Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/ PER/1/2015, diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Uji yang telah dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-
IND/PER/5/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/1/2015, diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Uji, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
