Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 16MINDPER12015 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kopi Instan;
b. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kopi Instan;
c. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan pengujian Kopi Instan; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan pengujian Kopi Instan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Kopi Instan diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus
disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap industri Kopi Instan yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2983:2014 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 2983:2014 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN format
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
