Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

PERMENPERIN No. 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut. 2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan. 3. Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan. 6. Pertimbangan Teknis adalah surat persetujuan diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. 7. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data, dan/atau informasi industri. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam. 10. Direktur adalah Direktur yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.

Pasal 2

(1) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Menteri. (3) Pelaksanaan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis dan nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; b. jumlah Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; c. masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan d. kewajiban verifikasi di Pelabuhan Muat.

Pasal 4

(1) Perusahaan Pemilik API-P mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa: a. copy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); b. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis; f. daftar isian perusahaan yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IId tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. laporan produksi dan realisasi Impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan k. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Perusahaan Pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang jasa, wajib menyampaikan: a. copy kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra pengguna jasa perusahaan tersebut yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya atas barang yang akan diimpor; dan b. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra.

Pasal 5

Perusahaan Pemilik API-U mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIg sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa: a. copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U); b. copy Tanda Daftar Perusahaan(TDP); c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP); d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis; f. copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya; g. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra; h. daftar isian perusahaan dengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diinput dan dicetak dari SIINas; i. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIi tercantum dalam