Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran

PERMENPERIN No. 46 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri
dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
2.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
3.
Industri Kaca Lembaran adalah industri dengan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 23111 yang
mencakup usaha pembuatan bermacam-macam kaca
lembaran namun tidak termasuk kaca patri, kaca berukir,
dan kaca cermin.
4.
Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1)
SIH untuk Industri Kaca Lembaran digunakan sebagai
pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan
Industri Hijau.
(2)
SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ruang lingkup;
b.
acuan;

c.
definisi;
d.
singkatan istilah;
e.
persyaratan teknis;
f.
persyaratan manajemen; dan
g.
bagan alir.
(3)
SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk
Industri Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.

Pasal 5

(1)
Sertifikat
Industri
Hijau
yang
telah
diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12
Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Kaca Lembaran dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)
Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah
memperoleh
sertifikat
Industri
Hijau
berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020
tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca
Lembaran dan masih berlaku dilaksanakan dengan
mengacu pada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini.
(3)
Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau yang
diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan
masih
dalam
proses
harus
menyesuaikan
dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar
Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 210), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK
INDUSTRI KACA LEMBARAN

STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK
INDUSTRI KACA LEMBARAN
(SIH 23111.01:2024)

A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Lembaran mengatur kriteria,
batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen pada Industri Kaca Lembaran sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi aspek:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
pengelolaan limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca;
2.
persyaratan manajemen, meliputi aspek:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
audit internal dan tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.

B.
ACUAN
1.
SNI 15-0047-2005, Kaca Lembaran dan/atau revisinya
2.
SNI 1-1773-2019, Kaca Berpola dan/atau revisinya
3.
SNI 9237:2023, Kaca Coating dan/atau revisinya
4.
Peraturan Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Nomor
11/IKTA/PER/3/2016
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Kaca
Lembaran secara Wajib

C.
DEFINISI

1.
Kaca Lembaran adalah produk kaca yang berbentuk pipih, memiliki
ketebalan 1 mm (satu milimiter) sampai dengan 25 mm (dua puluh
lima milimeter), berwarna atau tidak berwarna, dan mempunyai sifat
transparan.
2.
Bahan Baku Utama adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3.
Bahan Galian adalah bahan alam yang diperoleh melalui proses
penambangan berupa unsur-unsur kimia mineral, bijih-bijih, dan
segala macam batuan.

4.
Bahan Baku Utama Galian adalah Bahan Baku Utama yang
bersumber dari Bahan Galian.
5.
Bahan Baku Utama Lainnya adalah Bahan Baku Utama dalam proses
produksi Kaca Lembaran selain Bahan Baku Utama yang termasuk
Bahan Galian.
6.
Bahan Baku Penolong adalah bahan kimia pembantu yang
ditambahkan dalam proses produksi.
7.
Molten Glass adalah cairan kaca hasil peleburan Bahan Baku Utama
dan Bahan Baku Penolong.
8.
Cullet adalah pecahan kaca atau beling baik yang berasal dari internal
maupun dari eksternal perusahaan, yang digunakan sebagai Bahan
Baku Utama.
9.
Fresh Water adalah air yang digunakan untuk proses produksi yang
diambil dari sumber air berupa sungai, embung, air tanah,
Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain sebagai bagian dari
proses produksi maupun untuk menambahkan volume air yang hilang
pada sistem produksi dan termasuk air hujan.
10. Make-up Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan
volume air yang hilang pada sistem produksi, baik yang berasal dari
Fresh Water maupun air daur ulang dan air yang digunakan kembali.
11. Make-up Fresh Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan
volume air yang hilang pada sistem produksi yang berasal dari Fresh
Water.
12. Penggunaan Kembali adalah upaya untuk mengguna ulang bahan
yang pernah dipakai sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang
berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari bahan yang pernah
dipakai yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
13. Daur Ulang adalah upaya memanfaatkan kembali bahan yang pernah
dipakai setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

D.
SINGKATAN ISTILAH
AI
: Availibility Index
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
BDP
: Best Demonstrated Performance
BML
: Baku Mutu Lingkungan
CO2
: Karbon dioksida
CoA
: Certificate of Analysis
CSR
: Corporate Social Responsibility
EBT
: Energi Baru dan Terbarukan
GJ
: Gigajoule
GRK
: Gas Rumah Kaca
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
IPPU
: Industrial Processes and Product Use
IRR
: Ideal Run Rate
POPAL
: Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
POIPPU
: Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian
Pencemaran Udara
PPI
: Production Performance Index
PPPA
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
PPPU
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
QPI
: Quality Performance Index
kkal
: kilokalori
KPI
: Key Performance Indicator
kWh
: kiloWatt-hour

Limbah B3 : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
MJ
: Megajoule
MT
: Metric Ton
Nm3
: Normal meter kubik (satuan kuantitas gas bumi)
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SDS
: Safety Data Sheets (lembar data keselamatan)
SMK3
: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SOP
: Standard Operating Procedure
SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional
Indonesia/ Sertifikat Kesesuaian
TJ

: Terajoule
WTP
: Water Treatment Plant
WWTP
: Wastewater Treatment Plant

E.
PERSYARATAN TEKNIS

Tabel 1.
Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis Standar Industri
Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Bahan
Baku
1.1 Sumber Bahan
Baku
a. Bahan Baku
Utama
Galian

Bahan Baku
Utama Galian
diperoleh dari
pertambangan
yang
melaksanakan
pengelolaan
penambangan dan
lingkungan sesuai
dengan peraturan
perundang-
undangan.

Verifikasi bukti
dokumen
perolehan Bahan
Baku Utama
Galian sesuai
dengan peraturan
perundang-
undangan.

b. Bahan Baku
Utama
Lainnya

Bahan Baku
Utama Lainnya
bersumber dari
dalam dan/atau
luar negeri yang
diperoleh secara
legal.
Verifikasi bukti
dokumen asal
Bahan Baku
Utama Lainnya
yang bersumber
dari dalam negeri
dan/atau luar
negeri dari pihak
berwenang yang
masih berlaku.
c. Bahan Baku
Penolong
Bahan Baku
Penolong
bersumber dari
dalam dan/atau
luar negeri yang
diperoleh secara
legal.
Verifikasi bukti
dokumen asal
Bahan Baku
Penolong yang
bersumber dari
dalam negeri
dan/atau luar
negeri dari pihak
berwenang yang
masih berlaku.
1.2 Spesifikasi
Bahan Baku
Spesifikasi Bahan
Baku Utama dan
Bahan Baku
Verifikasi
dokumen:
a. SDS; dan

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Penolong
diketahui
b. CoA atau hasil
uji laboratorium
internal.
1.3 Penanganan
Bahan Baku
Tersedia SOP
dalam prosedur
penanganan
Bahan Baku
Utama dan Bahan
Baku Penolong
yang dijalankan
secara konsisten.

Verifikasi
dokumen:
a. dokumen SOP
penanganan
Bahan Baku
Utama dan
Bahan Baku
Penolong
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan
dan pemakaian;
dan
b. pelaksanaan
SOP di lapangan.
1.4 Rasio Produk
terhadap
Penggunaan
Total Bahan
Baku
Minimum 81,50%
Verifikasi data:
a. penggunaan total
Bahan Baku
Utama dan
Bahan Baku
Penolong
(termasuk Cullet)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
(termasuk Cullet)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

1.5 Rasio Bahan
Baku Daur
Ulang terhadap
Total Bahan
Baku
Minimum 15,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan
Bahan Baku
Daur Ulang
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. penggunaan total
Bahan Baku
Utama dan
Bahan Baku
Penolong
(termasuk Cullet)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

Penjelasan:
1.
Bahan Baku
Bahan baku untuk produksi Kaca Lembaran terdiri atas:

a.
Bahan Baku Utama dalam proses produksi Kaca Lembaran
adalah bahan pembentuk gelas, dan bahan perantara dan
pemodifikasi yang terdiri dari pasir silika, soda abu (sodium
karbonat
atau
Na2CO3),
batu
kapur
(CaCO3),
dolomite
(CaCO3.MgCO3),
feldspar
(Na2O.Al2O3.6SiO2
atau
K2O.Al2O3.6SiO2), Cullet, dan lain-lain.
b.
Bahan Baku Penolong dalam proses produksi Kaca Lembaran
antara lain bahan pewarna, salt cake (Na2SO4), sodium nitrat
(NaNO3), dan sebagainya.
1.1. Sumber Bahan Baku
a.
Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dimaksudkan
untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari
sumber yang legal.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait dengan sumber perolehan Bahan Baku
Utama dan Bahan Baku Penolong; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen terkait asal
Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong yang
digunakan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun
luar negeri yang diperoleh secara legal.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung, meliputi:
1)
dokumen asal Bahan Baku Utama Galian:
a)
untuk Bahan Baku Utama yang bersumber dalam
negeri berupa:
(1)
purchase order (PO) dan/atau delivery order
(DO); dan
(2)
dokumen asal Bahan Baku Utama Galian
yang menyatakan Bahan Baku Utama Galian
diperoleh
dari
pertambangan
yang
melaksanakan penambangan dan pengelolaan
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-perundangan;
b)
untuk Bahan Baku Utama yang bersumber dari
luar negeri berupa:
(1)
Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai
Angka
Pengenal
Importir
Produsen
dan
Pemberitahuan Impor Barang. Selain Angka
Pengenal
Importir
Produsen
dan
Pemberitahuan
Impor
Barang,
dapat
disertakan certificate of origin; dan
(2)
dokumen asal Bahan Baku Utama Galian
yang menyatakan Bahan Baku Utama Galian
diperoleh
dari
pertambangan
yang
melaksanakan penambangan dan pengelolaan
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-perundangan;
2)
dokumen asal Bahan Baku Utama Lainnya dan/atau
Bahan Baku Penolong:
a)
untuk Bahan Baku Utama Lainnya dan/atau
Bahan Baku Penolong yang bersumber dari dalam
negeri berupa:
(1)
purchase order (PO) dan/atau delivery order
(DO); dan

(2)
dokumen asal Bahan Baku Utama Lainnya
dari
hasil
pengolahan
produk
samping
kegiatan produksi;
b)
untuk Bahan Baku Utama Lainnya dan/atau
Bahan Baku Penolong yang bersumber dari luar
negeri berupa Nomor Induk Berusaha yang berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan
Pemberitahuan
Impor
Barang.
Selain
Angka
Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan
Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.
Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Baku dimaksudkan
untuk
memastikan
pemenuhan
terhadap
persyaratan
produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait dengan spesifikasi Bahan Baku Utama
dan Bahan Baku Penolong; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi Bahan
Baku Utama dan Bahan Baku Penolong yang digunakan
untuk proses produksi.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
SDS; dan
2)
CoA atau hasil uji laboratorium internal.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.
Penanganan Bahan Baku adalah perlakuan/treatment
terhadap Bahan Baku yang harus dilakukan berdasarkan
karakteristik Bahan Baku yang dipasok guna mencapai
standar kualitas yang diinginkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait SOP penanganan Bahan Baku Utama
dan Bahan Baku Penolong, penerapan, pengawasan,
dan evaluasi; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
SOP
penanganan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku
Penolong.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
SOP penanganan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku
Penolong
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan, dan pemakaian, serta pelaksanaan SOP di
lapangan.
1.4. Rasio Produk terhadap Total Bahan Baku
a.
Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak
positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
b.
Perhitungan rasio produk terhadap penggunaan total bahan
baku dilakukan per lini produksi kemudian dirata-ratakan
secara tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi
pabrik Perusahaan Industri.

c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:

1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait proses produksi Kaca Lembaran dan
penggunaan bahan baku; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dan
produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet).
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
data penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku
Penolong (termasuk Cullet) setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet)
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan
3)
perhitungan rasio produk terhadap penggunaan Bahan
Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri dengan rumus
berikut:

Keterangan:
RPI
:
rasio produk terhadap total bahan baku untuk
setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri (%)
Priil,i :
jumlah
produksi
riil
Kaca
Lembaran
(termasuk Cullet) pada lini ke-i (ton)
RPBi :
rasio produk terhadap penggunaan total
bahan baku untuk lini ke-i (%)
n
:
jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri

4)
perhitungan rasio produk terhadap penggunaan Bahan
Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk setiap
lini produksi dengan rumus berikut:

Keterangan:
RPB,i :
rasio produk terhadap total bahan baku untuk
lini produksi ke-i (%)
Priil,i :
jumlah
produksi
riil
Kaca
Lembaran
(termasuk Cullet) untuk lini produksi ke-i (ton)
BBT,i :
jumlah penggunaan total Bahan Baku Utama
dan Bahan Baku Penolong (termasuk Cullet)
untuk lini produksi ke-i (ton)

1.5. Rasio Bahan Baku Daur Ulang terhadap Total Bahan Baku

a.
Bahan Baku Daur Ulang yang dimaksud dalam SIH ini
berupa Cullet yang dapat berasal dari internal atau eksternal
perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait penggunaan total bahan baku dan
Bahan Baku Daur Ulang untuk produksi Kaca
Lembaran; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan total
Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong
(termasuk Cullet) dan Bahan Baku Daur Ulang.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
data penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan
Baku Penolong (termasuk Cullet) setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan Bahan Baku Daur Ulang (Cullet)
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan
3)
perhitungan rasio penggunaan Bahan Baku Daur Ulang
terhadap total bahan baku dengan rumus berikut:

Keterangan:
RDU
: rasio penggunaan Bahan Baku Daur Ulang (%)
BDU
: jumlah penggunaan Bahan Baku Daur Ulang
(Cullet) setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir (ton)
BB
: jumlah penggunaan total Bahan Baku Utama
dan Bahan Baku Penolong (termasuk Cullet)
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir (ton)

Tabel 2.
Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan
Penolong
-
-
-

Penjelasan:
2.
Bahan Penolong
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses
produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan
diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong
umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau
keamanan produksi saja. Proses produksi Kaca Lembaran tidak
menggunakan bahan penolong.

Tabel 3.
Aspek Energi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Kaca Lembaran

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
3.
Energi
3.1. Konsumsi
Energi
Listrik
Spesifik

Maksimum
148,00 kWh/ton
produk
Verifikasi data:
a. penggunaan
energi listrik
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
(termasuk
Cullet) setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
3.2. Konsumsi
Energi
Panas
Spesifik

Maksimum 8,40
GJ/ton produk
Verifikasi data:
a. penggunaan
energi panas
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
(termasuk
Cullet) setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

3.3 Penggunaan
EBT

Adanya
perencanaan
penggunaan EBT
minimal 3% (tiga
persen) dari total
konsumsi energi
listrik untuk
penerangan di
area produksi.
Verifikasi dokumen
perencanaan
penggunaan EBT
berdasarkan
laporan
perusahaan.

Penjelasan:
3.
Energi
Batasan cakupan konsumsi energi panas dan energi listrik yang
dihitung adalah konsumsi energi panas dan energi listrik yang
digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak
termasuk yang digunakan untuk kantor dan perumahan. Sumber
energi panas dan energi listrik dapat berasal dari bahan bakar fosil
dan/atau EBT.
3.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.
Perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dilakukan per
lini produksi kemudian dirata-ratakan secara tertimbang
(weighted average) untuk setiap lokasi pabrik Perusahaan
Industri. Bagi Perusahaan Industri yang tidak memiliki kWh
meter di setiap lini produksi maka perhitungan konsumsi
energi listrik spesifik dilakukan per lokasi pabrik untuk
setiap produknya.

b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:

1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan
energi listrik pada peralatan pemanfaat energi; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan energi
listrik dan produksi riil (termasuk Cullet) setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait
meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet) setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan konsumsi energi listrik spesifik per lokasi
pabrik untuk memproduksi Kaca Lembaran (termasuk
Cullet) dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
KELS,PI :
konsumsi energi listrik spesifik setiap lokasi
pabrik
Perusahaan
Industri
(kWh/ton
produk)
Priil,i
:
jumlah produksi riil pada lini produksi ke-i
(ton)
KELS,i
:
konsumsi energi listrik spesifik pada lini
produksi ke-i (kWh/ton produk)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
:
jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri

4)
perhitungan konsumsi energi listrik spesifik per lini
produksi
untuk
memproduksi
Kaca
Lembaran
(termasuk Cullet) dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
KELS,i
:
konsumsi energi listrik spesifik untuk lini
produksi ke-i (kWh/ton)
KEL,i
:
jumlah konsumsi energi listrik untuk lini
produksi ke-i (kWh);
Prill,i
:
jumlah
produksi
riil
Kaca
Lembaran
(termasuk Cullet) untuk lini produksi ke-i
(ton)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri

3.2. Konsumsi Energi Panas Spesifik

a.
Perhitungan konsumsi energi panas spesifik dilakukan per lini
produksi kemudian dirata-ratakan secara tertimbang (weighted
average) untuk setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri. Bagi
Perusahaan Industri yang tidak memiliki flowmeter di setiap lini
produksi maka perhitungan konsumsi energi panas spesifik
dilakukan per lokasi pabrik untuk setiap produknya.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi
panas pada peralatan pemanfaat energi panas; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan energi
panas dan produksi riil (termasuk Cullet) setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir serta net heating value
untuk bahan bakar fosil dan/atau EBT.
c.
Verifikasi perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan
rumus sebagai berikut:
1)
data penggunaan bahan bakar fosil dan/atau EBT setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
net heating value untuk setiap jenis bahan bakar fosil
dan/atau EBT yang digunakan;
3)
produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet) setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
perhitungan konsumsi energi panas spesifik per lokasi
pabrik untuk memproduksi Kaca Lembaran dengan rumus
sebagai berikut:

Keterangan:
KEPS,PI
: konsumsi energi panas spesifik setiap lokasi
pabrik Perusahaan Industri (GJ/ton produk)
KEPS,i
: konsumsi energi panas spesifik pada lini
produksi ke-i (GJ/ton produk)
Priil,i
: jumlah produksi riil Kaca Lembaran (termasuk
Cullet) pada lini produksi ke-i (ton)
i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri

5)
perhitungan konsumsi energi panas spesifik per lini produksi
untuk proses produksi Kaca Lembaran dengan rumus
sebagai berikut:

Keterangan:
KEPS,i
: konsumsi energi panas spesifik untuk lini
produksi ke-i (GJ)
KBB,j
: konsumsi bahan bakar ke-j (ton)
NHVj
: Net Heating Value bahan bakar ke-j (GJ/ton)
Priil,i
: jumlah produksi riil untuk lini produksi ke-i (ton)

i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
: jumlah jenis bahan bakar

3.3 Penggunaan EBT
a.
Jenis EBT mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai EBT.
b.
Penggunaan EBT di industri dapat berupa pemasangan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik
Tenaga Biomassa (PLTBm) dan dapat dibuktikan dengan
sertifikat penggunaan EBT untuk area produksi, utilitas, dan
perkantoran yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik
Negara.
c.
Perencanaan penggunaan EBT perusahaan yang dilihat pada
saat audit awal harus ada kemajuan (progress) pada saat
audit berikutnya.
d.
Dokumen perencanaan penggunaan EBT paling sedikit
memuat mencantumkan tahun implementasi, target, dan
tahapan atau rencana aksi setiap tahunnya.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait perencanaan penggunaan EBT; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen perencanaan
penggunaan EBT dan laporan perkembangan rencana
aksi setiap tahunnya untuk pelaksanaan audit berikut.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait
meliputi:
1)
untuk pelaksanaan audit awal dilakukan pemeriksaan
dokumen perencanaan penggunaan EBT;
2)
untuk
pelaksanaan
audit
surveilans
dilakukan
pemeriksaan laporan perkembangan rencana aksi
setiap
tahunnya
dari
dokumen
perencanaan
penggunaan EBT.
g.
Bagi Perusahaan Industri yang telah menggunakan EBT,
dikecualikan dari kriteria Penggunaan EBT dalam SIH ini
dengan menyampaikan data penggunaan EBT dan data
perhitungan
rasio
penggunaan
EBT
terhadap
total
penggunaan energi panas dan/atau energi listrik.

Tabel 4.
Aspek Air pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
4.
Air
4.1 Konsumsi
Make-Up
Fresh
Water
Spesifik

Maksimum
1,20 m3/ton
produk.
Verifikasi data:
a. konsumsi Make-Up
Fresh Water setiap
bulannya selama 12
(dua belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
(termasuk Cullet)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

Penjelasan:
4.
Air
4.1 Konsumsi Make-Up Fresh Water Spesifik
a.
Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif
terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi
dampak negatif terhadap lingkungan.
b.
Perhitungan konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
dilakukan per lini produksi kemudian dirata-ratakan secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi pabrik
Perusahaan Industri. Bagi Perusahaan Industri yang tidak
memiliki flowmeter di setiap lini produksi maka perhitungan
konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik dilakukan per lokasi
pabrik untuk setiap produknya.
c.
Batasan penggunaan Make-Up Fresh Water yang dihitung
dalam konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik adalah
penambahan Fresh Water yang digunakan untuk proses
produksi (termasuk utilitas), tidak termasuk air yang
digunakan untuk kantor.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber,
peruntukan, dan jumlah kebutuhan air), termasuk
penggunaan Fresh Water; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan Make-
Up Fresh Water dan total produksi (termasuk Cullet).
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait
meliputi:
1)
data penggunaan Make-Up Fresh Water setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
total produksi Kaca Lembaran (termasuk Cullet) setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
perhitungan konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
dilakukan per lini produksi kemudian dirata-ratakan
secara tertimbang (weighted average) untuk setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri sesuai rumus
berikut:

Keterangan:
KMWS,PI : konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri
(m3/ton produk)
KMWS,i
: konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
pada lini produksi ke-i (m3/ton produk)
Priil
: jumlah
produksi
riil
Kaca
Lembaran
(termasuk Cullet) pada lini produksi ke-i
(ton)
i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri

4)
perhitungan konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
untuk lini produksi dan fasilitas pendukung produksi
dengan rumus sebagai berikut:

KMWS,i =

Keterangan:
KMWS,i
:
konsumsi Make-Up Fresh Water spesifik
untuk lini produksi ke-i (m3/ton produk)
KMWi
:
konsumsi Make-Up Fresh Water untuk
lini produksi ke-i dan fasilitas pendukung
produksi (m3)
Priil,i
:
jumlah produksi riil Kaca Lembaran
(termasuk Cullet) untuk lini produksi ke-i
(ton)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri;

Tabel 5.
Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
5.
Proses
Produksi
5.1. Kinerja
Peralatan
yang
Dinyatakan
dalam OEE

Minimum
78,00%

Verifikasi data:
a. waktu produksi
riil setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
b. waktu yang
direncanakan
untuk produksi
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. realisasi
production rate
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
d. produksi riil dan
jumlah good
product setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
e. penentuan IRR
atau BDP.

Penjelasan:
5.
Proses Produksi
5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE
a.
Perhitungan OEE dilakukan per lini produksi kemudian
dirata-ratakan secara tertimbang (weighted average) untuk
setiap lokasi pabrik dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
OEEPI
: OEE setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri
(%)
OEEi
: OEE pada lini produksi ke-i (%)
Priil,i
: jumlah produksi riil pada lini produksi ke-i (ton)
i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
b.
OEE
merupakan
metode
untuk
mengetahui
tingkat
kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna
adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam
waktu secepat mungkin, sama atau mendekati waktu yang
direncanakan untuk produksi.
c.
Komponen perhitungan OEE mencakup:
1)
AI yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu
produksi yang direncanakan. Nilai AI sebesar 100%
(seratus persen) menunjukkan bahwa proses selalu
berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu
produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada
downtime yang tidak terencana). Downtime yang terjadi
pada saat set up mesin untuk pergantian warna,
ukuran, dan lain-lain tidak dihitung ke dalam waktu
produksi yang direncanakan. Waktu produksi yang
direncanakan
tidak
hanya
berdasarkan
data
perencanaan awal tahun saja namun dimungkinkan
untuk dilakukan evaluasi secara berkala oleh pihak
manajemen perusahaan dengan memberikan bukti
dokumen perbaikan perencanaan produksi;
2)
PPI, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan
dengan tingkat produksi yang ideal (IRR) atau tingkat
produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat
produksi yang terbaik (BDP);
3)
QPI yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar
(good products) dibandingkan dengan total produksi
(termasuk cullet). Bagi produk yang dipasarkan di dalam
negeri dan telah diberlakukan SNI secara wajib, good
products adalah produk yang memenuhi ketentuan SNI
secara wajib. Bagi produk yang dipasarkan di dalam
negeri dan belum diberlakukan SNI secara wajib, good
products adalah produk yang memenuhi SNI atau
spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna. Bagi
produk yang dipasarkan di luar negeri, good products
adalah produk yang memenuhi standar negara tujuan
ekspor dan/atau standar lain (termasuk SNI). Nilai
100% (seratus persen) untuk QPI menunjukkan bahwa

produksi tidak menghasilkan produk gagal (rejected
product) atau produk yang tidak memenuhi standar.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait kinerja mesin/peralatan, produksi, dan
kualitas produk.
2)
data sekunder dengan meminta data:
a)
waktu produksi yang direncanakan dan waktu
produksi aktual;
b)
jumlah produksi riil Kaca Lembaran (termasuk
Cullet) dan produksi yang sesuai dengan standar
(good products);
c)
data realisasi production rate; dan
d)
penentuan IRR atau BDP kinerja peralatan.
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
data
waktu
produksi
yang
direncanakan
setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data waktu produksi sebenarnya setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
data produksi riil (termasuk Cullet) setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
data good products setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
5)
data IRR atau BDP kinerja peralatan; dan
6)
perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:

(a)
rumus perhitungan AI:

Keterangan:
AI
:
Availability Index (%)
APT
:
Actual Production Time, yaitu realisasi
waktu produksi (jam/tahun)
PPT
:
Planned Production Time, yaitu waktu
yang direncanakan untuk produksi
(jam/tahun)

(b)
rumus perhitungan PPI:

Untuk nilai APR (ton/tahun) dapat diisi dengan
data riil atau dihitung menggunakan rumus
berikut:

Keterangan:
APRi
:
Actual Production Rate atau Laju
Produksi
Aktual,
yaitu
realisasi
production
rate
pada
bulan
ke-i
(ton/jam)

Priil,i
:
jumlah Produksi riil Kaca Lembaran
yang dihasilkan pada bulan ke-i (ton)
APTi
:
Actual Production Time yaitu realisasi
waktu produksi pada bulan ke-i (jam)

BDP adalah nilai rata-rata 5 (lima) bulan APR
tertinggi dengan deviasi minimum selama 12 (dua
belas) bulan terakhir (ton/jam).

atau

Keterangan:
PPI
:
Production Performance Index (%)
APR
:
Actual Production Rate atau Laju
Produksi Aktual (ton/jam)
IRR
:
Ideal Run Rate (ton/jam)
BDP
:
Best
Demonstrated
Performance
(ton/jam)

(c)
rumus perhitungan QPI:

Keterangan:
QPI
:
Quality Performance Index (%)
GP
:
jumlah good products (ton)
Priil
:
jumlah produksi riil Kaca Lembaran
(ton)

Selanjutnya, dihitung OEE tahunan menggunakan
rumus berikut:

Keterangan:
OEE
:
Overall Equipment Effectiveness (%)
AI
:
Availability Index (%)
PPI
:
Production Performance Index (%)
QPI
:
Quality Performance Index (%)

Tabel 6.
Aspek Produk Pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Kaca Lembaran
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
6.
Produk
6.1 Standar
Mutu
Produk

a. Bagi produk yang
dipasarkan di
dalam negeri,
memenuhi:
1. SNI 1-1773-
2019, Kaca
Berpola
dan/atau
revisinya;
Verifikasi:
a. Bagi produk
yang
dipasarkan di
dalam negeri,
dilakukan
verifikasi:
1. dokumen
SPPT-SNI
yang masih

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi

2. SNI
9237:2023,
Kaca Coating
dan/atau
revisinya;
3. Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 80/M-
IND/PER/9/
2015 tentang
Pemberlakuan
Standar
Nasional
Indonesia Kaca
Secara Wajib
dan/atau
perubahannya;
dan/atau
4. spesifikasi
produk yang
ditentukan
oleh pengguna.
b. Bagi produk yang
dipasarkan di luar
negeri, memenuhi
standar produk
sesuai persyaratan
pasar ekspor
dan/atau
spesifikasi produk
yang ditentukan
oleh pengguna.
berlaku
dan/atau
hasil uji
dari
laboratori-
um uji
yang
terakredita-
si dengan
mengacu
pada SNI
dalam
periode 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
dan/atau
2. hasil uji
dari
laborato-
rium uji
yang
terakredi-
tasi ISO
dengan
mengacu
pada
spesifikasi
produk
yang
ditentukan
pada
periode 12
(dua belas)
bulan
terakhir.
b. Bagi produk
yang
dipasarkan di
luar negeri,
dilakukan
verifikasi
dokumen hasil
uji dari
laboratorium
uji
terakreditasi
yang mengacu
kepada
standar
produk sesuai
persyaratan
pasar ekspor
dan/atau
spesifikasi
produk yang
ditentukan
oleh pengguna

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
pada periode
12 (dua belas)
bulan terakhir.
Penjelasan:
6.
Produk
6.1 Standar Mutu Produk
a.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi
dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk
yang dihasilkan Perusahaan Industri harus memenuhi
standar mutu yang berlaku dapat berupa SNI, spesifikasi
produk yang ditentukan oleh pengguna, atau standar produk
sesuai persyaratan ekspor.
b.
Apabila produk dipasarkan di dalam negeri dan telah
diberlakukan SNI secara wajib, standar mutu produk harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur pemberlakuan SNI secara wajib.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait pemenuhan standar mutu produk; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI
dan/atau dokumen hasil uji dari laboratorium uji yang
terakreditasi.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri berupa:
(a)
dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan hasil
uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO
17025 untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir
apabila telah diberlakukan SNI secara wajib; atau
(b)
hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi
ISO 17025 dengan mengacu pada SNI dan/atau
spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna
untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir apabila
belum diberlakukan SNI secara wajib;
2)
untuk produk yang
dipasarkan di luar negeri,
pemeriksaan dokumen hasil uji dari laboratorium uji
dengan mengacu kepada standar produk sesuai
persyaratan ekspor dan/atau spesifikasi produk yang
ditentukan oleh pengguna (termasuk SNI) untuk periode
12 (dua belas) bulan terakhir.

Tabel 7.
Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis Standar Industri
Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
7.
Kemasan
7.1 Material
Kemasan
yang
Bersifat
Dapat
Dipakai
Ulang
(Reuseable)
atau Dapat
100% (seratus
persen)

Verifikasi data:
a. daftar
atau
informasi material
kemasan
yang
digunakan (faktur
pembelian bahan,
manifes

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Didaur
Ulang
(Recycle-
able)
pengadaan barang
dari pemasok);
b. berbagai referensi
atau pustaka yang
tersedia
terkait
material
input
ramah lingkungan,
dan/atau
c. pernyataan tertulis
dari
pemasok
tentang jenis dan
sifat
bahan
kemasan
yang
digunakan.

Penjelasan:
7.
Kemasan
7.1. Material Kemasan yang Bersifat Dapat Dipakai Ulang (Reuseable)
atau Dapat Didaur Ulang (Recycleable)
a.
Kualitas kemasan produk merupakan aspek penting dalam
penerapan konsep Industri Hijau di industri. Kualitas
kemasan produk ditunjukkan oleh kriteria bahan kemasan.
b.
Batasan 100% yang dimaksud dalam SIH ini adalah bahwa
setiap jenis bahan kemasan yang digunakan bersifat dapat
dipakai
ulang
(reuseable)
atau
dapat
didaur
ulang
(recycleable). Jenis bahan kemasan dimaksud meliputi
bahan utama dan pengikat kemasan.
c.
Bahan utama kemasan dapat berupa peti kemasan kayu
dan/atau besi.
d.
Bahan pengikat kemasan dapat berupa steelband.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait penggunaan kemasan; dan
2)
data sekunder dengan meminta daftar atau informasi
material kemasan yang digunakan, referensi atau
pustaka yang tersedia terkait material input ramah
lingkungan, pernyataan tertulis dari pemasok tentang
jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
daftar atau informasi material kemasan yang digunakan
(faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan
dari pemasok); dan
2)
berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait
material input ramah lingkungan; dan/atau
3)
pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat
bahan kemasan yang digunakan.

Tabel 8.
Aspek Limbah pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Kaca Lembaran

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
8.

Limbah

8.1. Sarana
Pengelo-
laan
Limbah
Cair
1. Memiliki IPAL
mandiri atau
IPAL yang
dikelola oleh
pihak ketiga
yang memiliki
izin

Verifikasi:
a. keberadaan IPAL
mandiri yang berfungsi
dengan baik; dan/atau
b. untuk IPAL yang
dikelola oleh pihak
ketiga:
1) pihak
ketiga
memiliki IPLC;
2) IPAL
berfungsi
dengan baik; dan
3) memiliki
bukti
kerja sama dengan
pihak ketiga.
2. Memiliki IPLC
dan/atau
Persetujuan
Teknis
(Pertek) untuk
Pemenuhan
Baku Mutu
Limbah Cair
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Provinsi, atau
Pemerintah
Kabupaten/
Kota
Verifikasi dokumen IPLC
dan/atau Persetujuan
Teknis (Pertek) untuk
Pemenuhan Baku Mutu
Limbah Cair yang masih
berlaku.
3. Memiliki
personil yang
tersertifikasi
sebagai PPPA
dan POPAL

Verifikasi:
a. sertifikat PPPA dan
sertifikat POPAL yang
masih berlaku, atau
b. sertifikat PPPA dan
sertifikat POPAL pihak
ketiga yang masih
berlaku.
8.2. Peme-
nuhan
Para-
meter
Limbah
Cair
terhada
p Baku
Mutu
Lingku-
ngan
Memenuhi baku
mutu sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi dilakukan
melalui kegiatan
pemeriksaan dokumen
laporan hasil uji dari
laboratorium uji yang
terakreditasi ISO 17025
dan teregistrasi sebagai
laboratorium lingkungan
yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
hidup pada periode 2
(dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat
laboratorium uji yang
terakreditasi ISO 17025
dan teregistrasi sebagai

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi

laboratorium lingkungan,
dapat menggunakan
laboratorium uji yang
sudah menerapkan good
laboratorium practices
sesuai ISO 17025 dengan
menyampaikan surat
pernyataan yang
ditandatangani oleh
pimpinan puncak
laboratorium tersebut.
8.3. Sarana
Pengelo-
laan
Emisi
Gas
Buang
dan
Udara
1. Memiliki
sarana
pengelolaan
emisi gas
buang dan
udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
keberadaan sarana
pengelolaan emisi gas
buang dan udara
berfungsi dengan baik
yang mengacu pada
dokumen lingkungn.
2. Memiliki
personil yang
tersertifikasi
sebagai PPPU
dan POIPPU.
Verifikasi sertifikat PPPU
dan sertifikat POIPPU
yang masih berlaku.
8.4. Pemenu
-han
Para-
meter
Emisi
Gas
Buang,
Udara
Ambien,
dan
Gang-
guan
terhada
p Baku
Mutu
Lingku-
ngan
Memenuhi baku
mutu sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Verifikasi dilakukan
melalui kegiatan
pemeriksaan dokumen
laporan hasil uji dari
laboratorium uji yang
terakreditasi ISO 17025
dan teregistrasi sebagai
laboratorium lingkungan
yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
hidup pada periode 2
(dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat
laboratorium uji yang
terakreditasi ISO 17025
dan teregistrasi sebagai
laboratorium lingkungan,
dapat menggunakan
laboratorium uji yang
sudah menerapkan good
laboratorium practices
sesuai ISO 17025 dengan
menyampaikan surat
pernyataan yang
ditandatangani oleh
pimpinan puncak
laboratorium tersebut.

8.5. Pengelo-
laan
1. Perizinan
Berusaha:

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi

Limbah
B3

a. Pengelolaan
limbah B3
secara
mandiri:
1) memiliki
izin
pengelolaa
n limbah
B3; atau
2) memiliki
persetujua
n teknis
pengelolaa
n limbah
B3.
Verifikasi pengelolaan
limbah B3 mandiri:
a. izin pengelolaan limbah
B3 atau persetujuan
teknis (pertek)
pengelolaan limbah B3
yang masih berlaku;
b. izin/standar
teknis/rincian teknis
penyimpanan limbah
B3 yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang
yang masih berlaku.
b. Pengelolaan
limbah B3
yang
diserahkan
kepada pihak
ketiga:
1) Perusahaa
n Industri
memiliki
izin
penyimpa-
nan limbah
B3 atau
rincian
teknis yang
diintegrasi-
kan ke
dalam
Persetujua
n Lingku-
ngan;
2) pihak
ketiga
memiliki
izin
pengelolaa
n limbah
B3 atau
persetujua
n teknis
pengelolaa
n limbah
B3;
3) apabila
pihak
ketiga
tidak
memiliki
izin
pengangku
-tan limbah
B3, dapat
Verifikasi limbah B3
diserahkan kepada pihak
ketiga:
1) izin pengelolaan
limbah B3 atau
persetujuan teknis
pengelolaan limbah
B3;
2) apabila pihak ketiga
tidak memiliki izin
pengangkutan limbah
B3, dapat
menggunakan
perusahaan
pengangkutan yang
memiliki izin
pengangkutan limbah
B3 yang masih
berlaku;
3) dokumen manifes
pengangkutan limbah
B3 pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir; dan
4) dokumen bukti kerja
sama dengan pihak
ketiga yang masih
berlaku.

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
mengguna-
kan
perusahaa
n
pengangku
-tan yang
memiliki
izin
pengangku
-tan limbah
B3;
4) dokumen
bukti kerja
sama
dengan
pihak
ketiga.
2. Memiliki
tempat
penyimpanan
sementara
(TPS) limbah
B3 yang
dilengkapi
dengan izin
TPS limbah
B3/rincian
teknis
Penyimpanan
limbah B3
yang
diintegrasikan
ke dalam
Persetujuan
Lingkungan
Verifikasi keberadaan TPS
Limbah B3 yang berfungsi
dengan baik dan izin TPS
limbah B3/rincian teknis
Penyimpanan limbah B3
yang diintegrasikan ke
dalam Persetujuan
Lingkungan.

8.6 Pengelo-
laan
Limbah
Non-B3
Mengacu pada
rencana
pengelolaan
limbah non-B3
yang tertuang
dalam dokumen
lingkungan yang
telah disetujui
Verifikasi pengelolaan
limbah non-B3 dan
ketentuan yang tertuang
dalam dokumen
lingkungan pada periode 2
(dua) semester terakhir
serta keberadaaan sarana
pengelolaan limbah non-
B3 yang berfungsi dengan
baik.
8.7 Tingkat
Daur
Ulang
dan/ata
u
Penggu-
naan
Kembali
Limbah
Minimum
50,00%

Verifikasi data:
a. penggunaan total
limbah yang dihasilkan
setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
b. penggunaan total
limbah yang
dimanfaatkan baik oleh
pihak internal maupun
eksternal perusahaan
setiap bulannya selama

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
12 (dua belas) bulan
terakhir.

Penjelasan:
8.
Limbah
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan
tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman
untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu
memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan
jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan
observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen IPLC
dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan
Baku Mutu Limbah Cair, serta sertifikat PPPA dan
sertifikat POPAL.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang
meliputi:
1)
keberadaaan dan kondisi operasional IPAL;
2)
dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek)
untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang masih
berlaku; dan
3)
sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL yang masih
berlaku.
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu
Lingkungan
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur
melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri
diperbolehkan
untuk
membuang
limbah
ke
media
lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu
lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah
cair; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan
baku mutu untuk limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
laporan hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO
17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan
yang
tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium
yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai
laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium
uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices
sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium
tersebut.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung
dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi.
Contohnya,
cerobong
asap
yang
dilengkapi
dengan

persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan
udara dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan
hidup dan sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang
masih berlaku.
c.
Verifikasi terhadap pemenuhan kepemilikan:
1)
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara
dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaan
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara
berfungsi dengan baik yang mengacu pada dokumen
lingkungan; dan
2)
personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan POIPPU
melalui kegiatan pemeriksaan dokumen sertifikat PPPU
dan sertifikat POIPPU yang masih berlaku.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan
Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku
mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat
gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak
terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran,
dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas
buang, udara ambien, dan gangguan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku
mutu untuk emisi gas buang, udara ambien, dan
gangguan terhadap baku mutu lingkungan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
laporan hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO
17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan
yang
tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium
yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai
laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium
uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices
sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium
tersebut.
8.5 Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan,
dan/atau
penimbunan.
Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib
melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
b.
Izin
pengelolaan
limbah
B3
mandiri
meliputi
izin
penyimpanan dan izin pemanfaatan limbah B3. TBC

c.
Izin pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak
ketiga meliputi izin penyimpanan, izin pengumpulan, izin
pengangkutan, izin pemanfaatan, izin pengolahan, dan/atau
izin penimbunan limbah B3.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan
observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan
limbah B3.
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
bagi pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara
mandiri:
a)
izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis
(pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih
berlaku;
b)
izin/standar teknis/rincian teknis penyimpanan
limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
yang masih berlaku;
2)
bagi pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak
ketiga:
a)
izin/rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang
diberikan
kepada
Perusahaan
Industri,
dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan masih
berlaku;
b)
izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis
(pertek) pengelolaan limbah B3 milik pihak ketiga
yang masih berlaku;
c)
izin pengangkutan limbah B3 milik perusahaan
yang masih berlaku apabila pihak ketiga tidak
memiliki izin pengangkutan;
d)
dokumen manifes pengangkutan limbah B3 pada
periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
e)
dokumen bukti kerja sama yang masih berlaku.
3)
keberadaan TPS Limbah B3 yang berfungsi dengan baik
dan izin TPS limbah B3/rincian teknis Penyimpanan
limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan
Lingkungan.
8.6 Pengelolaan Limbah Non-B3
a.
Penyelenggaraan
pengelolaan
limbah
non-B3
meliputi
pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan,
pengangkutan, dan perpindahan lintas batas limbah non-B3.
Perusahaan Industri wajib melakukan pengelolaan limbah
non-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum
dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan
limbah non-B3 sebelum limbah non-B3 dihasilkan dapat
dilakukan
dengan
cara
modifikasi
proses
dan/atau
penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan
limbah non-B3 sesudah limbah non-B3 dihasilkan dapat
dilakukan dengan cara penggilingan (grinding), pencacahan
(shredding), pemadatan (compacting), termal dan/atau sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c.
Pengelolaan limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan
cara penyimpanan limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum
dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh para
pemanfaat
langsung
limbah
non-B3
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi
terkait
pengelolaan
limbah
non-B3
dan
observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen
lingkungan.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
pelaksanaan pengelolaan limbah non-B3 yang sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada
periode 2 (dua) semester terakhir, serta keberadaaan sarana
pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik.
8.7. Tingkat Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Limbah
a.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah
(cair, padat, emisi udara) merupakan upaya pengurangan
dampak
negatif
terhadap
lingkungan
dan
upaya
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
secara
berkesinambungan. Untuk meminimalisasi dampak limbah
terhadap lingkungan, dapat mengacu pada baku mutu yang
telah ditetapkan.
b.
Perhitungan dilakukan terhadap total limbah B3 dan limbah
non-B3, diantaranya dapat berupa kertas, karton, botol
dan/atau kemasan bekas, plastic strapping band, steel band,
kayu, majun bekas, lampu TL, aki bekas, oli bekas dan lain-
lain. Limbah cair yang telah diolah di WWTP internal atau
kawasan tidak dihitung dalam total limbah karena telah
memenuhi baku mutu limbah cair.
c.
Limbah daur ulang dan/atau Penggunaan Kembali pada SIH
ini berupa kertas, karton, botol dan/atau kemasan bekas,
plastic strapping band, steel band, kayu dan/atau limbah
lain yang dapat dimanfaatkan oleh pihak internal dan/atau
eksternal perusahaan dengan adanya bukti kerja sama dan
bukti dokumentasi.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang
dihasilkan dan pemanfaatannya; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan total
limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dihasilkan
dan dimanfaatkan. Untuk limbah yang dimanfaatkan
oleh pihak eksternal harus disertai dengan dokumen
bukti kerja sama terkait pemanfaatan limbah dan
dilengkapi dengan izin pemanfaatan pejabat yang
berwenang.

e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan data yang
meliputi:

1)
penggunaan total limbah B3 dan/atau limbah non-B3
yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir (ton);
2)
penggunaan total limbah B3 dan/atau limbah non-B3
yang dimanfaatkan baik oleh pihak internal dan/atau
eksternal setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir (ton); dan
3)
perhitungan tingkat daur ulang dan/atau daur pakai
limbah industri pada proses produksi Kaca Lembaran
dengan rumus berikut:

Keterangan:
RDU
:
tingkat pemanfaatan limbah pada produksi
Kaca Lembaran (%)
LDU
:
penggunaan limbah B3 dan/atau limbah
non-B3 yang dimanfaatkan baik oleh pihak
internal maupun eksternal setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton)
TL
:
total limbah B3 dan/atau limbah non-B3
yang dihasilkan setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir (ton)

Tabel 9.
Aspek Emisi Gas Rumah Kaca pada Persyaratan Teknis
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
9.

Emisi
GRK

9.1 Emisi CO2
Ekuivalen
Spesifik yang
Bersumber
dari IPPU

maksimum 0,20
ton CO2eq/ton
produk

Verifikasi data:
a. produksi
riil
Kaca
Lembaran
(termasuk
Cullet)
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) terakhir;
b. faktor
emisi
dari
default
IPCC
guidelines
sebesar 0,2 ton
CO2/ton kaca;
c. jumlah
Cullet
yang
dihasilkan dari
proses
produksi Kaca
Lembaran
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) terakhir.
9.2 Emisi CO2
Ekuivalen
Spesifik yang
Bersumber
a. Direct Emissions
dan Indirect
Emissions:
Verifikasi data
untuk direct
emissions:

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi

dari Penggu-
naan Energi

1) Direct
Emissions
maksimum
0,46 ton
CO2eq/ton
produk
2) Indirect
Emissions
maksimum
0,13 ton
CO2eq/ton
produk

atau

b. Total Emissions
maksimum 0,59
ton CO2eq/ton
produk

a. penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi Kaca
Lembaran
pada setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Kaca
Lembaran
(termasuk
Cullet) pada
setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
c. faktor emisi
untuk setiap
jenis bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data Global
Warming
Potential
(GWP) masing-
masing jenis
GRK.

Verifikasi data
untuk indirect
emissions:
a. penggunaan
energi listrik
dan/atau
energi lain
yang dibeli
dari pihak
ketiga setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Kaca
Lembaran
(termasuk
Cullet) setiap
bulannya

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
c. faktor emisi
untuk sistem
ketenaga-
listrikan
sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku.

Verifikasi data
untuk total
emissions:
a. perhitungan
direct
emission
untuk produk
Kaca
Lembaran
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
b. perhitungan
indirect
emission
untuk produk
Kaca
Lembaran
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir; dan
c.
perhitungan
total emission
untuk produk
Kaca
Lembaran
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir.

