Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE), yang selanjutnya disebut Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, adalah tangki air
dengan bahan baku Polietilena (PE), yang diproduksi melalui proses cetak putar (rotational moulding) dan digunakan untuk penyimpanan air.1.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE), yang selanjutnya disingkat SPPT- SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan persyaratan SNI Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE).
3. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Plastik Tangki Air.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
5. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
6. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian contoh Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai metode uji SNI.
7. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
8. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
9. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
11. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.11.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
14. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
15. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Plastik Tangki Air pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
