Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kain untuk Pakaian Bayi adalah kain yang digunakan untuk Pakaian Bayi yang telah mengalami proses pengelantangan (bleaching), pencelupan (dyeing), pencapan (printing), dan/atau penyempurnaan (finishing), dalam bentuk lembaran yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi, yang
selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Pakaian Bayi sesuai persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
