Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pabrik gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 515
