Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PERMENPERIN No. 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warganegara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
3. Barang adalah setiap benda yang dapat disentuh/piranti keras dan/atau yang tidak dapat disentuh/piranti lunak dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
5. Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja, serta suatu medium proses untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual.
6. Pengembangan adalah bagian proses dari industri untuk meningkatkan mutu suatu produk.

7. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/Jasa.
8. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, nilai TKDN, dan nilai BMP yang diterbitkan oleh Menteri.
9. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi kepada Penyedia Barang/Jasa mengenai nilai TKDN dalam sertifikasi yang ditandatangani oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
12. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
13. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
14. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
15. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

16. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
17. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
18. Auditor Teknologi Independen adalah auditor yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
19. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
20. Penyedia Barang/Jasa tingkat dua adalah penyedia barang, bahan baku, dan komponen, serta jasa untuk produk akhir yang diproduksi oleh Penyedia Barang/Jasa tingkat satu.
21. Barang/Jasa tingkat satu adalah barang/jasa yang langsung diproduksi produk akhir.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2

Produk elektronika dan telematika yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Lingkup penghitungan nilai TKDN barang industri elektronika dan telematika dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. TKDN Manufaktur;
b. TKDN Pengembangan; dan
c. Pembobotan TKDN Manufaktur dan TKDN Pengembangan.

Pasal 4

(1) Penilaian kemampuan perusahaan dilakukan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memproduksi produk elektronika dan

telematika.
(2) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. aspek legal;
b. aspek produksi; dan
c. aspek manajemen.
(3) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktorat Industri Elektronika dan Telematika dan/atau surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) untuk produk software dilakukan oleh Auditor Teknologi Independen terhadap produk elektronika dan telematika yang belum memiliki HKI.

Pasal 6

(1) Hasil penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Kemampuan Produksi (SKKP) oleh Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
(2) SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan dalam penghitungan nilai TKDN.

Pasal 7

(1) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur dilakukan terhadap setiap jenis barang atau kelompok jenis barang.
(2) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku yang sama.
(3) Nilai TKDN Manufaktur dihitung berdasarkan perbandingan antara barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.

(4) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
(5) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Biaya untukbahan (material) langsung;
b. Biaya tenaga kerja langsung; dan
c. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
(6) Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk barang yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Penghitungan komponen dalam negeri barang dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk bahan (material) langsung dihitung berdasarkan Negara asal barang (country of origin);
b. Untuk tenaga kerja dihitung berdasarkan kewarganegaraan; dan
c. Untuk ala tkerja/fasilitas kerja dihitung berdasarkan kepemilikan.
(2) Penilaian komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus perseratus);
b. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus);
c. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerjasama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) ditambah dengan 25% (dua puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri;
d. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus);
e. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa

luar negeri, dinilai 0% (nol perseratus); dan
f. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.

Pasal 9

Format penghitungan nilai TKDN Manufaktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BagianKedua Tingkat Komponen Dalam Negeri Pengembangan

Pasal 10

(1) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan dilakukan terhadap setiap jenis barang atau kelompok jenis barang yang dihitung pada nilai TKDN Manufaktur.
(2) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi melalui Manufaktur dan merupakan Pengembangan.

Pasal 11

(1) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan melalui proses pembobotan terhadap HKI atau mengacu kepada project base.
(2) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project basese bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Auditor Teknologi Independen.
(3) Biaya TKDN Pengembangan melalui proses pembobotan terhadap HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
NO.
KRITERIA BOBOT A.
HKI
1. Paten Terkait - terdaftar (5%); dan - teraplikasi (20%) 25%

Biaya TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project base sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya material;
b. biaya personil;
c. biaya alat kerja;
d. biaya tenaga kerja; dan
e. biaya jasa penunjang.

Pasal 12

Format penghitungan nilai TKDN Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BagianKetiga Pembobotan Tingkat Komponen Dalam Negeri Manufaktur dan Tingkat Komponen Dalam Negeri Pengembangan

Pasal 13

(1) Penghitungan nilai TKDN barang untuk produk elektronika dan telematika merupakan penghitungan yang diperoleh dari penghitungan TKDN Manufaktur dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
(2) Pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 80% (delapan puluh perseratus).
(3) Pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN Pengembangan
2. Desain - DesainIndustri (10%); dan - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (10%) 20%
3. HakCipta 10%
4. Merek 5% B.
Biaya Material 40% T O T A L 100%

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 14

Format pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN barang untuk produk elektronika dan telematika sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang ditelusuri sampai dengan tingkat dua yang dihasilkan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
(2) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus perseratus) apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga perseratus) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari total biaya barang tingkat satu.

Pasal 16

(1) Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan keterangan dengan benar dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa atau Menteri atau surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penghitungan nilai TKDN Barang untuk elektronika dan telematika dilakukan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal dokumen untuk penghitungan nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang dihitung adalah nihil.
(4) Dokumen untuk proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN