(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Sepatu Pengaman, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan; dan
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, peng-awasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Sepatu Pengaman dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disam-paikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sepatu Pengaman yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sepatu Pengaman yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Sepatu Pengaman secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
4. mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
