Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga adalah produk peralatan dapur dan pemanas cairan yang digunakan oleh pemanfaat listrik rumah tangga, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
3. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir.
4. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
5. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
6. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan persyaratan SNI.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI.
9. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang menerangkan pengecualian terhadap ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib bagi Peralatan Dapur dan
Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
12. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
13. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat dengan SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2015.
14. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
15. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
16. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dalam pemenuhan kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI.
17. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
20. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
