Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Sepeda Motor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016

PERMENPERIN No. 70-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

2016, No.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA