkaian
Elektronika Equivalen
Pengganti Rangkaian
Logika Digital
C.26EPP00.031.1
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
11. C.26EPP00.034.1 Merancang Rangkaian
Elektronika
Sistem
Kontrol pada Motor
DC
Tidak ada
12. C.26EPP00.036.1 Membuat
Embedded
System Programming
Mikrokontroler Lanjut
C.26EPP00.035.1
13. C.26EPP00.038.1 Membuat
Program
Komunikasi
Serial
Wired
Berbasis
Mikrokontroler
Tidak ada
14. C.26EPP00.039.1 Membuat
Program
Komunikasi
Serial
Wireless
Berbasis
Mikrokontroler
C.26EPP00.038.1
15. C.26EPP00.040.1 Membuat
Program
Komunikasi
Bus
Module
Berbasis
Mikrokontroler
Tidak ada
16. C.26EPP00.041.1

Membuat
Program
Visual
Antarmuka
Pada
Perangkat
Mobile Atau Desktop
yang
Terintegrasi
Dengan
Mikrokontroler
C.26EPP00.035.1
C.26EPP00.036.1
17. C.26EPP00.042.1 Membuat
Embedded
System Programming
Mikrokontroler
Berbasis IoT
C.26EPP00.035.1
C.26EPP00.036.1

E.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
C26EPP01
Kualifikasi
Bidang
Elektronika
Prototipe
dan
Pemrograman
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki
kemampuan
untuk
mengaplikasikan
bidang
keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah
serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
b.
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara
umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang
pengetahuan
tersebut
secara
mendalam,
serta
mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam
memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, mengikuti SOP, etika dan budaya yang telah
ditentukan. Secara umum memliki sikap kerja. Secara umum
memiliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Peran kerja individu pada jenjang kualifikasi ini mencakup pekerjaan
dengan tugas yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab dan
kewenangannya pada bidang elektronika di industri. Pekerjaan yang
dilakukan dikategorikan kedalam pekerjaan teknisi analis aplikatif
yaitu mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan
keahlian yang dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan atau
tugas spesifik berlingkup luas, memilih metode penyelesaian
pekerjaan baik yang sudah ada maupun metode baru dengan
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
menyelaraskan
terhadap
informasi
pekerjaan
yang
dilakukan
individu, menganalisis data, menyusun laporan tertulis secara
komprehensif, mampu menunjukkan kinerja dengan mutu (kualitas)
dan kuantitas yang terukur serta mampu memformulasikan
penyelesaian
masalah
yang
dilakukan
secara
prosedural
menggunakan konsep teoritis yang dibutuhkan.
Dalam melaksanakan pekerjaan, individu memiliki pengetahuan
mengenai konsep merancang peralatan dan sistem elektronika yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan di industri elektronika,
mengembangkan
software
maupun
hardware
aplikasi
sistem
elektronika di industri serta serta dapat mengambil keputusan dan
memberi petunjuk yang solutif untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas sistem elektronika di industri.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Hardware design engineer;
b.
Software engineer/programmer;
c.
IoT programmer; dan
d.
Firmware Engineer.
e.
Aturan Pengemasan
Unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dalam mencapai
kualifikasi ini mencakup 9 unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
14 (empat belas) unit kompetensi inti; dan
b.
30 (tiga puluh) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.26EPP00.001.1 Menerapkan Prosedur
Keamanan,
Kesehatan,
dan
Keselamatan
Kerja
(K3) Elektronika
Tidak ada
2.
C.26EPP00.010.1 Mengoperasikan
Peralatan Ukur
Elektronika
Tidak ada
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
3.
C.26EPP00.016.1 Membaca dan
Mengidentifikasi
Komponen
Elektronika Pasif
Tidak ada
4.
C.26EPP00.017.1 Membaca dan
Mengidentifikasi
Komponen
Elektronika Aktif
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
5.
C.26EPP00.014.1 Melakukan
Reverse
Engineering
pada
Perangkat Elektronika
Tidak ada
6.
C.26EPP00.018.1 Merancang Rangkaian
Elektronika Dasar
Tidak ada
7.
C.26EPP00.020.1 Merancang
Prototipe
Elektronika
pada
Protoboard
Tidak ada
8.
C.26EPP00.021.1 Menggambar
Layout
Printed Circuit Board
(PCB)
Dengan
Menggunakan
Software
Tidak ada
9.
C.26EPP00.023.1 Membuat Library 3D
Printed Circuit Board
(PCB)
Komponen
Elektronika
C.26EPP00.022.1
10. C.26EPP00.024.1 Membuat Mechanical
Part Elektronika
Tidak ada
11. C.26EPP00.025.1 Melakukan pabrikasi
Printed Circuit Board
(PCB)
Menggunakan
PCB Maker
Tidak ada
12. C.26EPP00.037.1 Membuat
Embedded
System Programming
Mikrokontroler
Berbasis
Sistem
Kontrol
C.26EPP00.035.1
C.26EPP00.036.1
13. C.26EPP00.038.1 Membuat
Program
Komunikasi
Serial
Wired
Berbasis
Mikrokontroler
Tidak ada
14. C.26EPP00.039.1 Membuat
Program
Komunikasi
Serial
Wireless
Berbasis
Mikrokontroler
C.26EPP00.038.1
www.peraturan.go.id
2020, No.1275
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi
Persyaratan
Kompetensi
15. C.26EPP00.040.1 Membuat
Program
Komunikasi
Bus
Module
Berbasis
Mikrokontroler
Tidak ada
16. C.26EPP00.043.1

Membuat
Database
Cloud
yang
Terhubung
Dengan
Mikrokontroler
Berbasis IoT
C.26EPP00.035.1
C.26EPP00.036.1
C.26EPP00.042.1
17. C.26EPP00.044.1 Membuat
User
Interface
Berbasis
Cloud
yang
Terhubung
Dengan
Database
pada
Perangkat IoT
C.26EPP00.035.1
C.26EPP00.036.1
C.26EPP00.042.1

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

www.peraturan.go.id