Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL

PERMENPERIN No. 47 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
2.
Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses
tanpa bahan pangan dan tambahan bahan pangan
lainnya, dikemas dan aman untuk diminum.
3.
Industri Air Mineral adalah industri yang mencakup
pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral,
air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi
ulang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia nomor 11050.
4.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1)
SIH untuk Industri Air Mineral terdiri atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri
Air
Mineral
dapat
mengajukan
sertifikasi
Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri Air Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang
terhadap SIH untuk Industri Air Mineral.

Pasal 6

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2020

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2020
TENTANG

STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI AIR MINERAL

STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL

A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral ini
bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen
sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
2.
persyaratan manajemen, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung
jawab
sosial
perusahaan
Corporate
Social
Responsibility - CSR; dan
f.
ketenagakerjaan.

SIH 11050.1:2020
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
B.
ACUAN
1.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air
Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral
Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum atau revisinya.
3.
Standar Nasional Indonesia Air Mineral (SNI 3553:2015 atau revisinya).
4.
International Bottled Water Association (IBWA) Tahun 2018 tentang
Bottled Water Code of Practice.

C.
DEFINISI
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan,
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait
dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
4.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.
Korporasi
adalah
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan
yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
7.
Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah
air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan tambahan
bahan pangan, dikemas dan aman untuk diminum.
8.
Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses tanpa
bahan pangan dan tambahan bahan pangan lainnya, dikemas dan
aman untuk diminum.
9.
Air mentah adalah air yang langsung berasal dari alam yang belum
masuk kedalam penampungan.
10. Kemasan Galon adalah botol dengan ukuran volume 5 galon atau
setara dengan 19 liter.
11. Air baku adalah air yang sudah ditampung dalam reservoir yang telah
melalui perlakuan awal ataupun tidak dan siap untuk masuk ke
dalam proses produksi.
12. Pembatasan
timbulan
kemasan
reject
(reduce)
adalah
upaya
meminimalisasi timbulan kemasan reject yang dilakukan sejak
sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk
sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau
kemasan produk.
13. Pemanfaatan kembali (reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang
kemasan reject sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang
berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari kemasan reject yang
masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
14. Pendauran Ulang (recycle) adalah upaya memanfaatkan kemasan
reject menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.

D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
CO2
: Karbondioksida
CoA
: Certificate of Analysis
CIP
: Cleaning in Place
CSR
: Corporate Social Responsibility
EPR
: Extended Producer Responsibility
GJ
: Giga Joule
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
GRK
: Gas Rumah Kaca
HOD
: Home Office Delivery
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPAT
: Izin Pemanfaatan Air Tanah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
kWh
: kiloWatt hour
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SIP
: Surat Izin Pengeboran
SIPA
: Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
SIPAP
: Surat Izin Pengambilan Air Permukaan
SIPMA
: Surat Izin Pemanfaatan Mata Air
SIPPA
: Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
SOP
: Standard Operating Procedure
SPPT-SNI
: Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional
Indonesia
WWTP
: Waste Water Treatment Plant

E.
PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Air
Mineral
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Bahan
Baku
1.1. Sumber bahan
baku
Terdapat bukti
dokumen asal
sumber bahan baku
- Verifikasi
ketersediaan bukti
dokumen asal
sumber bahan
baku; dan/atau
- Verifikasi
ketersediaan bukti
dokumen sumber
bahan baku dari
pihak ketiga,
apabila bahan
baku berasal dari
pihak ketiga.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.2. Spesifikasi
bahan baku

Sesuai dengan
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor
78 Tahun 2016 jo.
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor
26 Tahun 2019
Verifikasi data hasil
uji laboratorium
perusahaan yang
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya dan bagi
yang tidak memiliki
laboratorium yang
terakreditasi oleh
laboratorium
eksternal
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya. Bukti
hasil uji pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir.
1.3. Penanganan
bahan baku
Penanganan
bahan
baku
telah
mengikuti SOP yang
ditetapkan

Verifikasi
ketersediaan dan
penerapan SOP
penerimaan,
penyimpanan,
pengiriman, dan
pemrosesan.
1.4. Rasio air baku
terhadap air
produk atau
rasio air
produk
terhadap air
baku

Rasio air produk
terhadap air baku:
- Kemasan botol
maksimal 1.33
atau minimal 75%
dan
- Kemasan galon
maksimal 1.49
atau minimal 67%
Verifikasi data:
- Penggunaan air
baku rata-rata
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir; dan
- Produksi rata-rata
riil pada periode 1
(satu) tahun
terakhir.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a.
Bahan baku industri air mineral terdiri dari air yang telah memenuhi
persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Batasan
terkait
dengan
sumber
bahan
baku,
menunjukkan
perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas
sumber bahan baku yang digunakan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber
bahan baku yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
1)
ketersediaan bukti dokumen asal sumber bahan baku; dan/atau
2)
ketersediaan bukti dokumen sumber bahan baku dari pihak
ketiga, apabila bahan baku berasal dari pihak ketiga.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.
Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian
pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi
bahan baku; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku
yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi hasil uji laboratorium,
yang parameter air bakunya sesuai dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun
2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019, oleh
laboratorium internal pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Bagi yang
belum memiliki laboratorium internal, pengujian dilakukan di
laboratorium eksternal yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau
revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.
Bahan baku industri pengolahan air mineral rentan terjadi
kerusakan
biologis
ataupun
kimiawi,
oleh
karena
itu
penanganannya
harus
dilaksanakan
dengan
tepat
agar
keamanan pangan dapat terjaga, misalnya dengan menerapkan
SOP yang dimiliki masing-masing perusahaan.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen
SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan
evaluasi; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SDS dan
SOP
penanganan
bahan
baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan
penggunaan
serta
pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Air terhadap Penggunaan Air Baku atau Rasio Air Baku
terhadap Air Produk
a.
Pemenuhan tingkat rasio produk air terhadap air baku dan
sebaliknya merupakan salah satu indikator pencapaian industri
hijau. Optimasi terhadap penggunaan air baku menjadi produk air,
berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.
Rasio air produk terhadap air baku merupakan perbandingan antara
volume produk air mineral yang dihasilkan terhadap volume air baku
yang memiliki nilai lebih kecil dari 100%. Sebaliknya, perbandingan
air baku terhadap air produk atau dalam industri AMDK biasa
disebut dengan water ratio selalu memiliki nilai diatas 1.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses produksi
dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan air baku pada periode 1 (satu) tahun
terakhir;
2)
periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3)
periksa perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan
dengan rumus berikut:

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Keterangan:
RPB
adalah rasio air produk terhadap air baku (%)
RBP
adalah rasio air baku terhadap air produk (water ratio) tanpa
satuan
P
adalah jumlah produk air mineral yang dihasilkan pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (liter)
B
adalah jumlah total penggunaan air baku pada periode 1
(satu) tahun terakhir (liter)

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan
Penolong
-
-
Penjelasan
Bahan Penolong merupakan bahan yang digunakan di dalam proses produksi
namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk
menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk
membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Dalam SIH
tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri air
mineral.

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
3.
Energi
3.1 Konsumsi
Energi per
liter produk
Maksimal untuk:
- kemasan botol
220kJ/liter;
dan
- kemasan
galon
100kJ/liter

Verifikasi data:
- penggunaan energi
spesifik pada periode 1
(satu) tahun terakhir
- produksi riil air minum
dalam kemasan pada
periode 1 (satu) tahun
terakhir
Penjelasan
3.1. Konsumsi Energi per liter produk
a.
Pada
industri
air
mineral
penggunaan
energi
umumnya
menggunakan energi listrik, namun tidak menutup kemungkinan
penggunaan energi panas. Konsumsi energi panas dan listrik pada
industri air mineral digabung menjadi kriteria energi. Untuk
mengkuantifikasi besar konsumsi energi per liter produk dihasilkan,
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
maka jumlah produksi air mineral dalam periode 1 (satu) tahun akan
dibagi dengan jumlah penggunaan energi panas dan energi listrik.
Batasan penggunaan energi hanya pada proses produksi air mineral
dan blow molding preform.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sumber energi
listrik dan panas serta penggunaan energi listrik dan panas
pada peralatan pemanfaat energi listrik dan panas; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik
dan panas serta produksi riil air mineral pada periode 1 (satu)
tahun terakhir.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk
memproduksi air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2)
periksa data produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun
terakhir; dan
3)
periksa perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk
memproduksi dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
KEP adalah konsumsi energi per produk Air Mineral (kJ/liter)
KE
adalah konsumsi energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (kJ)
P adalah kuantitas produk air dalam kemasan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (liter)

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
4. Air
4.1 Sumber Air
Baku untuk
sanitasi
mesin dan
CIP
Terdapat bukti
dokumen asal
sumber air baku
- Verifikasi
ketersediaan bukti
dokumen asal
sumber air baku;
dan/atau
- Verifikasi
ketersediaan bukti
dokumen sumber air
baku dari pihak
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ketiga, apabila air
baku berasal dari
pihak ketiga.
4.2 Spesifikasi Air
Baku untuk
sanitasi
mesin dan
CIP
Sesuai dengan
Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor 78 Tahun
2016 jo.
Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor 26 Tahun
Verifikasi data hasil uji
laboratorium
perusahaan yang
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya dan bagi yang
tidak memiliki
laboratorium yang
terakreditasi oleh
laboratorium eksternal
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya. Bukti hasil uji
pada periode 1 (satu)
tahun terakhir.
4.3. Penggunaan
air baku
untuk
sanitasi
mesin dan
CIP
Maksimal untuk:
- kemasan botol
0,11 liter/liter
produk; atau
- kemasan galon
0,16 liter/liter
produk
Verifikasi data:
- penggunaan
freshwater untuk
utilitas dan CIP pada
periode 1 (satu) tahun
terakhir.

Penjelasan
4.1. Sumber Air Baku
a.
Kriteria air baku dalam industri air mineral terdiri dari air yang telah
memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan
yang berlaku. Batasan terkait dengan sumber air, menunjukkan
perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas
sumber air yang digunakan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber air
yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
ketersediaan bukti dokumen asal sumber air; dan/atau
2)
ketersediaan bukti dokumen sumber air dari pihak ketiga,
apabila air baku berasal dari pihak ketiga.
4.2. Spesifikasi Air Baku
a.
Pemenuhan
spesifikasi
air
dimaksudkan
untuk
kepastian
pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi air;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi air yang
digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi hasil uji laboratorium,
yang parameternya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26
Tahun 2019, oleh laboratorium internal yang terakreditasi ISO
17025:2017 atau revisinya. Bagi yang belum memiliki laboratorium
internal, pengujian dilakukan di laboratorium eksternal yang
terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu)
tahun terakhir.
4.3. Penggunaan Air Baku
a.
Penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP menunjukkan efisiensi
penggunaan air dalam proses produksi air mineral. Efisiensi
penggunaan air merupakan salah satu indikator pencapaian industri
hijau. Optimasi penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP
berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.
Perbandingan jumlah air yang digunakan untuk sanitasi mesin dan
CIP dibedakan berdasarkan produk kemasan botol dan produk
kemasan galon.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses sanitasi
mesin dan CIP serta observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku
untuk sanitasi mesin dan CIP serta produksi riil pada periode 1
(satu) tahun terakhir.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2)
periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3)
periksa perhitungan penggunaan air untuk sanitasi mesin dan
CIP berdasarkan rasio air baku yang digunakan untuk sanitasi
mesin dan CIP terhadap jumlah produk akhir dengan rumus
berikut:

Keterangan:
RSP adalah rasio penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP
terhadap air produk (liter/liter produk)
S
adalah jumlah air baku yang digunakan untuk sanitasi mesin
dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter)
P
adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (liter)

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
5. Proses
Produksi
Kinerja peralatan
yang dinyatakan
dalam OEE

Minimal untuk:
- produksi botol
85%
- produksi
galon 82%

Verifikasi data:
- waktu produksi yang
direncanakan dan
waktu produksi riil
pada periode 1 (satu)
tahun terakhir
- produksi riil dan
produksi yang sesuai
dengan standar (good
products) pada
periode 1 (satu) tahun
terakhir
- ideal run rate kinerja
peralatan.

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Penjelasan
5.
Proses Produksi
a.
OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan
proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang
menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin tanpa
ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase
waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk
menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE
mencakup:
1)
Availability Index (AI), yaitu waktu produksi riil dibandingkan
dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability
Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam
waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah
direncanakan (tidak pernah ada down time).
2)
Production Performance Index (PPI), yaitu tingkat produksi riil
dibandingkan dengan tingkat produksi berdasarkan kapasitas
mesin (ideal run rate).
3)
Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang
sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan
total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal
(defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality
menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat
sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi
target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke
dalam proses produksi.
b.
Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada
gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE
dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode
penilaian.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait kinerja
mesin/peralatan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data:
a)
waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
b)
produksi riil atau produksi yang sesuai dengan standar
(good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
c)
ideal
run
rate
kinerja
peralatan/Best
Demonstrated
Production (BDP);
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
2)
periksa data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir;
3)
periksa data ideal run rate kinerja peralatan;
4)
periksa data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir;
5)
periksa data good product dan produk reject pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
6)
periksa perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:

OEE = AI x PPI x QPI
AI =

PPI =

QPI =

Keterangan:
AI
adalah Availability Index
PPI
adalah adalah Production Performance Index
QPI
adalah Quality Performance Index
OEE
adalah Overall Equipment Effectiveness

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Produk 6.1. Standar mutu
produk

Mutu produk
memenuhi standar
SNI 3553:2015
atau revisinya

Verifikasi data:
- dokumen SPPT SNI
yang masih
berlaku
- hasil uji parameter
yang sesuai dengan
SNI oleh
laboratorium yang
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya pada
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
periode 1 (satu)
tahun terakhir.
6.2. Rasio Produk
reject
Maksimum untuk:
- kemasan botol
0,5%
- kemasan galon
0,3%

Verifikasi data:
- data produk reject
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil air
mineral pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir.
Penjelasan
6.1. Standar Mutu Produk
a.
Produk air minum dalam kemasan yang dibuat mengacu kepada
standar SNI 3553:2015 atau revisinya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait standar mutu
produk; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI yang masih
berlaku dan hasil uji laboratorium.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa SPPT SNI Air Minum dalam Kemasan yang masih
berlaku; dan/atau
2)
periksa bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI
3553:2015 atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi
ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun
terakhir.
6.2. Rasio Produk Reject
a.
Rasio produk reject menunjukkan kualitas produksi dalam proses
produksi
air
mineral.
Rasio
produk
reject
menunjukkan
perbandingan jumlah produk (botol atau galon) yang tidak sesuai
spesifikasi dengan produk (botol atau galon) yang sesuai spesifikasi.
b.
Rasio produk reject dibedakan berdasarkan produk kemasan botol
dan produk kemasan galon.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses serta
observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data produksi riil dan produk
yang tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun
terakhir.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
2)
periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3)
periksa perhitungan rasio produk reject dengan rumus berikut:

Keterangan:
RRP
adalah rasio produk reject
R
adalah jumlah produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1
(satu) tahun terakhir (botol atau galon)
P
adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (botol atau galon)

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
7 Kemasan
Penggunaan
plastik recycle
Minimal
untuk
1% untuk produk
botol

Verifikasi data:
- penggunaan plastik
recycle pada periode 1
(satu) tahun terakhir
(ton)
- penggunaan riil total
plastik kemasan air
mineral (virgin dan
recycle) pada periode 1
(satu) tahun terakhir
(ton).

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Penjelasan
7.
Kemasan
a.
Aspek kemasan dalam industri air mineral adalah kemasan dari
plastik. Pada kriteria kemasan penggunaan plastik recycle diatur
untuk mengurangi konsumsi plastik.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait penggunaan
kemasan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan kemasan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan kemasan pada periode 1 (satu) tahun
terakhir;
2)
periksa data penggunaan kemasan recycle pada periode 1 (satu)
tahun terakhir; dan
3)
periksa perhitungan penggunaan plastik recycle dengan rumus
berikut:

Keterangan:
KRP adalah rasio penggunaan kemasan recycle
R
adalah jumlah penggunaan plastik recycle pada periode 1 (satu)
tahun terakhir (ton)
P
adalah jumlah total penggunaan kemasan plastik pada periode 1
(satu) tahun terakhir (ton)

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
8. Limbah
8.1. Sarana
pengelolaan
limbah cair
- Memiliki IPAL
mandiri atau IPAL
yang dikelola oleh
pihak ketiga yang
memiliki izin
- Memiliki Izin
Pembuangan
Limbah Cair (IPLC)
yang dikeluarkan
Verifikasi
keberadaan
IPAL,
kondisi operasional
IPAL
(berfungsi
atau
tidak),
dan
dokumen
IPLC
yang masih berlaku

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Pemerintah Pusat,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/ Kota
8.2. Pemenuhan
parameter
limbah cair
Memenuhi baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.

Verifikasi
laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi
ISO
yang
tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada 1 (satu) tahun
terakhir. Dalam hal
belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi, dapat
menggunakan
laboratorium
lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
yang berwenang.
8.3. Sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
Memiliki
sarana
pengelolaan emisi gas
buang
dan
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
Verifikasi
keberadaan
dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
8.4.Pemenuhan
parameter
emisi
gas
buang, udara
dan
gangguan
(kebisingan,
getaran, dan
kebauan)
Memenuhi baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-
undangan

Verifikasi
laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi
ISO
yang
tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada 1 (satu) tahun
terakhir. Dalam hal
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi, dapat
menggunakan
laboratorium
lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
instansi
yang
berwenang pada 1
(satu)
tahun
terakhir
8.5.Sarana
pengelolaan
limbah B3
- Memiliki TPS
Limbah B3 yang
berizin;
- Diserahkan pada
pihak ketiga yang
memiliki izin.

Verifikasi
pelaksanaan
pengelolaan limbah
B3
dan
izin
pengelolaannya
yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan pada 1
(satu)
tahun
terakhir
8.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu pada rencana
pengelolaan
limbah
padat yang tertuang
dalam
dokumen
lingkungan yang telah
disetujui
Verifikasi
pengelolaan limbah
padat
dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan pada 1
(satu)
tahun
terakhir
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat
cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang
ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana
pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
2)
data
sekunder
dengan
meminta
bukti
dokumen
izin
pembuangan limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen IPLC; dan
2)
verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
verifikasi
terkait
upaya
pemenuhan baku mutu limbah cair; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku
mutu untuk limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada
periode 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat
laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium
lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam
kaitannya dengan penaatan baku
mutu emisi
ambient
dan
kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis
lainnya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan;
dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan
(kebisingan, getaran, dan kebauan)
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan
sumber
tidak
bergerak
terdiri
atas
baku
tingkat
kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
verifikasi
terkait
upaya
pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan;
2)
data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu
untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 1 (satu)
tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari
menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih
berlaku;
2)
verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode
1 (satu) tahun terakhir; dan
3)
periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah
dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah
meliputi
kegiatan
pemilahan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan
hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.

No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Emisi
Gas
Rumah
Kaca
Emisi CO2
spesifik

a. Untuk Industri air
mineral di Jawa
menggunakan energi
listrik dari Jamali
(Emisi Faktor = 0,8):
Maksimal untuk:
- kemasan botol 0,048
kgCO2e/liter Produk
- kemasan Galon 0,026
kgCO2e/liter Produk
b. Untuk industri air
mineral di luar Jawa,
faktor emisi
menyesuaikan dengan
Tabel 3 (Faktor Emisi
Sistem Ketenaga-
listrikan Sesuai dengan
Provinsi)
Verifikasi
perhitungan emisi
CO2,
yang
dibuktikan
dengan
data
penggunaan
energi
pada
periode
1 (satu)
tahun
terakhir
dan faktor emisi
yang digunakan.
Penjelasan
9.
Emisi Gas Rumah Kaca
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas
rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi
penyebab terjadinya pemanasan global.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait perhitungan
emisi CO2; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada
proses produksi.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1)
periksa data penggunaan energi; dan
2)
periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar
yang digunakan sebagai sumber energi.
d.
Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan
menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan
mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang
disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang
menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan
aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri
secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari
penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik serta proses
produksi dan limbah.
Khusus untuk
listrik,
penggunaannya
dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.
Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim,
perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan,
antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan
- penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.
Penghitungan emisi CO2 dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber
dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik
(lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan
menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Keterangan:
AD
adalah Data aktivitas dari Energi
EF
adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat
Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.
Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat
dilihat pada Tabel 4.
h.
Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang
menghasilkan emisi, perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti
jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan
TOH.

Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310

Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi

Tabel 2.
Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
Gas alam
56.100
55.900
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005
atau revisinya).

www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor
Emisi
BM Faktor Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
kg CO2/kWh
Jamali
0,80
0,99
Sumatera
0,73
1,03
Kaltim
1,10
1,10
Kalbar
1,04
0,76
Kalteng dan Kalsel
1,11
0,79
Sulut, Sulteng, dan Gorontalo
0,85
1,54
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,59
1,01
*Nilai
diatas
dikutip
dari
Nilai
Emisi
GRK
Sistem
Interkoneksi
Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenagalistrikan tahun 2017
atau revisinya.

Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap

2,33 MJ.kg
Gas Alam

37,23 MJ/m3
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminus
27,7 MJ/kg
Sub-bituminus
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di dalam negeri
22,2 MJ/kg
Produk BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Light fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt

i.
Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan
dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)

=
0,001 Terajoule (TJ)
=
1000 Megajoule (MJ)
=
1x109 Joule (J)
=
277,8 Kilowatt-hours (kWh)
=
948170 BTU

F.
PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 5.
Persyaratan Manajemen SIH Untuk Industri Air Mineral
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri
Hijau
Perusahaan
Industri
wajib
memiliki kebijakan
tertulis penerapan
prinsip
Industri
Hijau
dengan
paling
sedikit
memuat
penghematan/
efisiensi
penggunaan
sumber daya bahan
baku, energi, air,
penurunan
emisi
CO2,
dan
pengurangan
limbah (B3 dan non
B3)
Verifikasi dokumen
kebijakan
terkait
Industri
Hijau
paling
sedikit
memuat
target
penghematan/efisie
nsi
penggunaan
sumber daya bahan
baku, energi, air,
penurunan
emisi
CO2,
dan
pengurangan
limbah (B3 dan non
B3) pada periode 1
(satu) tahun, yang
ditetapkan
oleh
pimpinan puncak
1.2. Organisasi
Industri
Hijau
a. Keberadaan unit
pelaksana
penerapan
prinsip Industri
Hijau dalam
struktur
organisasi
- Verifikasi
dokumen
struktur
organisasi
penerapan
prinsip Industri
Hijau yang
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Perusahaan
Industri
b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas SDM
tentang prinsip
Industri Hijau
ditetapkan oleh
pimpinan
puncak
- Verifikasi
sertifikat/bukti
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
SDM tentang
prinsip Industri
Hijau
1.3. Sosialisasi
kebijakan
dan
organisasi
Industri
Hijau
Terdapat
kegiatan
sosialisasi
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri

Verifikasi
laporan
kegiatan
berikut
dokumentasi
atau
salinan
media
sosialisasi tentang
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2.
Perencana-
an Strategis
2.1.
Tujuan
dan
sasaran
Industri
Hijau

Perusahaan
Industri
menetapkan tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri Hijau

Verifikasi dokumen
terkait
penetapan
tujuan dan sasaran
yang terukur dari
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
paling
sedikit
memuat
penghematan/
efisiensi
penggunaan
sumber daya bahan
baku, energi, air,
penurunan
emisi
CO2,
dan
pengurangan
limbah (B3 dan non
B3) pada periode 1
(satu)
tahun
terakhir
2.2.
Perenca-
naan
Perusahaan
Industri
memiliki
Verifikasi
kesesuaian
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Strategis
dan
Program
rencana
strategis
(renstra)
dan
program
untuk
mencapai
tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri Hijau
dokumen
renstra
dan program pada
periode
(satu)
tahun
terakhir
dengan tujuan dan
sasaran yang telah
ditetapkan,
paling
sedikit mencakup:
- efisiensi
penggunaan
bahan baku;
- efisiensi
penggunaan
energi;
- efisiensi
penggunaan air;
- pengurangan
emisi GRK;
- pengurangan
limbah (B3 dan
Non B3);
- jadwal
pelaksanaan,
penanggung
jawab
3.
Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1.
Pelaksa-
naan
program

Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen paling
sedikit 1 (satu) kali
dalam
(enam)
bulan.
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- dokumentasi
pelaksanaan
program, paling
sedikit
mencakup:
• efisiensi
penggunaan
bahan baku;
• efisiensi
penggunaan
energi;
• efisiensi
penggunaan
air;
• pengurangan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
emisi GRK; dan
• pengurangan
limbah (B3 dan
Non B3)
- dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang
telah
direncanakan;
dan
- bukti persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan puncak.
3.2. Pemantau-
an
program
Pemantauan
program
dilaksanakan
secara berkala dan
hasilnya dilaporkan
sebagai
bahan
tinjauan
manajemen puncak
dan
masukan
dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan
paling
sedikit
(satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
- Verifikasi laporan
hasil pemantauan
program dan
bukti pendukung
baik yang
dilakukan secara
internal maupun
eksternal
- Laporan yang
dilakukan secara
internal,
divalidasi oleh
pimpinan puncak
4.
Tinjauan
Manajemen

4.1. Pelaksana-
an
tinjauan
manaje-
men
Perusahaan
Industri melakukan
tinjauan
manajemen secara
berkala
Verifikasi
laporan
hasil
pelaksanaan
tinjauan
manajemen
pada
periode
(satu)
tahun terakhir

4.2. Konsisten-
si
Perusaha-
an Industri
terhadap
pemenuh-
an
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan, atau
hasil
audit,
atau
hasil
tinjauan
- Verifikasi laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut
Perusahaan
Industri berupa
pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
persyarat-
an
teknis
dan
persyarat-
an manaje-
men sesuai
SIH
yang
berlaku
manajemen sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
peningkatan
kinerja
prinsip
Industri
Hijau
secara
konsisten
dan berkelanjutan

perbaikan atau
peningkatan
kinerja Standar
Industri Hijau
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- Dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
ditetapkan oleh
pimpinan puncak

5.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusahaan
(Corporate
Social
Responsi-
bility - CSR
dan
Extended
Producer
Responsi-
bility - EPR)
Peran
serta
Perusahaan
Industri
terhadap
lingkungan
sosial
Mempunyai
program CSR dan
EPR
yang
berkelanjutan.
Contoh
program
CSR dapat berupa:
- kegiatan
pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang-an
IKM lokal;
- pelatihan
peningkatan
kompetensi;
- bantuan
pembangunan
infrastruktur;
Contoh
program
EPR dapat berupa
- penggunaan
kemasan plastik
hasil daur ulang
(EPR)
Verifikasi
dokumentasi
program CSR dan
EPR berkelanjutan
dan
laporan
pelaksanaan
kegiatan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan
fasilitas
ketenagaker-
jaan
Memenuhi
dan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
ketenaga-
kerjaan.
Verifikasi
bukti
fisik,
pelaporan,
dan
pelaksanaannya.

G.
Diagram Alir

Gambar 3 - Proses Pembuatan Air Mineral secara Umum

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

www.peraturan.go.id