(1)
Proses
manufaktur
Kendaraan
Bermotor
Roda
Empat atau Lebih
dan Sepeda Motor terdiri dari:
a.
Pencetakan bodi;
b.
Penyambungan bodi;
c.
Pengecatan bodi;
d.
Perakitan komponen utama;
e.
Perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
f.
Pengujian dan pengendalian mutu.
(2)
Dalam
melaksanakan
proses
manufaktur
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat
atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat:
a.
melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki;
dan/atau
b.
mensubkontrakkan kepada perusahaan industri di dalam negeri,
dengan ketentuan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
dan
Sepeda
Motor
hasil
manufaktur
dikembalikan
kepada
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor yang bersangkutan.
(3)
Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
dituangkan dalam suatu perjanjian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai subkontrak dan perusahaan industri
di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal.
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 34MINDPER32015 TENTANG INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Pasal 2
Pasal 7
(1)
Kendaraan
Bermotor
yang
diproduksi
di
dalam
negeri
dan/atau
diimpor
dan
dipergunakan
di
wilayah Indonesia harus dirancang
untuk menggunakan:
a.
bahan bakar dengan minimal Octane Number 92 bagi kendaraan
bermotor dengan motor bakar cetus api; atau
b.
bahan
bakar
dengan
minimal
Cetane
Number
(CN)
bagi
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Sepeda Motor; dan
b.
Kendaraan
Bermotor
Roda
Empat
atau
Lebih
untuk
pengangkutan barang atau transportasi umum.
(3)
Setiap Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor
yang diproduksi di dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi
ketentuan
mengenai
penggunaan
karakter
dan
letak
NIK
sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan SNI Nomor
Identifikasi
Kendaraan Bermotor.
3.
Ketentuan Pasal 12 ditambahkan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
Pasal 12
(1)
Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau
Lebih
dalam
keadaan
terurai
sama
sekali
(CKD)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
huruf
a
paling
sedikit
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau
Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2)
Tingkat keteruraian minimal Sepeda Motor dalam keadaan terurai
sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf
b
paling
sedikit
harus
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3)
Importasi Kendaraan Bermotor CKD untuk proses manufaktur yang
tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-
masing.
(4)
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan
Perusahaan
Industri
Sepeda
Motor
yang
melakukan
importasi
Kendaraan Bermotor CKD dan memenuhi ketentuan:
a.
telah menggunakan sebagian uraian barang yang merupakan
hasil produksi dalam negeri; atau
b.
sebagian
uraian
barang
tidak
digunakan
pada
kendaraan
bermotor;
dapat
dikecualikan
dari
tingkat
keteruraian
minimal
Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4.
Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 16 dihapus serta ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Importasi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib melalui Surat Rekomendasi.
(2)
Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan permohonan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor
Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi
dokumen paling sedikit berupa:
a.
fotokopi Izin Usaha Industri;
b.
fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan Industri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri
Sepeda Motor;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
d.
fotokopi
Surat
Pendaftaran
Merek
dari
Direktorat
Jenderal
Kekayaan Intelektual, Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek
Kendaraan Bermotor untuk melakukan perakitan/pembuatan/
manufaktur, atau Surat Perjanjian dengan Pemegang Merek;
e.
rencana produksi dalam 1 (satu) tahun untuk per jenis dan tipe
kendaraan; dan
f.
rencana impor Kendaraan Bermotor CKD dalam 1 (satu) tahun
untuk per jenis dan tipe kendaraan.
(4)
Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dengan kondisi bodi
telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
dan/atau
Perusahaan
Industri
Sepeda
Motor
wajib
melaporkan
rencana kegiatan usaha dalam rangka ekspor dan/atau rencana
kegiatan usaha proses pengecatan.
(5)
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan
Perusahaan Industri Sepeda Motor yang melakukan penambahan
rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e,
rencana impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dan/atau
rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
mengajukan
permohonan
rekomendasi
kembali
kepada
Direktur
Jenderal.
(6)
Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5)
berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Importasi
Kendaraan
Bermotor
IKD
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat
huruf b paling sedikit terdiri dari 2 (dua) jenis uraian
barang.
(2)
Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
2 (dua) Komponen Utama;
b.
1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya;
atau
c.
1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan
lainnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
(3)
Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai
Kendaraan
Bermotor IKD sebelum masuk Daerah Pabean Indonesia.
6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Tingkat
keteruraian
maksimal
Kendaraan
Bermotor
IKD
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV
sampai dengan Lampiran XX Peraturan Menteri ini.
(2)
Importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk proses manufaktur yang
tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing.
7.
Ketentuan
ayat
(1)
huruf
j
Pasal
dihapus,
(satu)
ayat
ditambahkan, serta ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 wajib dilengkapi dokumen paling sedikit berupa:
a.
fotokopi Izin Usaha Industri;
b.
fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan Industri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih;
c.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi
Surat
Pendaftaran
Merek
dari
Direktorat
Jenderal
Kekayaan Intelektual, Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek
Kendaraan Bermotor untuk melakukan perakitan/pembuatan/
manufaktur, atau Surat Perjanjian dengan Pemegang Merek;
e.
daftar peralatan produksi;
f.
rencana produksi dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi perusahaan
yang telah berproduksi selama 2 (dua) tahun;
g.
rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
h.
rencana Pendalaman Manufaktur; dan
i.
rencana impor IKD dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor IKD dengan kondisi bodi
telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
wajib
melaporkan
rencana
kegiatan
usaha
dalam
rangka
ekspor
dan/atau rencana kegiatan usaha proses pengecatan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
(3)
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
yang
melakukan
penambahan
rencana
produksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, rencana Pendalaman Manufaktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
h,
rencana
impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dan/atau kegiatan
rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mengajukan
permohonan
rekomendasi
kembali
kepada
Direktur
Jenderal.
(4)
Rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
(5)
Kewajiban Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
h
dikecualikan
bagi
Perusahaan
Industri
Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih yang telah mampu melakukan
pendalaman manufaktur paling sedikit terhadap 3 (tiga) komponen
utama untuk masing-masing jenis kendaraan.
(6)
Ketentuan rencana Pendalaman Manufaktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal.
8.
Mengubah
Lampiran
I
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
Perindustrian
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Agustus 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA,
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
www.peraturan.go.id
2015, No.1176
www.peraturan.go.id
