Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PERMENPERIN No. 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

3. Alkohol teknis adalah produk hasil fermentasi dengan kadar etanol di atas 55 % (lima puluh lima persen), diklasifikasikan sebagai produk yang tidak tara pangan (non food grade);
4. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha Industri Minuman Beralkohol yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional adalah kegiatan membuat Minuman Beralkohol secara tradisional dan turun menurun melalui proses fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu.
8. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Industri Minuman Beralkohol Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2

Minuman Beralkohol diklasifikasikan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Pasal 3

(1) Setiap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri
(2) Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Pasal 4

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan perubahan, yang meliputi:
a. pindah lokasi;
b. perubahan kepemilikan;
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol;
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi;
e. perubahan nama perusahaan;
f. perubahan alamat lokasi pabrik; atau
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.
(2) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang tinggi menjadi golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(3) Perluasan untuk penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah:
a. merealisasikan 100 % (seratus persen) lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki;
b. diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan

c. memiliki NPPBKC dan menggunakan pita cukai atas semua Minuman Beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian pita cukai.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki perubahan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(5) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai audit kemampuan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Direktur Jenderal.
(2) Izin Usaha Industri dan perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur pendelegasian kewenangan pemberian izin dan sesuai dengan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Pasal 6

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbanan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berkut:
a. pindah lokasi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
b. perubahan kepemilikan:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. copy akte perubahan kepemilikan;
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
4. Data realisasi produksi 2(dua) tahun terakhir.

c. perubahan golongan Minuman Beralkohol:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Surat pernyataan proses produksi telah menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
e. perubahan nama perusahaan;
1. Izin Usaha Industri yang asli:
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. copy akte perubahan nama perusahaan; dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
f. perubahan alamat lokasi pabrik:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Surat keterangan dari dinas kabupaten/kota setempat;
dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi penggunaan pita cukai yang dibuktikan dengan pembelian pita cukai;
3. Surat pernyataan proses produksi menggunakan teknologi fermentasi;
4. Laporan hasil audit realisasi kapasitas produksi dari lembaga independen;

5. Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol;
6. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
7. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Usaha Industri dan perubahan Izin Usaha Industri, yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, Izin Usaha Industri perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pencabutan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Pasal 8

(1) Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER-/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dan/atau perubahannya dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
(2) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses :
a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan
b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.
(2) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjamin mutu produk harus:

a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya;
b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan
c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk:
a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya;
b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55 % (lima puluh lima persen);
c. menyimpan dan menggunakan Alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol;
d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan
e. melakukan pengemasan ulang (repacking).

Pasal 10

(1) Minuman Beralkohol Tradisional harus:
a. diproses melalui fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi yang dilakukan secara sederhana;
b. dikemas secara sederhana; dan
c. dimanfaatkan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagaamaan.
(2) Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak untuk dijualbelikan.
(3) Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Ketentuan Teknis mengenai Bahan Baku, Proses Pembuatan dan Peralatan Pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai Data Industri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap semester tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
b. Semester II per 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dan Pm-VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pendataan kegiatan usaha pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pelaporan atas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pembinaan dan pengawasan usaha pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

ayat (2) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal, audit kemampuan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan.
evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14

(1) Pembinaan dan pengawasan pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional paling sedikit dilakukan terhadap lokasi pembuatan, bahan baku/penolong, proses produksi Minuman Beralkohol Tradisional dan pemanfaatannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota secara bersama-sama atau sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota.

Pasal 15

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17

Perusahaan Industri Minuman Bberalkohol yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi admi-nistrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN