Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Cermin Kaca Lembaran sesuai persyaratan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
9. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa cermin kaca lembaran dalam lingkup Nomor Pos Tarif (HS Code) yang terkena pemberlakuan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib tidak diberlakukan ketentuan dimaksud berdasarkan alasan yang ditetapkan.

10.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11.Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12.Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
13.BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
14.Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib:
a. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium (SNI 15-4756-1998) terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dengan Nomor Pos Tarif (HS Code):
1. Ex 7009.91.00.00; dan
2. Ex 7009.92.00.00.
b. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak (SNI ISO 25537:2011) terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dengan Nomor Pos Tarif (HS Code):
1. Ex 7009.91.00.00; dan
2. Ex 7009.92.00.00.
(2) Persyaratan Cermin Kaca Berlapis Perak sebagaimana yang tercantum dalam SNI 15-4756-1998 dinyatakan tidak berlaku.
(3) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan Aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
(4) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan Perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
(5) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:

a. cermin kaca lembaran berbingkai atau tidak berbingkai; dan
b. bukan kaca spion.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki:
1. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan ketentuan SNI 15-4756-1998; dan/atau
2. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan SNI ISO 25537:2011;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Pada kemasan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Bulan dan tahun produksi / kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.

Pasal 5

Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak hasil produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan pada Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang memiliki nomor Pos Tarif (HS Code) yang sama dengan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan:
a. contoh uji dalam rangka SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;

b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development);
c. barang contoh dalam pameran; atau
d. barang ekspor yang diimpor kembali.
(2) Impor Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen);
d. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga yang dilengkapi:
a. bukti yang dapat dipertanggung jawabkan; dan
b. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang diimpor memiliki kesamaan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan digunakan sebagai:
1. contoh uji dalam rangka SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
2. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development);
3. barang contoh dalam pameran; atau
4. barang ekspor yang diimpor kembali.
(5) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
(6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 7

(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup:
a. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium;atau
b. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a , melalui sertifikasi Tipe 5 yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya.
(3) Pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI 15-4756-1998 dan/atau SNI ISO 25537:2011 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan:
c. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
d. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Multilateral Recognition of Arrangement (MLA)) dengan KAN.

(5) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 8

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menerbitkan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir / perusahaan perwakilan;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.

Pasal 9

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 10

(1) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang berasal dari impor dan telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Pembina Industri.
(2) Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 11

(1) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Sejak Peraturan Menteri ini berlaku Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak impor yang:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA; atau
b. telah berada di dalam Kawasan Pabean dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh importir.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun oleh PPSP dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka penerapan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN