Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU

PERMENPERIN No. 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 200 orang; dan
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas perseratus).

Pasal 2

Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furnitur.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id