Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN 2022

PERMENPERIN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 merupakan panduan dan petunjuk bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO