Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
2.
Kaca Pengaman (Safety Glass) adalah produk kaca yang
didesain
untuk
memberikan
keamanan
bagi
penggunanya
dengan
cara
diperkeras
(tempered)
dan/atau dilapis (laminated) dengan pelapis tertentu
sehingga apabila pecah tidak melukai penggunanya.
3.
Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass)
adalah kaca pengaman dari kaca yang diperkeras atau
diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai
dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan
mendadak dengan menyemburkan udara secara merata
pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah
akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai
penggunanya.
4.
Industri Kaca Pengaman Diperkeras adalah industri yang
mencakup
usaha
pembuatan
macam-macam
kaca
pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca
pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca
pengaman lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia nomor 23112.
5.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
Pasal 1
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras terdiri
atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
bahan baku utama dan tambahan;
b.
bahan penolong;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras dapat mengajukan
sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang
terhadap SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Pasal 6
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI
KACA
PENGAMAN
DIPERKERAS
STANDAR INDUSTRI HIJAU
UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered
Safety Glass) ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen, sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi:
a.
bahan baku utama dan tambahan;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
2.
persyaratan manajemen, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
SIH 23112.2:2020
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
B.
ACUAN
1.
Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras (SNI 15-
0047-2005 atau revisinya).
2.
Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered
Safety Glass) (SNI 15-0048-2005/Amd 1:2014 atau revisinya).
3.
Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras untuk
Bangunan dan Panel (SNI 15-0131-2006 atau revisinya).
C.
DEFINISI
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
keselamatan,
keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
4.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.
Korporasi
adalah
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan
yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
7.
Bahan baku utama adalah Kaca Pengaman Diperkeras, kaca coating,
atau kaca berpola yang dapat diolah menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8.
Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dalam proses
produksi dapat berupa bahan aksesoris, ceramic paint, dan lain-lain.
9.
SDS adalah lembar keselamatan bahan yang berisi informasi
mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan,
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
penanganan zat berbahaya, dan merupakan protokol keselamatan
dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium,
industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
10. OEE adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan
dengan ketersediaan (availibility) proses, produktivitas dan kualitas
yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin,
peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operasi di
industri.
11. Daur ulang (recycle) adalah penggunaan kembali bahan-bahan atau
sumber daya untuk proses yang sama.
12. Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) adalah kaca
pengaman dari Kaca Pengaman Diperkeras yang diperkeras atau
diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan
temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan
menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca)
sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang
tidak melukai penggunanya.
13. Cullet adalah pecahan kaca (beling) baik yang berasal dari proses
maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai bahan baku
penolong.
14. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai
pengganti air yang hilang pada proses produksi.
15. Emisi CO2 adalah emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi
panas dan listrik pada proses produksi kaca pengaman.
16. Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size)
secara rancangan dibagidengan ukuran material (material size) atau
bahan baku pada proses pemotongan.
17. Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi
dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses.
18. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus
dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
BFD
: Block Flow Diagram
CoA
: Certificate of Analysis
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
GRK
: Gas rumah kaca
MJ
: MegaJoule
KPI
: Key Performance Indicator
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
PFD
: Process Flow Diagram
RoHS : Restricted of Hazardous Substances
SDS
: Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan)
SOP
: Standard Operating Procedure
E.
PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1.
Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Kaca Pengaman
Diperkeras
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Bahan
baku
1.1 Sumber
bahan baku
utama
Diperoleh secara
legal
- Verifikasi dokumen
perolehan bahan baku
utama.
- Verifikasi dokumen izin
impor, untuk bahan
baku utama yang
diperoleh dengan cara
impor.
1.2 Spesifikasi
bahan baku
utama
Memenuhi
syarat
mutu
Kaca Pengaman
Diperkeras
(SNI15-0047-
2005 atau SNI
yang terkait atau
revisinya)
dan
memiliki CoA
- Verifikasi bukti hasil uji
dari laboratorium
terakreditasi ISO 17025.
- Bagi yang tidak memiliki
laboratorium yang
terakreditasi, bukti hasil
uji minimal 1 (satu) kali
setahun oleh
laboratorium
terakreditasi ISO 17025
- Verifikasi dokumen SNI,
CoA dan RoHS.
1.3 Penanganan
bahan baku
Tersedia
SOP
dalam prosedur
penanganan
bahan
baku
yang dijalankan
- Verifikasi dokumen SOP
bahan baku (prosedur
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan, dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
secara konsisten
penggunaan) dan
pelaksanaannya di
lapangan
- Verifikasi dokumen SDS
dan penanganannya di
lapangan.
1.4 Rasio produk
Kaca
Pengaman
Diperkeras
terhadap
bahan baku
a. Average
yield
Kaca Pengaman
Diperkeras
- Kendaraan
besar (bus,
truk):
minimum 82%
- Kendaraan
kecil (sedan
jeep, minibus):
minimum 91%
- Bangunan:
minimum 71%
Verifikasi
perhitungan
average
yield
yang
dibuktikan
dengan
data
proses
selama
(dua
belas) bulan terakhir sesuai
dengan
petunjuk
teknis
yang tercantum pada SIH
Industri
Kaca
Pengaman
Diperkeras.
b. Overall
good ratio
Kaca Pengaman
Diperkeras
- Kendaraan
besar (bus,
truk):
minimum 92%
- Kendaraan
Kecil (sedan
jeep, minibus):
minimum 92%
- Bangunan:
minimum 75%
Verifikasi
perhitungan
overall
good
ratio
yang
dibuktikan
dengan
data
proses
selama
(dua
belas) bulan terakhir sesuai
dengan
petunjuk
teknis
yang tercantum pada SIH
Industri
Kaca
Pengaman
Diperkeras.
1.5 Bahan
Tambahan
a. Sumber
bahan
tambahan
Diperoleh secara
legal
- Verifikasi dokumen
perolehan bahan
tambahan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
- Verifikasi dokumen izin
impor, untuk bahan
tambahan yang diperoleh
dengan cara impor.
b. Spesifikasi
bahan
baku
penolong
Spesifikasi
bahan
baku
tambahan
diketahui
- Verifikasi CoA dari
pemasok atau dokumen
laporan hasil pengujian
laboratorium internal;
- Verifikasi dokumen SDS
dan RoHS untuk setiap
bahan tambahan.
c. Penangan-
an bahan
tambahan
Tersedia
SOP
dalam prosedur
penanganan
bahan tambahan
yang dijalankan
secara konsisten
- Verifikasi dokumen SOP
bahan tambahan
(prosedur penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan, dan
penggunaan) dan
pelaksanaan-nya di
lapangan.
- Verifikasi dokumen SDS
dan penanganan-nya di
lapangan.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a.
Pemenuhan dokumen perolehan bahan baku dimaksudkan untuk
memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku
yang diperoleh secara impor maupun lokal.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
1)
data
primer
meliputi
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara; dan
2)
data sekunder, meliputi:
a)
dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan
b)
izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara
impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain-
lain).
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
1)
Identifikasi dokumen /sertifikat/izin perolehan bahan baku
utama;
2)
Identifikasi izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan
cara impor termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan lain-
lain.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku utama
1)
Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan
terhadap persyaratan produk.
2)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
1)
data
primer
meliputi
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara; dan
2)
data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang
digunakan untuk proses produksi.
3)
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
1)
dokumen CoA, SNI, dan RoHS bahan baku; dan/atau
2)
bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025, bagi
yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil
uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi
ISO 17025.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.
Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari
supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke
proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak
merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses
produksi.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan
SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan,
pengangkutan, dan penggunaan bahan baku;
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
periksa
dokumen
SOP
penanganan bahan baku meliputi
penerimaan, penyimpanan,
pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Kaca Pengaman Diperkeras Terhadap Bahan Baku
a.
Average yield Kaca pengaman Diperkeras
1)
Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting
dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan
bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap
pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku
ditunjukkan oleh kriteria Average Yield.
2)
Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size)
secara rancangan dibagi dengan ukuran material (material size)
atau bahan baku pada proses pemotongan.
3)
Average Yield adalah yield rata-rata berbagai model produk kaca
pengaman yang diproduksi.
4)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan
wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan
bahan baku; dan
b)
data sekunder meliputi:
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
- diagram proses produksi.
5)
Verifikasi dilakukan melalui:
a)
analisis data produksi:
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk
kendaraan bermotor dan bangunan adalah pre process
(cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering;
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk
bangunan sama dengan tahap proses produksi kaca
pengaman berlapis untuk bangunan, namun bahan baku
utama yang digunakan berbeda.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Gambar 1. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras Untuk
Kendaraan Bermotor dan Bangunan.
Gambar 2. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk
Bangunan dan Kaca Pengaman Diperkeras Untuk
Bangunan Yield dan Good Ratio
b)
periksa
perhitungan
average
yield
kaca
pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan
dengan dengan rumus berikut:
Keterangan:
Average Yield
adalah
Yield rata-rata berbagai model produk
kaca pengaman yang diproduksi dalam
periode 12 (dua belas) bulan (%)
adalah
Jumlah Yield berbagai model produk
kaca pengaman yang diproduksi dalam
periode 12 (dua belas) bulan (%)
x’
adalah
Panjang produk kaca pengaman (cm)
y’
adalah
Lebar produk kaca pengaman (cm)
x
adalah
Panjang bahan baku kaca (cm)
y
adalah
Lebar bahan baku kaca (cm)
n
adalah
Jumlah model yang diproduksi dalam
periode 12 (dua belas) bulan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Catatan:
Average Yield dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca
pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan
kriteria Average Yield, yaitu Average Yield produk kaca pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Average Yield
produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil
(sedan, jeep, minibus), dan Average Yield produk kaca pengaman
diperkeras untuk bangunan.
Gambar 3.
Ukuran Produk Kaca Pengaman dan Bahan Baku untuk
Perhitungan Yield.
b.
Overall Good Ratio Kaca pengaman diperkeras
1)
Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting
dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan
bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap
pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku
ditunjukkan oleh kriteria Overall Good Ratio.
2)
Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi
dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses.
3)
Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus
dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
4)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan
wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan
bahan baku; dan
b)
data sekunder meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
- diagram proses produksi.
5)
Verifikasi dilakukan melalui:
a)
analisa data produksi. Tahap proses produksi kaca
pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan
bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding,
drilling, printing), dan tempering.
b)
periksa perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan
dengan rumus berikut:
atau rumus berikut:
Keterangan:
Overall
Good Ratio
adalah Rasio antara hasil produk yang bagus
dibagi
dengan
bahan
baku
setelah
melalui keseluruhan proses (%)
GRP
adalah Good Ratio tahap pre process (%)
GRB
adalah Good Ratio tahap tempering (%)
PBP
adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap
pre process (pieces)
BP
adalah Jumlah input bahan baku tahap pre
process (pieces)
PBB
adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap
tempering (pieces)
BB
adalah Jumlah
input
bahan
baku
tahap
tempering (pieces)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Catatan:
Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan
bermotor dihitung sesuai dengan rincian klasifikasi jenis produk
kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor yang
dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Overall
Good Ratio, yaitu Overall Good Ratio produk kaca pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Overall
Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan
bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Overall Good Ratio
produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
1.5. Bahan Tambahan
a.
Sumber Bahan Tambahan
1)
Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan
untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan tambahan,
baik bahan tambahan yang diperoleh secara impor maupun
lokal.
2)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
a)
data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan
wawancara; dan
b)
data sekunder, meliputi:
- dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan;
- izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara
impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain-
lain);
- SDS dan RoHS bahan tambahan;
- data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1
(satu) tahun terakhir.
c)
Verifikasi bahan tambahan dilakukan dengan cara meliputi:
- identifikasi dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan
tambahan;
- identifikasi izin impor bahan tambahan yang diperoleh
dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya:
CoA, dan lain-lain);
- identifikasi SDS dan RoHS bahan tambahan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
b.
Spesifikasi Bahan Tambahan
1)
Pemenuhan spesifikasi bahan tambahan dimaksudkan untuk
memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada
standar nasional atau internasional.
2)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait
dengan sertifikasi bahan baku; dan
b)
data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang
digunakan untuk proses produksi.
3)
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan
data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
a)
SDS bahan baku; dan/atau
b)
hasil uji laboratorium.
c.
Penanganan Bahan Tambahan
a.
Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan
baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw
material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk
diangkut masuk ke proses produksi. Bahan tambahan harus
ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan
berdampak pada kualitas proses produksi.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait
dengan
SOP
penanganan
bahan
baku:
penerimaan,
penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan
baku;
b)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP
penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan,
pengangkutan,
dan
penggunaan,
serta
penerapannya
di
lapangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan Penolong
-
-
-
Penjelasan
2.
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi
namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk
menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk
membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di
dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan
digunakan di dalam industri kaca pengaman diperkeras.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Energi
Konsumsi energi
listrik
per
produk
kaca
pengaman
diperkeras
Kaca
pengaman
diperkeras
a. Kendaraan
Bermotor:
- Kendaraan besar
(bus, truk):
maksimum 32
kWh/m2 atau
2580 kWh/ton;
- Kendaraan Kecil
(sedan jeep,
minibus):
maksimum 20
kWh/m2 atau
2580 kWh/ton
b. Bangunan:
maksimum 45
kWh/m2 atau 2580
kWh/ton.
Verifikasi laporan
perhitungan
penggunaan energi
listrik per produk
kaca pengaman
diperkeras
(termasuk cullet)
yang dibuktikan
dengan data proses
selama 12 (dua
belas) bulan terakhir
sesuai dengan
petunjuk teknis
yang tercantum
pada SIH Industri
Kaca Pengaman
Diperkeras.
Penjelasan
3.
Konsumsi Energi Listrik per Produk Kaca
a.
Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam
penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang
efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi
sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi
penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik
per produk kaca pengaman.
b.
Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah
konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
(termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk
kantor.
c.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi:
a)
rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis
sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi
pada peralatan pemanfaat energi; dan
b)
rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flow meter,
kWh meter).
2)
data Sekunder, meliputi:
a)
data penggunaan energi listrik pada periode 1 tahun
terakhir;
b)
data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
c)
neraca energi.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
2)
analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
hitung konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman
dengan rumus berikut:
Keterangan:
KELP
adalah konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman
(kWh/m2)
KEL
adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas)
bulan (kWh)
P
adalah Kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12
(dua belas) bulan (m2)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Catatan:
Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dihitung sesuai
dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan
sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria konsumsi energi listrik
per produk kaca pengaman, yaitu konsumsi energi listrik per produk
kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus,
truk), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras
untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan
konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk
bangunan.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Air
Penggunaan
make-up
water
per produk Kaca
Pengaman
Diperkeras
Kaca
pengaman
diperkeras
a. Kendaraan
bermotor;
- Kendaraan besar
(bus, truk):
maksimum 34
Liter/m2;
- Kendaraan Kecil
(sedan jeep,
minibus):
maksimum 34
Liter/m2
b. Bangunan:
maksimum 34
Liter/m2
Verifikasi
perhitungan
penggunaan make-up
water
per
produk
kaca
pengaman
diperkeras (termasuk
cullet)
yang
dibuktikan
dengan
data proses selama
12 (dua belas) bulan
terakhir
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
yang
tercantum pada SIH
Industri
Kaca
Pengaman
Diperkeras.
Penjelasan
4.
Penggunaan Air Untuk Proses Produksi
a.
Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan
konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan
berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus
mengurangi
dampak
negatif
terhadap
lingkungan.
Efisiensi
penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water
per produk kaca pengaman.
b.
Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai
pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan
penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas),
tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi:
a)
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara
terkait
penggunaan make-up water; dan
b)
rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow
meter).
2)
data sekunder, meliputi:
a)
data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
b)
data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
c)
neraca air.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
2)
analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
hitung penggunaan makeup water per produk kaca pengaman
dengan rumus berikut:
Keterangan:
KFWP
adalah
penggunaan
make-up
water
per
produk
kaca
pengaman (Liter/m2)
KFW
adalah konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas)
bulan (Liter)
P
adalah kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12
(dua belas) bulan (m2)
Catatan:
Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman dihitung sesuai
dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria penggunaan make-up water
per produk kaca pengaman, yaitu penggunaan make-up water per produk
kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan penggunaan
make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Proses
produksi
5.1
Kinerja
peralatan
yang
dinyatakan
dalam OEE
Kaca
pengaman
diperkeras
a. Kendaraan Bermotor:
- Pre Process (cutting,
grinding, drilling,
printing) minimum
65%
- tempered
• untuk jumlah
variasi < 50
model produk/
bulan, minimum
75%;
• untuk jumlah
variasi > 50
model produk/
bulan, minimum
70%
b. Bangunan
- Pre Process (cutting,
grinding, drilling,
printing) minimum
62%;
- Tempered
minimum 75%.
Verifikasi
perhitungan
kinerja peralatan/
operasional yang
disediakan oleh
perusahaan/
industri yang
dibuktikan
dengan data
proses selama 12
(dua belas) bulan
terakhir
disesuaikan
dengan petunjuk
teknis yang
tercantum pada
SIH Industri Kaca
Pengaman
Diperkeras.
5.2
SOP
dan
PFD/BFD
Memiliki
SOP
proses
produksi
yang
dilengkapi
dengan
BFD/PFD.
Verifikasi
dokumen
dan
pelaksanaannya.
Penjelasan
5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a.
Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan
konsep
industri
hijau
di
industri.
Kinerja
proses
produksi
ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam
OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
b.
OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang
menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang
sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik,
dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah
matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari
keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas
produksi yang terdiri dari:
1)
Availability
Index,
yaitu
waktu
produksi
sebenarnya
dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai
Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu
berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang
telah direncanakan (tidak pernah ada down time);
2)
Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya
dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best
demonstrated production rate); dan
3)
Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya
dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan
jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100%
menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan
produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang
tidak memenuhi target kualitas.
c.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan
wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi dan
kualitas produk; dan
2)
data sekunder, meliputi:
a)
data peralatan utama yang digunakan dalam proses
produksi;
b)
data jam atau hari operasional peralatan utama;
c)
data produksi; dan
d)
data SOP dan PFD/BFD.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses
produksi;
2)
analisa data jam atau hari operasional peralatan utama;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
3)
analisa data produksi; dan
4)
identifikasi data SOP dan PFD/BFD
a)
Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan
tahapan berikut:
b)
Hitung Availability Index dengan rumus berikut:
c)
Hitung Production Performance Index dengan rumus berikut:
d)
Hitung Quality Performance Index dengan rumus berikut:
e)
Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan
rumus berikut:
Catatan:
OEE dihitung per tahap proses produksi sesuai dengan klasifikasi
jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan
pada batasan kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE,
yaitu OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras
untuk kendaraan bermotor, dan OEE per tahap proses produksi kaca
pengaman diperkeras untuk bangunan. Tahap proses produksi kaca
pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan
adalah adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan
tempering).
5.2. SOP dan PFD/BFD
Cukup jelas
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Produk Spesifikasi produk
kaca pengaman
Memenuhi kriteria yang
terdapat pada SNI yang
berlaku
- SNI/Amd 1:2014 Kaca
pengaman diperkeras
(tempered safety
glass) atau revisinya;
Verifikasi laporan
mutu
produk
dibuktikan
dengan
laporan
hasil
uji
dari
laboratorium yang
terakreditasi
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
- SNI Kaca pengaman
diperkeras untuk
bangunan dan panel
atau revisinya.
dengan
mengacu
SNI
atau
revisinya.
Penjelasan
6.
Produk Kaca Pengaman
a.
Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam
penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang
dihasilkan
ditunjukkan
oleh
kriteria
spesifikasi
produk
kaca pengaman diperkeras yang harus memenuhi standar kualitas
tertentu, yaitu SNI.
b.
Sumber data/informasi dapat di peroleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
1)
data
primer
meliputi
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan
2)
data sekunder meliputi hasil uji laboratorium terakreditasi
terhadap komposisi produk.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan mutu
produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang
terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Kemasan Bahan kemasan:
- Bahan utama: peti
kemas kayu atau besi
- Bahan pelapis
pelindung (interlayer):
styrofoam, rubber
lining, Kaca Pengaman
Diperkeras, rubber
spacer, alas gabus
(cork pad)
- Bahan pengikat:
plasticband, steel band
Palet
kayu
untuk ekspor ke
negara
tertentu
harus
terfumigasi
Verifikasi bahan
kemasan
dan
pernyataan
tertulis
perusahaan
industri
tentang
jenis
dan
sifat
bahan
kemasan
yang digunakan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Penjelasan
7.
Kemasan
a.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data
primer,
meliputi
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan
2)
data sekunder, meliputi data bahan kemasan yang digunakan
(faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan
dari pemasok).
b.
Cara Verifikasi Identifikasi data bahan kemasan yang digunakan
(faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan
dari pemasok).
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Limbah 8.1.Sarana
pengelolaan
limbah cair
- Memiliki Izin
Pembuangan Limbah
Cair (IPLC) yang
dikeluarkan
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/ Kota
- Memiliki IPAL mandiri
atau IPAL yang
dikelola oleh pihak
ketiga yang memiliki
izin.
Verifikasi
keberadaan IPAL,
kondisi
operasional
IPAL
(berfungsi
atau
tidak),
dan
dokumen
IPLC
selama
(satu)
tahun terakhir.
8.2.Pemenuhan
parameter
limbah
cair
terhadap
baku
mutu
lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Memenuhi
baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup
selama
(dua)
semester terakhir.
Dalam hal belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi,
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
instansi
yang
berwenang.
8.3.Sarana
Pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
Memiliki
sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang dan udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi
keberadaan
dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan emisi
gas
buang
dan
udara.
8.4.Pemenuhan
parameter
emisi
gas
buang, udara
dan
gangguan
terhadap
baku
mutu
lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Memenuhi
baku
mutu
Sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup
selama
(dua)
semester terakhir.
Dalam hal belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
instansi
yang
berwenang.
8.5.Sarana
Pengelolaan
limbah B3
- Memiliki izin
pengelolaan limbah B3
dan diserahkan pada
pihak ketiga yang
memiliki izin.
- Memiliki TPS Limbah
Verifikasi
pelaksanaan
pengelolaan
limbah
B3
dan
izin
pengelolaannya
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
B3
selama
(dua)
semester terakhir
yang
mengacu
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
8.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu pada rencana
pengelolaan limbah padat
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan
yang telah disetujui
Verifikasi
cara
pengelolaan
limbah padat dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam
dokumen
pengelolaan
lingkungan
selama
(dua)
semester terakhir.
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan
tingkat
cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang
ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana
pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah cair; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah
cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen IPLC; dan
2)
verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku
mutu limbah cair; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk
limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan
teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan
penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
emisi gas buang dan udara; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap
Baku
Mutu
Lingkungan
sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan.
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan sumber tidak bergerak terdiri
atas: baku tingkat
kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
1)
data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku
mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan;
2)
data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk
emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah B3; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3;
2)
verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan
3)
periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.
Penyelenggaraan
pengelolaan
sampah
meliputi:
pengurangan
sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib
melakukan
pengurangan
sampah
dan
penanganan
sampah.
Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah padat; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Emisi
Gas
Rumah
Kaca
Emisi CO2 Tingkat emisi :
Kaca
pengaman
diperkeras
a. Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan besar
(bus, truk):
maksimum 23kg
CO2/m2 produk
- Kendaraan Kecil
(sedan jeep,
minibus):
maksimum 14,5kg
CO2/m2 produk
b. Bangunan:
maksimum 32 kg
CO2/m2 produk
Verifikasi
hasil
perhitungan
emisi
CO2,
dan/atau
laporan
pengukuran
atau
pemantauan
emisi
GRK
yang
dibuktikan
dengan
data proses selama
12 (dua belas) bulan
terakhir
disesuaikan
dengan
petunjuk
teknis
yang
tercantum pada SIH
Industri
Kaca
Pengaman
Diperkeras.
Penjelasan
9.
Emisi Gas Rumah Kaca
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas
rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi
penyebab terjadinya pemanasan global.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi:
a)
rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan
implementasi program penurunan emisi GRK; dan
b)
perhitungan penurunan emisi CO2
2)
data sekunder, meliputi:
a)
program penurunan emisi GRK; dan
b)
laporan pelaksanaan program
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
1)
periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan
2)
emisi
CO2
dapat
disesuaikan
perhitungannya
dengan
menyesuaikan jenis bahan bakarnya.
d.
Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan
menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan
mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang
disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang
menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan
aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri
secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari
penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses
produksi
dan limbah.
Khusus untuk
listrik,
penggunaannya
dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.
Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim,
perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan,
antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan
- penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.
Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber
dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik
(lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan
menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat
Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF)
Keterangan:
AD adalah Data Aktifitas dari Energi
EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat
Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.
Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat
dilihat pada Tabel 4.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
h.
Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang
menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat
mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan
steam dan TOH.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
▪ Konsumsi
umpan
(ton/tahun)
▪ Komposisi
umpan
▪ Produksi
(ton/tahun)
▪ Komposisi
produk
Perhitungan
Emisi GRK
dari Proses
Jumlah
emisi
(ton/tahun)
Faktor emisi IPCC
Data – data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
▪
Konsumsi Bahan
Bakar
(ton/tahun)
▪
Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
▪
Nilai Kalor Bahan
Bakar
LHV
(KJ/Kg)
▪
Kebutuhan
Listrik
(MWh/Tahun)
▪
Kapasitas
Perhitungan
Emisi GRK
dari Sistem
Energi
▪
Jumlah emisi (ton
CO2/tahun)
▪
Intensitas emisi (ton
CO2/produk)
▪
Intensitas
Energi
(GJ/ton
Data – data
pendukung (Literatur)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Tabel 2.
Faktori Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
Gas alam
56.100
55.900
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005,
atau revisinya ).
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor
Emisi
BM Faktor
Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
kg CO2/kWh
Jamali
0,80
0,99
Sumatera
0,73
1,03
Kaltim
1,10
1,10
Kalbar
1,04
0,76
Kalteng dan Kalsel
1,11
0,79
Sulut, Sulteng, dan Gorontalo
0,85
1,54
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,59
1,01
* Nilai
diatas
dikutip
dari
Nilai
Emisi
GRK
Sistem
Interkoneksi
Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun
2017 atau revisinya.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Tabel 4.
Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg
Gas Alam
37,23 MJ/m3
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminus
27,7 MJ/kg
Sub-bituminus
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di dalam negeri
22,2 MJ/kg
Produk
BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Light fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt
i.
Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan
dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
=
0,001 Terajoule (TJ)
=
1000 Megajoule (MJ)
=
1x109 Joule (J)
=
277,8 Kilowatt-hours (kWh)
=
948170 BTU
F.
PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 5.
Persyaratan Manajemen SIH Industri Kaca Pengaman
Diperkeras
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri
Hijau
Perusahaan
wajib
memiliki kebijakan
tertulis penerapan
Verifikasi
dokumen
kebijakan penerapan
kaidah
Industri
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Industri Hijau
Hijau,
minimum
memuat
target
penghematan/
efisiensi penggunaan
sumber daya: bahan
baku, energi, air dan
penurunan
emisi
CO2 dalam 1 (satu)
tahun,
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan puncak.
1.2. Organisasi
Industri
Hijau
a. Keberadaan
organisasi dan
tim pelaksana
penerapan
Industri Hijau di
perusahaan
b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas SDM
tentang Industri
Hijau
- Verifikasi
dokumen
organisasi
pelaksana
penerapan
Industri Hijau
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak
- Verifikasi
sertifikat/bukti
pelatihan/pening
katan kapasitas
SDM tentang
Industri Hijau.
1.3. Sosialisasi
kebijakan
dan
organisasi
Industri
Hijau
Terdapat
kegiatan
sosialisasi
kebijakan
dan
organisasi Industri
Hijau
di
perusahaan
Verifikasi
laporan
kegiatan
berikut
dokumentasi
atau
fotokopi
media
sosialisasi
tentang
kebijakan
dan
organisasi
Industri
Hijau di perusahaan
dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Perencana-
an
Strategis
2.1. Tujuan dan
sasaran
Industri
Hijau
Perusahaan
menetapkan tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen
terkait
penetapan
tujuan dan sasaran
yang
terukur
dari
penerapan
Industri
Hijau di perusahaan.
2.2.
Perenca-
Perusahaan
Verifikasi
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
naan
strategis
dan
program
memiliki
rencana
strategis
(renstra)
dan program untuk
mencapai
tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan Industri
Hijau
kesesuaian
dokumen
renstra
dan Program dengan
tujuan dan sasaran
yang
ditetapkan
dalam 1 (satu) tahun
terakhir,
paling
sedikit mencakup:
- efisiensi
penggunaan
bahan baku;
- efisiensi
penggunaan
energi;
- efisiensi
penggunaan air;
- pengurangan
emisi GRK;
- pengurangan
limbah (B3 dan
Non B3); dan
- jadwal
pelaksanaan,
penanggung
jawab, dan alokasi
dana.
Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1.
Pelaksa-
naan
program
Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- Dokumentasi
pelaksanaan
program, paling
sedikit mencakup:
- efisiensi
penggunaan bahan
baku;
- efisiensi
penggunaan
energi;
- efisiensi
penggunaan air;
- pengurangan emisi
GRK; dan
- pengurangan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
limbah (B3 dan
Non B3)
- Dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang telah
direncanakan; dan
- Bukti persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan puncak.
3.2. Pemantau-
an program
Pemantauan
program
dilaksanakan
secara berkala dan
hasilnya
dilaporkan sebagai
bahan
tinjauan
manajemen puncak
dan
masukan
dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan
- Verifikasi laporan
hasil pemantauan
program dan bukti
pendukung baik
yang dilakukan
secara internal
maupun eksternal;
- Laporan yang
dilakukan secara
internal, divalidasi
oleh manajemen
puncak.
Tinjauan
Manaje-
men
4.1.
Pelaksa-
naan
tinjauan
manajemen
Perusahaan
melakukan
tinjauan
manajemen secara
berkala
Verifikasi
laporan
hasil
pelaksanaan
tinjauan manajemen
secara
berkala
(satu) tahun sekali.
4.2. Konsistensi
perusaha-
an
terhadap
pemenuh-
an
persyarat-
an
teknis
dan
persyarat-
an
manajemen
sesuai SIH
yang
berlaku
Perusahaan
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan, atau
hasil
audit,
atau
hasil
tinjauan
manajemen sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
peningkatan
kinerja
industri
hijau
secara
konsisten
dan
berkelanjutan
- Verifikasi laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut perusahaan
berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
peningkatan
kinerja standar
industri hijau
selama 1 (satu)
tahun terakhir;
- Dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ditetapkan oleh
manajemen
puncak.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusaha-
an
(Corporate
Social
Responsi-
bility
–
CSR)
Peran
serta
perusahaan
terhadap
lingkungan
sosial
Mempunyai
program CSR yang
berkelanjutan.
Contoh
program
dapat berupa:
- kegiatan
pendidikan
- kesehatan
- lingkungan
- kemitraan
- Pengembang-an
IKM lokal
- Pelatihan
peningkatan
kompetensi
- bantuan
pembanguan
infrastruktur
Verifikasi
dokumentasi
program
CSR
berkelanjutan
dan
laporan pelaksanaan
kegiatan.
Ketenaga
kerjaan
Penyediaan
fasilitas
ketengakerjaan
Memenuhi
dan
sesuai
peraturan
yang
berlaku.
Pemberian fasilitas
paling sedikit:
1. Pelatihan tenaga
kerja (UU No.13
Tahun 2003
tentang
ketenaga
kerjaan)
2. Periksa
kesehatan
(Permenaker 2
Tahun 1980)
3. Pemantauan
lingkungan
tempat kerja
(Permenaker
No.13 Tahun
2011)
4. Penyediaan alat
Verifikasi bukti fisik,
pelaporan
dan
pelaksanaanya.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
P3K
(Permenaker
No.15 Tahun
2008)
5. Penyediaan alat
pelindung diri
(Permenaker No.
8 Tahun 2010)
G.
DIAGRAM ALIR
Gambar 3. Pohon Industri Kaca
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Gambar 4. Diagram Alir Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
www.peraturan.go.id
