Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kain untuk pakaian bayi adalah kain yang digunakan untuk pakaian bayi yang telah mengalami proses pengelantangan (bleaching), pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan/atau penyempurnaan (finishing) baik dalam bentuk lembaran yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Pakaian bayi sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi,yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 13. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang memproduksi Kain untuk pakaian dan/atau pakaian jadi bayi serta memasarkannya dengan menggunakan atau tanpa menggunakan mereknya. 14. Perwakilan (representative) adalah perusahaan berbadan hukum yang berada di INDONESIA yang telah menerima penunjukan atau mandat secara tertulis dari produsen selaku perwakilan produsen tersebut di INDONESIA dalam hubungannya dengan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua pihak 15. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib persyaratan zat warna azo dan formaldehida pada Kain Untuk Pakaian Bayi dengan jenis dan nomor Harmonized System (HS)/pos tarif sesuai SNI 7617:2010, pada jenis produk sebagai berikut: No. Jenis Produk No. HS a. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi,rajutan atau kaitan. 1 -Dari kapas 6111.20.00.00 2 -Dari serat sintetik 6111.30.00.00 -Dari bahan tekstil lainnya 6111.90.00.00 Garmen dan aksesori pakaian bayi -Dari kapas : 4 - -T-shirt, kemeja, piyama, popok (diaper) dan barang semacam itu 6209.20.30.00 - -Lain-lain : 5 - - -Setelan, celana dan barang semacam itu 6209.20.90.10 6 - - -Lain-lain 6209.20.90.90 -Dari serat sintetik : 7 - -Setelan, celana dan barang semacam itu 6209.30.10.00 8 9 - -T-shirt, kemeja, piama, popok (diaper) dan barang semacam itu - - Aksesori pakaian 6209.30.30.00 6209.30.40.00 b. 12 13 14 15 - - Lain-lain - Dari bahan tekstil lainnya Handuk (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat popok untuk bayi dan barang semacam itu, dari bahan apapun - Lain-lain: - - Rajutan atau kaitan: - - - Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil - - - Lain-lain 6209.30.90.00 6209.90.00.00 9619.00.91.10 9619.00.91.90 9619.00.99.10 9619.00.99.90 (2) Pakaian bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pakaian, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan. ..

Pasal 3

Perusahaan industri yang memproduksi Pakaian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. memiliki SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan Pakaian bayi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterbitkan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk sistem 1b melalui pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada contoh: a. produksi dalam negeri, yang diambil dari lot/batch produksi; atau b. produk impor, contoh diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment). (3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada : a. ayat (2) huruf a merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau b. ayat (2) huruf b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi. (5) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 5

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi wajib mencantumkan paling sedikit informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik/usaha; c. nama penanggung jawab; d. nama dan alamat importir/perwakilan; e. nomor dan judul SNI; f. tipe/jenis produk; dan g. merek.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) Dalam hal SPPT-SNI tidak dapat diterbitkan yang disebabkan: a. ketidaksesuaian mutu; dan/atau b. tidak terpenuhi persyaratan untuk memperoleh SPPT-SNI oleh perusahaan pemohon; LSPro wajib melaporkan penolakan penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkan surat penolakan penerbitan SPPT-SNI. (3) Laporan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas produk impor harus dimasukan dalam jaringan INDONESIA National Single Window (INSW) oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak laporan diterima dari LSPro. (4) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

Pakaian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 8

(1) Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar. (2) Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan. (3) Pakaian bayi impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA. (4) Pakaian bayi impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha. (5) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disaksikan oleh instansi terkait.

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam lokasi produksi dan /atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro dan Laboratorium Penguji) dalam rangka penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi secara wajib. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.

Pasal 11

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN