Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada produk telepon seluler, komputer genggam (handheld), atau komputer tablet.
2. Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan
jaringan selular dan jaringan nirkabel lainya, termasuk smartphone dan kecuali telepon satelit.
3. Komputer Genggam (Handheld) adalah suatu mesin pengolah data digital otomatis genggam termasuk personal digital assistant (PDA) dan palmtop.
4. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dengan piranti masukan berupa stilus, pena digital, atau ujung jari selain menggunakan papan ketik atau tetikus, baik yang berfungsi sebagai alat komunikasi atau tidak.
5. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN.
6. Aplikasi adalah produk yang merupakan kumpulan prosedur berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dan desain tata letak sirkuit) kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8. Chipset adalah sebuah kumpulan komponen elektronika perangkat produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, yang disatukan dalam sebuah chip silikon (integrated circuit), dimana tiap komponen berbentuk microchip yang saling bekerja sama dalam menjalankan berbagai fitur.
9. Perangkat Tegar (Firmware) adalah perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras.
10. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang.
11. Desain Tata Letak Sirkuit adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dimana sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan sirkuit terpadu.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pembina industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di lingkungan Kementerian Perindustrian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
