Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
2. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelijen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
3. Jaringan intelijen adalah hubungan antar perorangan, kelompok maupun instansi tertentu yang dapat memberikan data dan/atau informasi atau bahan keterangan untuk kepentingan tugas intelijen.
4. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah negara kesatuan republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa serta kepentingan nasional iainnya.
5. Unsur pimpinan daerah provinsi adalah gubernur, panglima kodam/komandan korem, kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi dan unsur pimpinan daerah lain yang tertinggi di provinsi.
6. Unsur pimpinan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota, komandan kodim, kepala kepolisian resort, kepala kejaksaan negeri dan unsur pimpinan daerah lain yang tertinggi di kabupaten/kota.
7. Unsur pimpinan intelijen pusat adalah Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Intelijen Strategis, Kepala Badan Intelijen Keamanan, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan dan Direktur Intelijen Imigrasi.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf d dan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
