Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 07/M-IND/PER/2/2014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 97-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kain
untuk
Pakaian
Bayi
adalah
kain
yang
digunakan
untuk
Pakaian
Bayi
yang
telah
mengalami
proses
pengelantangan
(bleaching),
pencelupan (dyeing), pencapan (printing), dan/atau
penyempurnaan (finishing), dalam bentuk lembaran
yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi.
2.
Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda
SNI
Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida,
dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk
Pakaian Bayi, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI,
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu
menghasilkan Pakaian Bayi sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga
Sertifikasi
Produk,
yang
selanjutnya
disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan
kegiatan sertifikasi produk.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
4.
Laboratorium
Uji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh
produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite
Akreditasi
Nasional,
yang
selanjutnya
disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi
Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6.
Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di
Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah
Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang
dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar
lokasi produksi yang SNI-nya telah diberlakukan
secara wajib.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal
Industri
Kimia,
Tekstil,
dan
Aneka,
Kementerian Perindustrian.
9.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang
membina industri Pakaian Bayi pada Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri,
Kementerian
Perindustrian.
11. Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri
adalah
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan
Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat
daerah di tingkat Provinsi yang menyelengarakan
urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
14. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
satuan
kerja
perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang
menyelengarakan
urusan
pemerintahan
bidang
Perindustrian.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
15. Pelaku Usaha adalah produsen, pengusaha ritel,
dan/atau importir Pakaian Bayi.
16. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum
yang
memproduksi
dan
memasarkan
Pakaian Bayi, dengan menggunakan atau tanpa
menggunakan merek sendiri.
17. Pengusaha Ritel adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum yang memasarkan Pakaian Bayi
produksi dalam negeri dengan menggunakan atau
tidak menggunakan mereknya sendiri.
18. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan
yang berbentuk badan hukum yang bertanggung
jawab atas kegiatan impor produk Pakaian Bayi.

2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Pemberlakuan
SNI
7617:2013
secara
wajib
dikecualikan bagi Pakaian Bayi asal impor dengan
jenis produk dan HS Code sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) apabila digunakan sebagai
contoh uji permohonan SPPT-SNI.
(1a) Impor Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan
bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa:
a.
Pakaian Bayi yang diimpor hanya digunakan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
b.
Pakaian
Bayi
yang
diimpor
tidak
diperjualbelikan
dan/atau
tidak
dipindahtangankan.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.

www.peraturan.go.id
2015, No.1751
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sebagai berikut:

Pasal 8

Pelaku Usaha dilarang memproduksi, memasarkan,
dan/atau mengimpor Pakaian Bayi yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3.

4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan
pemberlakuan
SNI
7617:2013
secara
wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
konsultasi; dan
c.
bimbingan teknis.
(3)
Pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI
7617:2013 secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi
yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI
7617:2013 secara wajib terhadap Pelaku Usaha
dan terhadap Pakaian Bayi hasil produksi
dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(4)
Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal
Pembina Industri menugaskan PPSP.
(5)
Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait,
Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6)
Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap
LSPro
dan
Laboratorium
Uji
dalam
rangka
penerapan pemberlakuan SNI 7617:2013 secara
wajib.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur
dalam
Peraturan
Direktur
Jenderal
Pembina
Industri.

5.
Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian.
(2)
Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3)
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 huruf
b, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 12, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat disertai dengan
pencabutan SPPT-SNI.
(4)
LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6, dan Pasal 7, dikenai
sanksi
administratif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.

www.peraturan.go.id
2015, No.1751
6.
Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1
(satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor
07/M-IND/PER/2/2014
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI)
Persyaratan
Zat
Warna
Azo,
Kadar
Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada
Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.
peraturan
pelaksanaan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan
Menteri ini diberlakukan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2015, No.1751
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2015

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id