Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42014 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI KARET PERAPAT RUBBER SEAL PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB
Pasal 1
Penunjukan:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara Wajib diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tercantum dalam huruf D Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima)bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka melakukan pembinaan terhadap Industri Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7655:2010 Secara Wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 7655:2010.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya berdasarkan Peraturan Menteri ini harus mengalihkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah diterbitkan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(3) SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG berakhir.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