Penjelasan:
9.
Emisi GRK
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi GRK
diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya
pemanasan global. Emisi dari sektor industri berasal dari
penggunaan energi, proses industri dan penggunaan produk
(industrial processes and production use, IPPU) dan limbah yang
dihasilkan.
b.
Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk emisi
yang bersumber dari energi dan proses industri dan penggunaan
produk (IPPU). Emisi CO2 yang bersumber dari energi terdiri atas

atas emisi langsung (direct emissions) dan emisi tidak langsung
(indirect emissions).
9.1 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari IPPU
a.
Penghitungan emisi CO2 yang bersumber dari proses industri
dan penggunaan produk IPPU menggunakan metode yang
mengacu kepada Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
GRK Nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan hidup.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sumber emisi CO2 yang bersumber dari
IPPU dan aksi mitigasi yang dilakukan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data produksi riil Kaca
Lembaran (termasuk Cullet), faktor emisi dan total Cullet
dari proses produksi Kaca Lembaran.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait
meliputi:
1)
data produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet)
setiap bulannya selama 12 (dua belas) terakhir;
2)
faktor emisi dari default IPCC guidelines sebesar 0,2 ton
CO2/ton kaca;
3)
total Cullet yang digunakan untuk proses produksi Kaca
Lembaran setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
4)
perhitungan emisi CO2 yang bersumber dari IPPU untuk
produksi Kaca Lembaran (Tier 1) dengan rumus sebagai
berikut:

Keterangan:
CR
: Cullet Ratio (%)
Ctotal
: total Cullet yang digunakan setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton)
B
: jumlah penggunaan total Bahan Baku
Utama
dan
Bahan
Baku
Penolong
(termasuk Cullet) setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir (ton)
IPPU
: jumlah emisi CO2 spesifik dari sektor IPPU
(ton CO2/ton produk)
Pk
: total produksi Kaca Lembaran (termasuk
Cullet) setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir
EF
: faktor emisi dari default IPCC guidelines
sebesar 0,2 ton CO2/ton produk

9.2 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari Penggunaan
Energi

a.
Emisi langsung (direct emission) adalah semua emisi yang
dihasilkan dibawah kendali perusahaan diantaranya emisi
dari pembakaran bahan bakar fosil untuk proses produksi.
b.
Emisi tidak langsung (indirect emission) adalah semua emisi
yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli
dari pihak ketiga.
c.
Emisi GRK yang bersumber dari penggunaan energi
disegmentasi menjadi 2 (dua) yaitu:
1)
direct emissions dan indirect emission; atau
2)
total emissions.
d.
Perusahaan Industri dapat memilih salah satu dari
segmentasi tersebut.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait sumber emisi CO2 yang bersumber dari
energi dan aksi mitigasi yang dilakukan;
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan energi
fosil sebagai bahan bakar untuk batasan direct
emissions dan energi listrik dan/atau energi lain yang
dibeli dari pihak ketiga untuk batasan indirect
emissions, serta produksi riil Kaca Lembaran (termasuk
Cullet).
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait
meliputi:
1)
data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar,
energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak
ketiga untuk proses produksi Kaca Lembaran setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Kaca Lembaran (termasuk Cullet)
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
faktor emisi untuk penggunaan energi listrik dari
Perusahaan Listrik Negara mengacu kepada faktor emisi
GRK
yang
dikeluarkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi, sedangkan untuk penggunaan energi listrik
dan/atau energi lainnya dari pihak ketiga selain
Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data
Faktor Emisi dari pihak penyedia energi tersebut;
4)
faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar mengacu
kepada 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse
Gas Inventories;
5)
data Global Warming Potential (GWP) adalah indeks yang
membandingkan
potensi
suatu
GRK
untuk
memanaskan bumi dengan potensi karbon dioksida
untuk masing-masing jenis GRK untuk perhitungan
direct emissions; dan
6)
perhitungan emisi CO2 ekuivalen spesifik bersumber
dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut:
a)
direct emission:

Keterangan:

DE :
direct emission dari berbagai jenis GRK
dalam satuan yang sama per satuan
produk (ton CO2eq/ton produk);
GWP :
Nilai GWP masing-masing jenis GRK
dapat dilihat pada Tabel 10;
AD
:
data aktivitas dari penggunaan bahan
bakar fosil;
EF
:
Emission Factor (Faktor Emisi) untuk
setiap jenis GRK (CO2, CH4, dan N2O
untuk setiap bahan bakar fosil (lihat
Tabel 11);
i
:
jenis bahan bakar fosil yang digunakan;
dan
Priil
:
produksi riil Kaca Lembaran (ton).

b)
indirect emissions:

IE =

Keterangan:
IE
:
indirect emission dari total penggunaan
energi yang dibeli dari pihak ketiga (ton
CO2eq/ton produk);
AD
:
data aktivitas dari penggunaan energi
yang dibeli dari pihak ketiga;
EF
:
Emission Factor (Faktor Emisi):
-
untuk sistem ketenagalistrikan
berdasarkan
provinsi
(kg
CO2/kWh) (menggunakan data
faktor
emisi
terbaru
yang
dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi
dengan
tautan
(https://gatrik.esdm.go.id/fronte
nd/download_index/?kode_categ
ory=emisi_pl), Combined Margin
(CM) Ex-post, Operating Margin
(OM) 0,5 dan Build Margin (BM)
0,5;
-
untuk yang mendapatkan suplai
listrik dari pihak ketiga selain
Perusahaan Listrik Negara, maka
menggunakan data faktor emisi
dari
pihak
penyedia
listrik
tersebut;
j
:
jenis energi yang dibeli dari pihak
ketiga; dan
Priil
:
produksi riil Kaca Lembaran (ton).

7)
perhitungan total emisi CO2 spesifik bersumber dari
penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut:

ET = DE + IE

Keterangan:
ET
:
total emission (ton CO2eq/ton produk);
DE
:
direct emission (ton CO2eq/ton produk); dan
IE
:
indirect emission (ton CO2eq/ton produk)

8)
Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis
energi dapat dilihat pada Tabel 13.

• Konsumsi Bahan
Bakar (ton/tahun)
• Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
• Nilai Kalor Bahan
Bakar LHV (kJ/kg)
• Kebutuhan Energi
Listrik (MWh/
tahun)
• Kapasitas
Produksi (ton/
tahun)
• Waktu Operasi
(hari/tahun)
Perhitungan Emisi
GRK dari Sistem
Energi
• Jumlah Emisi (ton
CO2/tahun)
• Intensitas Emisi
(ton CO2/tahun)
• Intensitas Energi
(GJ/ton produk)
Data-data pendukung
(Literatur)

Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi

• Konsumsi Umpan
(ton/tahun)
• Komposisi Umpan
• Produksi (ton/
tahun)
• Komposisi Produk
Perhitungan Emisi
GRK dari Proses
Jumlah Emisi (ton
CO2/tahun)
• Faktor Emisi IPCC
• Data-data pendukung
(Literatur)

Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi

Tabel 10.
Nilai GWP GRK

No.
Jenis GRK
GWP
1.
Karbon Dioksida (CO2)
2.
Metana (CH4)
3.
Dinitrogen Oksida (N2O)
Sumber: Fifth Assesment Report-IPCC 2014
Tabel 11.
Faktor Emisi GRK berdasarkan Sumber Bahan Bakar
Bahan bakar fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
Minyak mentah
73.300
0,6
Orimulsion
77.000
0,6
Gas Alam Cair
64.200
0,6
Gasoline
Motor Gasoline
69.300
0,6
Aviation Gasoline
73.000
0,6
Jet Gasoline
73.000
0,6
Jet Kerosene
71.500
0,6
Minyak tanah
71.900
0,6
Shale Oil
73.300
0,6
Minyak diesel
74.100
0,6
Minyak residu
77.400
0,6
Ethane
61.600
0,1
Naphtha
73.300
0,6
Bitumen
80.700
0,6
Lubricants
73.300
0,6
LPG
63.100
0,1
Petroleum Coke
97.500
0,6
Refinery Feedstocks
73.300
0,6
Other Oil
Refinery Gas
57.600
0,1
Paraffin Waxes
73.300
0,6
White Spirit and SBP
73.300
0,6
Other Petroleoum
Products
73.300
0,6
Batubara Anthrasit
98.300
1,5
Cooking Coal
94.600
1,5
Batubara Bituminous
94.600
1,5
Batubara Sub-bituminous
96.100
1,5
Lignit
101.000
1,5
Oil Shale and Tar Sands
107.000
1,5
Brown Coal Briquettes
97.500
1,5
Patent Fuel
97.500
1,5
Coke
Coke Oven Coke and
Lignite Coke
107.000
1,5
Gas Coke
107.000
1,5
Coal Tar
80.700
1,5
Derived Gases
Gas Works Gas
44.400
0,1
Coke Oven Gas
44.400
0,1
Blast Furnace Gas
260.000
0,1
Oxygen Steel Furnace
Gas
182.000
0,1
Gas bumi
56.100
0,1

Bahan bakar fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
Municipal Wastes (non-biomass fraction)
91.700
Industrial Wastes
143.000
Waste Oils
73.300
Peat
106.000
1,5
Solid Biofuels
Wood / Wood Waste
112.000
Sulphite lyes (Black
Liquor)
95.300
Other Primary Solid
Biomass
100.000
Charcoal
112.000
Liquid Biofuels
Biogasoline
70.800
0,6
Biodiesels
70.800
0,6
Other Liquid Biofuels
79.600
0,6
Gas Biomass
Landfill Gas
54.600
0,1
Sludge Gas
54.600
0,1
Other Biogas
54.600
0,1
Other non-fossil
fuels
Municipal Wastes
(biomass fraction)
100.000
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: 2006
IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories)

Tabel 12.
Nilai Kalor Bahan Bakar Indonesia
Bahan Bakar
Nilai Kalor
Penggunaan
Premium*
33×10-6 TJ/liter
Kendaraan
bermotor
Solar (HSD, ADO)
36×10-6 TJ/liter
Kendaraan
bermotor,
Pembangkit listrik
Minyak Diesel (IDO)
38×10-6 TJ/liter
Boiler industri,
pembangkit listrik
MFO
40×10-6 TJ/liter
4,04×10-2 TJ/ton
Pembangkit listrik
Gas Bumi
1,055×10-6 TJ/SCF
38,5×10-6 TJ/Nm3
Industri, rumah
tangga, restoran
LPG
47,3×10-6 TJ/kg
Rumah tangga,
restoran
Batubara
18,9×10-3 TJ/ton
Pembangkit listrik,
industri
Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
Nasional, Metodologi Penghitungan Tingkat Emisi Gas
Rumah Kaca, Kegiatan Pengadaan dan Penggunaan
Energi, Kementerian Lingkungan Hidup, 2012

Tabel 13.
Konversi Satuan untuk Kandungan Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap

2,33 MJ/kg
Gas Alam

37,23 MJ/m3

Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminus
27,7 MJ/kg
Sub-bituminus
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di
dalam negeri
22,2 MJ/kg
Produk
BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Light fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt

g.
Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang
digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum,
sebagai berikut:
1 GJ

=
0,001 TJ
=
1000 MJ
=
1×109 J
=
277,8 kWh
=
948170 BTU

1 kWh
=
0.0036 GJ

F.
PERSYARATAN MANAJEMEN

Tabel 14.
Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri
Kaca Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1 Kebijakan
Industri
Hijau
Perusahaan
Industri wajib
memiliki
kebijakan tertulis
penerapan prinsip
Industri Hijau

Verifikasi
dokumen
kebijakan
penerapan prinsip
Industri Hijau
yang memuat:
a. penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi,
dan air;
b. penurunan
emisi GRK; dan
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.

1.2 Organisasi
Industri
Hijau
a. Keberadaan
unit pelaksana
dan/atau
personil yang
memiliki tugas,
Verifikasi
dokumen struktur
organisasi dan
/atau personil
yang memiliki

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
tanggung jawab
dan wewenang
untuk
penerapan
prinsip Industri
Hijau dalam
struktur
organisasi
Perusahaan
Industri yang
bertanggung
jawab langsung
kepada
pimpinan
puncak
tugas, tanggung
jawab, dan
wewenang untuk
penerapan prinsip
Industri Hijau
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.

b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
sumber daya
manusia
tentang prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
sertifikat/ bukti
pelatihan/
peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia
tentang prinsip
Industri Hijau
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

1.3 Sosialisasi
Kebijakan
dan
Prinsip
Industri
Hijau
Terdapat kegiatan
sosialisasi
kebijakan dan
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan
Industri

Verifikasi laporan
kegiatan berikut
dokumentasi atau
salinan media
sosialisasi tentang
kebijakan dan
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan
Industri selama 12
(dua belas) bulan
terakhir.
2.
Perencana-
an Strategis
2.1. Tujuan
dan
Sasaran
Industri
Hijau

Perusahaan
Industri
menetapkan
tujuan dan
sasaran yang
terukur dari
kebijakan
penerapan prinsip
Industri Hijau

Verifikasi
dokumen terkait
penetapan tujuan
dan sasaran yang
terukur dari
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan
Industri paling
sedikit memuat
target:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi,
air;
b. penurunan
emisi GRK; dan

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
dalam periode12
(dua belas) bulan
terakhir.

2.2. Perenca-
naan
Strategis
dan
Program
Perusahaan
Industri memiliki
rencana strategis
(renstra) dan
program untuk
mencapai tujuan
dan sasaran yang
terukur dari
kebijakan
penerapan prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
kesesuaian
dokumen renstra
dan program
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir dengan
tujuan dan
sasaran yang telah
ditetapkan, paling
sedikit mencakup:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi
dan air;
b. penurunan
emisi GRK;
c.
pengelolaan
limbah (B3
dan non-B3);
dan
d. jadwal
pelaksanaan
dan
penanggung
jawab.
3.
Pelaksa-
naan dan
Pemanta-
uan
3.1. Pelaksa-
naan
Program

Program
dilaksanakan
dalam bentuk
kegiatan yang
sesuai dengan
jadwal dan
dilaporkan secara
berkala kepada
manajemen
Verifikasi bukti
pelaksanaan
program:
a. dokumentasi
pelaksanaan
program, paling
sedikit
mencakup:
1) efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
Bahan Baku,
energi, dan
air;
2) penurunan
emisi GRK;
dan
3) pengelolaan
limbah (B3
dan non-B3)
b. dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
program yang
telah
direncanakan;
dan
c. bukti
persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan
puncak,
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.

3.2. Pemanta-
uan
Program
Pemantauan
program
dilaksanakan
secara berkala
dan hasilnya
dilaporkan
sebagai bahan
tinjauan
manajemen
puncak dan
masukan dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan

Verifikasi laporan
hasil pemantauan
program dan bukti
pendukung, baik
yang dilakukan
secara internal
maupun eksternal.
Laporan hasil
pemantauan
program yang
dilakukan telah
divalidasi oleh
pimpinan puncak
dan/atau personil
yang memiliki
tugas, tanggung
jawab, dan
wewenang untuk
penerapan prinsip
Industri Hijau.
4.
Audit
Internal dan
Tinjauan
Manaje-men

4.1. Pelaksa-
naan
Audit
Internal
dan
Tinjauan
Manaje-
men
Perusahaan
Industri
melakukan audit
internal dan
tinjauan
manajemen
secara berkala

Verifikasi laporan
hasil pelaksanaan
audit internal dan
tinjauan
manajemen pada
periode 12 (dua
belas) bulan
terakhir.

4.2. Konsis-
tensi
Perusa-
haan
Industri
terhadap
Pemenu-
han
Persyara-
tan Teknis
dan
Persyara-
tan
Manaje-
men
sesuai SIH
yang
Berlaku
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan hasil
pemantauan,
hasil audit, atau
hasil tinjauan
manajemen
sebagai
pertimbangan
dalam upaya
perbaikan dan
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
secara konsisten
dan berkelanjutan

Verifikasi:
a. laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut
Perusahaan
Industri berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
pada periode 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. dokumen
pelaksanaan

No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
tindak lanjut
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.
5.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusahaan
(CSR)
5.1 Peran
Serta
Perusa-
haan
Industri
terhadap
Lingku-
ngan
Sosial
Mempunyai
program CSR
berkelanjutan
yang berkaitan
dengan prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
dokumentasi
program CSR
berkelanjutan
yang berkaitan
dengan prinsip
Industri Hijau dan
laporan
pelaksanaan
kegiatan pada
periode 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan
Fasilitas dan
Program
Ketenagaker-
jaan
Menyediakan
fasilitas dan
program
ketenagakerjaan
paling sedikit:
a. pelatihan
tenaga kerja;
b. pemeriksaan
kesehatan;
c. pemantauan
lingkungan
tempat kerja;
d. penyediaan
alat
pertolongan
pertama pada
kecelakaan
(P3K) di tempat
kerja; dan
e. penyediaan
alat pelindung
diri,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi bukti
fisik, pelaporan
dan/atau
pelaksanaannya
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.

Penjelasan:
1.
Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau
a.
Komitmen
Perusahaan
Industri
untuk
pembangunan
Industri Hijau salah satunya dilihat dari adanya komitmen
pimpinan puncak yang dituangkan ke dalam suatu
kebijakan Industri Hijau yang berkelanjutan yaitu kebijakan
perusahaan yang dapat mendukung penerapan efisiensi
produksi antara lain penghematan penggunaan material
input/Bahan Baku dan Bahan Penolong, energi, dan air.

Kebijakan perusahaan ini tertuang dalam bentuk KPI atau
target yang terukur.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
diskusi
terkait
kebijakan yang terkait efisiensi proses produksi; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri
Hijau yang memuat penggunaan sumber daya berupa Bahan
Baku, energi, air, penurunan emisi GRK, dan pengelolaan
limbah (B3 dan non-B3) yang ditetapkan oleh pimpinan
puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a.
Keberadaan
unit
pelaksana
Industri
Hijau
untuk
menerapkan
prinsip-prinsip
Industri
Hijau
di
suatu
Perusahaan
Industri
menjadi
poin
penting
untuk
mempercepat
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan Industri. Peran ini dapat juga digantikan dengan
adanya personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau. Dalam
menjalankan sebuah organisasi, dibutuhkan personil yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas serta performa yang
memadai agar dapat menjalankan kemudi organisasi dengan
sebaik-baiknya.
b.
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia merupakan
salah satu cara yang digunakan untuk menghadapi
perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Tanpa adanya
pengembangan kapasitas, suatu organisasi tidak akan dapat
bertahan lama dalam menghadapi kompetisi. Untuk itu,
Perusahaan Industri harus memiliki program-program
pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip
Industri Hijau, baik diselenggarakan oleh internal maupun
oleh eksternal perusahaan.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait struktur
organisasi perusahaan dan program peningkatan
kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi:
struktur
organisasi
perusahaan,
unit
pelaksana Industri Hijau dan tugas pokok masing-
masing personil pendukung penerapan prinsip Industri
Hijau serta program pelatihan/peningkatan kapasitas
SDM.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
dokumen struktur organisasi dan/atau personil yang
memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh
pimpinan puncak; dan
2)
program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang
prinsip Industri Hijau yang diselenggarakan oleh
internal maupun oleh eksternal perusahaan dalam
periode 12 (dua belas) bulan terakhir.

1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau
a.
Sosialisasi
bertujuan
untuk
pemahaman
dan
upaya
penyebarluasan informasi ataupun kebijakan Industri Hijau
yang telah dibuat agar semua pihak mampu menjalankan
perannya
dalam
menyukseskan
tujuan
sebagaimana
tercantum dalam kebijakan tersebut.
b.
Sosialisasi kebijakan Industri Hijau dapat melalui berbagai
media promosi seperti banner, pamflet, spanduk, website,
online systems dan lain-lain, maupun melalui awareness
meeting
sehingga
semua
personil
yang
mendukung
mengetahui terkait kebijakan Industri Hijau.
c.
Kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan oleh internal
perusahaan maupun kerja sama dengan pihak eksternal.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait program-
program sosialisasi kebijakan Industri Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh
internal perusahaan maupun eksternal.
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan
media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip
Industri Hijau di Perusahaan Industri yang dilengkapi
dengan dokumentasi, daftar peserta, dan laporan kegiatan
sosialisasi dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
2.
Perencanaan Strategis
2.1 Tujuan dan Sasaran Industri Hijau
a.
Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang
menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam suatu
perencanaan. Tujuan dan sasaran mempunyai peran penting
sebagai rujukan utama dalam perencanaan yang ditetapkan
dengan memperhatikan visi dan misi serta isu strategis
perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait tujuan
dan sasaran Industri Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi dokumen terkait penetapan tujuan dan
sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri
Hijau di Perusahaan Industri.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi dokumen penetapan tujuan dan sasaran yang
terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan
Industri paling sedikit memuat target:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya:
Bahan Baku, energi, air;
2)
penurunan emisi GRK; dan
3)
pengurangan limbah (B3 dan non-B3),
dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
2.2 Perencanaan Strategis dan Program
a.
Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu
organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta
mengambil keputusan untuk mengalokasikan (termasuk
modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi

ini. Fungsi perencanaan ini juga sangat berguna untuk
menentukan anggaran dari sebuah kegiatan organisasi, baik
untuk kegiatan yang rutin maupun kegiatan yang tidak
rutin. Perusahaan Industri harus memiliki rencana strategis
(renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran
yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri
Hijau.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait renstra
dan program Industri Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi dokumen terkait renstra dan program yang
disesuaikan dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi kesesuaian dokumen renstra dan program pada
periode 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, dan air;
2)
penurunan emisi GRK;
3)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3);
4)
jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab.
3.
Pelaksanaan dan Pemantauan
3.1 Pelaksanaan Program
a.
Perusahaan Industri melaksanakan program sesuai dengan
renstra dan program yang telah disusun untuk mencapai
tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan
prinsip Industri Hijau sesuai dengan jadwal dan dilaporkan
secara berkala kepada manajemen puncak, sebagai bahan
tinjauan
dan
masukan
dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait program-
program penerapan prinsip Industri Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi pelaksanaan program sesuai dengan renstra
untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari
kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
terkait pelaksanaan program dengan menyampaikan:
1)
dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit
mencakup:
a)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, dan air;
b)
penurunan emisi GRK; dan
c)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3),
pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
dokumentasi
realisasi
alokasi
anggaran
untuk
pelaksanaan program yang telah direncanakan pada
periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan
puncak.
3.2 Pemantauan Program

a.
Pemantauan
program
dilakukan
untuk
mengamati
perkembangan
pelaksanaan
program
dengan
mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang
timbul dan/atau akan timbul untuk dapat mengambil
tindakan sedini mungkin yang dilaksanakan secara berkala
dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen
puncak
dan
masukan
dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan. Tujuan utama pemantauan program adalah
untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program
sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana
program.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan
hasil pemantauan program penerapan prinsip Industri
Hijau; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti
pendukung baik yang dilakukan secara internal
maupun eksternal perusahaan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti
pendukung, yang dilakukan secara internal maupun
eksternal perusahaan. Laporan hasil pemantauan program
yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak
dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau.
4.
Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
a.
Audit internal dilakukan di dalam organisasi oleh Auditor
Internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk
kepentingan internal organisasi. Auditor internal tidak
memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa
yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan. Auditor
internal dapat berupa orang, unit, atau panitia. Dengan
adanya audit internal, dapat diidentifikasi kesenjangan
kinerja sehingga dapat menjadi masukan untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan
maupun sistem manajemen. Audit internal ini dapat
diintegrasikan dengan audit internal pada sistem lainnya.
b.
Tinjauan manajemen merupakan suatu proses evaluasi
terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem
manajemen, dengan cara melakukan pembahasan secara
berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Setiap pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen harus
memiliki bukti pelaksanaan yang terdiri dari undangan,
daftar hadir, notulen rapat, agenda pertemuan, materi
tinjauan, dan rencana tindak lanjut.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait audit
internal dan tinjauan manajemen; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan
tinjauan manajemen.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,

meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan
tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir.
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
Pemenuhan
Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen Sesuai SIH yang
Berlaku
a.
Penerapan praktik terbaik dilakukan secara terus menerus
sehingga proses produksi semakin efisien dalam penggunaan
Bahan Baku, energi, dan air serta pengelolaan limbah. Hal
ini dilakukan sebagai upaya konsistensi Perusahaan Industri
terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen pada SIH. Sebagai pertimbangan dalam upaya
perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau
secara konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan Industri
dapat menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit,
atau hasil tinjauan manajemen.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan
hasil pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan oleh
pimpinan puncak; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut
dari hasil pemantauan program.
b.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan
Industri
berupa
pelaksanaan
perbaikan
atau
peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau pada periode
12 (dua belas) bulan terakhir; dan
2)
dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh
pimpinan puncak.
5.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
5.1. Peran serta Perusahaan Industri terhadap Lingkungan Sosial
a.
CSR bukan hanya perihal kegiatan sukarela perusahaan
untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap sosial dan
lingkungan namun diharapkan mampu menyelesaikan
permasalahan sosial dan lingkungan yang terjadi dan
berdampak. Program CSR yang dilakukan bukan hanya
berupa pemberian sumbangan atau kegiatan sosial namun
berupa
program
CSR
berkelanjutan
yang
memiliki
keterkaitan dengan kegiatan usaha yang bisa memberi
manfaat bagi perusahaan, lingkungan dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat. Program CSR yang berkelanjutan
diharapkan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap
kegiatan tersebut melibatkan semangat sinergi dari semua
pihak secara terus menerus, membangun dan menciptakan
kesejahteraan sehingga pada akhirnya akan tercipta
kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program
tersebut.
b.
Berbagai cara perusahaan mewujudkan tanggung jawab
sosial pada lingkungan, diantaranya dengan memiliki
program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan
prinsip
Industri
Hijau,
meliputi
kegiatan
kemitraan,
pengembangan industri kecil dan industri menengah lokal,

pelatihan peningkatan kompetensi, bantuan pembangunan
infrastruktur, dan lain-lain.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait program-
program CSR berkelanjutan; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang
berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan
pelaksanaan kegiatan.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang
berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan
pelaksanaan kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir.
6.
Ketenagakerjaan
6.1 Penyediaan Fasilitas Ketenagakerjaan
a.
Perusahaan Industri menyediakan fasilitas-fasilitas yang
terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Penyediaan fasilitas dan program Ketenagakerjaan paling
sedikit
berupa
pelatihan
tenaga
kerja,
pemeriksaan
kesehatan,
pemantauan
lingkungan
tempat
kerja,
penyediaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
di tempat kerja, dan penyediaan alat pelindung diri.
b.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
pemenuhan kriteria ini diantaranya:
1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan atau perubahannya;
2)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor
Per.02/MEN/1980
tentang
Pemeriksaan
Kesehatan
Tenaga
Kerja
Dalam
Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja atau perubahannya;
3)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja atau perubahannya;
4)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja atau
perubahannya;
5)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung
Diri atau perubahannya.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait fasilitas-
fasilitas ketenagakerjaan; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya pada
periode 12 (dua belas) bulan terakhir.

G.
Bagan Alir
BAHAN BAKU
BATCH PLANT
(MIXING)
FURNACE
(MELTING 1500°C)
CONDITIONING
1300°C
TIN BATH
FORMING 800°C -
1100°C
ANNEALING LEHR
INSPECTION
REJECT &
PRODUCT TESTING
CUTTING LINE
PACKING,
WAREHOUSING &
SHIPPING
CUSTOMER
CULLET CRUSHING
Batch Mixer
(Campuran Padatan)
Molten Glass
(Kaca Cair)
Kaca
Lembaran
Ribbon
Glass
Crushed Cullet
Reject Product &
Cullet
Good Product
Inspected
Ribbon Glass
Molten Glass
(Kaca Cair)
Pulling, Filling,
Cooling, Forming,
Postioning
Temperature
Conditioning
Observe Glass
Fault, Reject
Defective Glass
Cutting, Snapping,
Chemical Coating
Store,
Delivery
SILO
External
Cullet
Cullet to
be melted
COATING
PATTERN
FORMING
Kaca
Lembaran
Berpola
Kaca
Lembaran
Coating

Gambar 3 – Diagram Alir Proses Produksi Kaca Lembaran.

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA