Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PRODUK MELAMIN PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya

disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa sesuai persyaratan SNI.
b. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi ofeh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
d. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
e. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
f. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI terhadap Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum SNI 7322:2008 dengan pos tarif HS.3924.10.00.00 atau revisinya.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan cara diembos pada setiap Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum.

Pasal 4

Setiap Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu terhadap Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan dalam SNI 7322:2008; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19- 9001-2001 atau ISO 9001-2000 dan revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakan pada laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau laboratorium penguji di luar negeri apabila telah ada Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di Iuar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau MRA dengan KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.

Pasal 7

(1) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI melalui SPPT-SNI.
(2) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan ke Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 8

(1) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oteh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) Kepala BPPI meiaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum secara wajib.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA