Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan, yang selanjutnya disebut Restrukturisasi, adalah pemberian fasilitas bantuan mesin dan/atau peralatan kepada Industri Kecil dan Industri Menengah melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
6. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri kecil, industri menengah, dan industri aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
9. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan
terhadap industri kecil, industri menengah, dan industri aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
10. Lembaga Pengelola Program, yang selanjutnya disingkat LPP, adalah badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk membantu pelaksanaan Restrukturisasi pada Direktorat Jenderal.
11. Pemohon adalah Industri Kecil atau Industri Menengah yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti Restrukturisasi.
12. Penerima adalah Industri Kecil atau Industri Menengah yang mendapat potongan harga pembelian mesin atau peralatan dalam bentuk penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pasal 2
Restrukturisasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk;
b. memperkuat kemampuan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah; dan
c. meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan Restrukturisasi;
b. pelaporan;
c. pemantauan dan evaluasi;
d. larangan; dan
e. sanksi administratif.
Pasal 4
Industri Kecil dan Industri Menengah yang akan mengikuti Restrukturisasi harus memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pasal 5
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang akan mengikuti Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA binaan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu setiap bulan.
Pasal 6
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki perizinan berusaha skala usaha mikro, kecil, atau menengah di sektor perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat standar nasional INDONESIA bagi Industri Kecil atau Industri Menengah yang memproduksi produk yang telah diberlakukan standar nasional INDONESIA secara wajib;
c. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha pada saat dilakukan verifikasi permohonan, dengan ketentuan:
1. kedatangan mesin dan/atau peralatan dilakukan dalam periode 1 Agustus sebelum tahun berjalan sampai dengan 31 Agustus pada tahun berjalan; dan
2. dibuktikan dengan dokumen kedatangan mesin dan/atau peralatan.
d. memiliki dokumen pembayaran mesin dan/atau peralatan, yang terdiri atas:
1. bukti pembayaran melalui mekanisme perbankan, antara lain berupa:
a) bukti transfer (Telegraphic Transfer/kliring/Real Time Gross Settlement/struk anjungan tunai mandiri/ pemindahbukuan); dan/atau b) Letter of Credit (LC) yang mencantumkan nama penjual sesuai invois; atau
2. kuitansi atau nota pembelian, dengan ketentuan:
a) bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per mesin dan/atau peralatan;
c) transaksi pada hari yang sama dengan 1 (satu) penyedia dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d) dicetak oleh perusahaan penyedia barang untuk bukti pembayaran dalam bentuk nota; dan e) paling banyak 5 (lima) kuitansi dan/atau nota dalam 1 (satu) pengajuan permohonan; dan
e. tidak mengikuti program sejenis dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama.
(2) Dokumen kedatangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2, dapat berupa:
a. dokumen impor barang, yang terdiri atas:
1. packing list;
2. bill of lading;
3. pemberitahuan impor barang; dan
4. surat persetujuan pengeluaran barang;
b. bukti pengeluaran barang, berupa surat jalan atau dokumen yang sejenis;
c. bukti penerimaan barang di lokasi usaha, berupa surat tanda terima barang atau dokumen yang sejenis; atau
d. dokumen jual beli, bagi mesin dan/atau peralatan yang dibeli secara langsung.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan melalui surat pernyataan dari Industri Kecil atau Industri Menengah.
Pasal 7
(1) Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali periode tahun anggaran untuk Industri Kecil dan Industri Menengah yang sama.
Pasal 8
(1) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan ketentuan:
a. paling banyak 40% (empat puluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri; atau
b. paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri.
(2) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat pembelian.
Pasal 9
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara:
a. pembelian tunai;
b. kredit perbankan;
c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. kredit penyedia barang (supplier).
(2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan Pemohon telah melakukan
pembayaran dengan nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari harga pembelian.
Pasal 10
(1) Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per satuan unit;
b. digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung;
c. digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan
d. mesin dan/atau peralatan yang diproduksi paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengajuan.
(2) Mesin dan/atau peralatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuat oleh:
a. produsen mesin dan/atau peralatan; dan/atau
b. bengkel rekayasa.
(3) Mesin dan/atau peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam alur proses produksi.
(4) Mesin dan/atau peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang tidak digunakan secara langsung dalam alur proses produksi.
Pasal 11
Pelaksanaan Restrukturisasi untuk Industri Kecil dan Industri Menengah dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dibantu oleh LPP dan Tim Teknis.
Pasal 12
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
2. memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit bidang jasa konsultasi manajemen.
Pasal 14
(1) LPP dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas melakukan:
a. penyediaan pos pelayanan;
b. sosialisasi;
c. pendampingan;
d. verifikasi dan survei; dan
e. pemeriksaan kesesuaian dokumen realisasi pencairan dana.
(2) Penyediaan pos pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Industri Kecil dan Industri Menengah bersama dengan tim teknis.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada Pemohon dalam menyusun proposal kelayakan usaha.
(5) Verifikasi dan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan keseluruhan dokumen persyaratan;
b. pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dengan dokumen asli;
c. penilaian proposal kelayakan usaha;
d. perbandingan harga mesin dan/atau peralatan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan standar penilaian;
e. pemeriksaan kesesuaian mesin dan/atau peralatan dengan dokumen pembelian, keberadaan mesin dan/atau peralatan dalam keadaan terpasang; dan
f. memasang stiker.
Pasal 15
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pegawai dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian;
c. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi pengawasan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian; dan
d. tenaga ahli.
(3) Tim teknis dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan penilaian hasil verifikasi LPP;
b. mengusulkan Pemohon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penerima;
c. menyusun surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
d. menyelenggarakan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan;
e. menyampaikan stiker persetujuan; dan
f. tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Tata cara pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. verifikasi permohonan;
c. penetapan; dan
d. realisasi pencairan.
(2) Waktu pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Untuk mengikuti Restrukturisasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan melalui surat permohonan sesuai dengan format A1.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen yang diunggah berupa:
a. perizinan berusaha;
b. kedatangan mesin dan/atau peralatan; dan
c. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan dipasang oleh Pemohon sesuai dengan format A2.
(4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon menyatakan kelengkapan dokumen yang berupa:
a. sertifikat standar nasional INDONESIA bagi Industri Kecil atau Industri Menengah yang memproduksi produk yang telah diberlakukan standar nasional INDONESIA secara wajib;
b. dokumen pembayaran mesin dan/atau peralatan;
c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya;
d. fotokopi kartu tanda penduduk dari pengurus perusahaan;
e. rekapitulasi pembayaran, termasuk bukti yang sah dan faktur pajak pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan format A3;
f. proposal kelayakan usaha sesuai dengan format A4;
g. bukti sumber pembiayaan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan, berupa:
1. surat pernyataan penggunaan dana sendiri sesuai dengan format A5;
2. surat perjanjian atau surat keterangan lunas, bagi pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; dan
3. surat perjanjian dan syarat pembayaran (term of payment) bagi pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c dan pembelian mesin
dan/atau peralatan dengan cara kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d;
h. surat pernyataan bersedia masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan format A6;
i. surat keterangan legalisasi dokumen yang ditandatangani oleh pejabat instansi terkait sesuai dengan format A7;
j. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan format A8;
k. surat pernyataan tidak mengikuti program sejenis dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama sesuai dengan format A9; dan
l. bukti penyampaian laporan perkembangan industri, bagi Pemohon yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
yang disampaikan pada saat verifikasi permohonan.
(5) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf e sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam mengajukan permohonan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus memiliki akun SIINas.
(3) Tata cara memiliki akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Berdasarkan permohonan secara elektronik melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN dan menugaskan LPP.
Pasal 20
(1) LPP yang telah ditetapkan dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Restrukturisasi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima, LPP menyatakan dokumen yang diajukan lengkap atau tidak lengkap.
(3) Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap dan benar, LPP memberikan nomor urut registrasi kepada Pemohon.
(4) Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, LPP memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(5) Pemohon harus melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(6) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan gugur.
Pasal 21
(1) LPP melakukan pemeriksaan ketersediaan pagu anggaran yang terdapat dalam daftar Permohonan terhadap permohonan yang telah memiliki nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pagu anggaran tidak tersedia, LPP membuat daftar tunggu atas permohonan yang telah memiliki nomor urut registrasi.
(3) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses oleh LPP dengan ketentuan:
a. terdapat permohonan yang dinyatakan gugur; atau
b. terdapat pengurangan nilai potongan harga yang diberikan kepada Pemohon lain.
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LPP melakukan verifikasi kepada Pemohon yang telah mendapatkan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Verifikasi kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor urut registrasi diberikan kepada Pemohon.
(3) LPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui survei ke lokasi perusahaan Pemohon.
(4) Sebelum melakukan survei ke lokasi perusahaan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPP menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon.
Pasal 23
(1) LPP melakukan verifikasi terhadap:
a. kesesuaian antara dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dengan kondisi sebenarnya di lokasi produksi;
b. kesesuaian daftar mesin dan/atau peralatan dengan mesin dan/atau peralatan yang terpasang di lokasi produksi;
c. kesesuaian bukti bayar dengan mesin dan/atau peralatan;
d. proposal kelayakan usaha;
e. harga pembelian mesin dan/atau peralatan melalui perbandingan sesuai dengan standar penilaian harga yang berlaku;
f. keabsahan, legalitas, dan domisili penyedia barang (supplier); dan
g. bengkel rekayasa mesin dan/atau peralatan, bagi mesin dan/atau peralatan hasil rekayasa.
(2) Dalam hal mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil produksi dalam negeri, LPP melakukan verifikasi terhadap:
a. sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
b. label buatan INDONESIA atau made in INDONESIA; atau
c. surat pernyataan dari produsen dalam negeri, bagi bengkel rekayasa.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPP melakukan:
a. pemasangan stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan; dan
b. penyusunan laporan hasil verifikasi untuk masing- masing Pemohon dan menyampaikan kepada tim teknis.
(4) Stiker verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. logo Kementerian Perindustrian dan LPP;
b. tahun dan kode penomoran; dan
c. tulisan telah diverifikasi.
(5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus dilengkapi dengan:
a. foto mesin dan/atau peralatan sesuai dengan waktu pelaksanaan survei;
b. video proses produksi menggunakan mesin dan/atau peralatan yang diajukan; dan
c. daftar kode penomoran stiker verifikasi pada mesin dan/atau peralatan, sesuai dengan format B sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, tim teknis menyelenggarakan rapat tim teknis.
(2) Rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai dan mengambil keputusan atas laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh LPP.
(3) Hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dalam laporan hasil rapat tim teknis.
(4) Laporan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan rapat tim teknis.
Pasal 25
(1) Berdasarkan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), tim teknis dapat melakukan validasi mesin dan/atau peralatan bersama dengan LPP.
(2) Validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara survei lapangan ke lokasi produksi.
(3) Survei lapangan ke lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis berdasarkan surat tugas dari direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 26
(1) Tim teknis menyusun laporan hasil pelaksanaan validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Tim teknis menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal validasi mesin dan/atau peralatan selesai.
Pasal 27
(1) Berdasarkan laporan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan laporan hasil pelaksanaan validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu 2 (dua) hari direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal dapat:
a. menyetujui permohonan mengikuti Restrukturisasi;
atau
b. tidak menyetujui permohonan mengikuti Restrukturisasi.
(2) Dalam hal permohonan mengikuti Restrukturisasi disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan surat penetapan penerima bantuan Restrukturisasi yang disampaikan kepada Pemohon dan Tim Teknis.
(3) Dalam hal permohonan mengikuti Restrukturisasi tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pemohon.
(4) Surat penetapan penerimaan bantuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 28
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), tim teknis melakukan:
a. penyusunan surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
b. penyelenggaraan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan; dan
c. penyampaian stiker persetujuan kepada Pemohon.
(2) Surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal dengan Pemohon.
(4) Stiker persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. logo Kementerian Perindustrian;
b. tahun fasilitasi; dan
c. tulisan sebagai tanda telah disetujui.
Pasal 29
(1) Berdasarkan surat perjanjian pemberian bantuan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat permohonan sesuai dengan format D1.
(3) Dalam mengajukan permohonan realisasi pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penerima melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. invois bermeterai sebanyak 2 (dua) lembar sesuai dengan format D2;
b. kuitansi penerimaan pencairan bantuan sesuai dengan format D3;
c. fotokopi perizinan berusaha dan nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. faktur pajak standar - Pajak Pertambahan Nilai;
e. Surat Setoran Pajak - Pajak Pertambahan Nilai;
f. Surat Setoran Pajak - Pajak Penghasilan;
g. fotokopi rekening koran 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam surat perjanjian pemberian bantuan;
h. berita acara serah terima pemberian potongan harga sesuai dengan format D4; dan
i. berita acara pembayaran sesuai dengan format D5.
(4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Berdasarkan permohonan realisasi pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan LPP untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Dalam hal dokumen telah lengkap dan benar, LPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal dokumen belum lengkap dan benar, LPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penerima yang mengajukan permohonan.
(4) Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melengkapi dan melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Pasal 31
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Direktur Jenderal mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melakukan pencairan dana Restrukturisasi.
(2) Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan surat perintah pencairan dana ke rekening Penerima.
Pasal 32
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. penggunaan anggaran; dan
b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 33
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 34
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang menerima bantuan Restrukturisasi wajib menyampaikan laporan perkembangan industri kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Penyampaian laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Industri Kecil dan Industri Menengah menerima realisasi pencairan.
(3) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember.
(4) Laporan perkembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi perpindahan lokasi selama periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Industri Kecil dan Industri Menengah wajib menyampaikan laporan perpindahan lokasi produksi kepada Direktur Jenderal sesuai dengan perizinan berusaha untuk lokasi produksi yang baru.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Industri Kecil dan Industri Menengah pindah lokasi.
Pasal 36
(1) LPP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pendahuluan;
b. laporan antara; dan
c. laporan akhir.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja antara LPP dengan pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal.
Pasal 37
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Restrukturisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. laporan dari Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1);
b. laporan dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); dan/atau
c. laporan yang berasal dari masyarakat.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri.
Pasal 38
(1) Pemohon dilarang:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar; dan
b. mengajukan permohonan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mengikuti Restrukturisasi.
(2) Penerima dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pasal 39
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dikecualikan bagi pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan bukan bank akibat dari Penerima melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian.
Pasal 40
Restrukturisasi pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 41
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis;
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing teguran tertulis jangka waktu selama 14 (empat belas) hari kerja;
(3) Industri Kecil dan Menengah yang sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 (lima) tahun.
Pasal 42
(1) Pemohon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 (lima) tahun.
(2) Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. pengembalian seluruh dana potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan
b. tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Penerima yang terdampak keadaaan kahar yang dibuktikan dengan penetapan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017
Nomor 951) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
