Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PERMENPKP No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat BP3KP adalah UPT yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. 3. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja UPT. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1) UPT di Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BP3KP Kelas I; dan b. BP3KP Kelas II. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.

Pasal 3

(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 4

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan penyediaan perumahan, peningkatan kualitas perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi serah terima aset.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; b. penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; c. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; d. pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; f. pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman; g. pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; h. pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian; i. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan; j. pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan; k. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman; l. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan; m. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; n. pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.

Pasal 6

Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I; c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pasal 7

Subbagian Umum dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi sumber daya manusia, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.

Pasal 8

Seksi Pelaksanaan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pembinaan usaha dan perlindungan konsumen, serta koordinasi dan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; dan b. melakukan koordinasi penyediaan lahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, fasilitasi penghunian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, verifikasi data, pada wilayah pesisir sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai delineasi perkotaan, perdesaan, dan pesisir.

Pasal 9

Seksi Pelaksanaan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana teknis perumahan, koordinasi penyediaan lahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, fasilitasi penghunian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, verifikasi data pada wilayah perkotaan dan perdesaan sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai delineasi perkotaan, perdesaan, dan pesisir.

Pasal 10

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

Pasal 11

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan mekanisme sistem kerja melalui tim kerja/kelompok kerja sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi.

Pasal 12

(1) Jabatan fungsional terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.

Pasal 14

Setiap UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di UPT.

Pasal 15

Setiap unsur di UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 16

Sekretaris Jenderal melaksanakan pembinaan kepada UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain di bidang tata usaha, umum dan rumah tangga, layanan hukum, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, anggaran dan aset untuk operasional UPT dan kearsipan.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko melaksanakan pembinaan kepada UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern dan penerapan sistem manajemen risiko, pengendalian anti korupsi dan penyuapan.

Pasal 18

Dalam hal pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan dan perkotaan, UPT secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.

Pasal 19

Setiap pimpinan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di UPT masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 20

Setiap pimpinan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

Pasal 21

Setiap pimpinan UPT harus mengawasi pelaksanaan tugas pejabat pengawas dan pejabat fungsional dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan unit kerja dalam UPT harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan unit kerja dalam UPT harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan arahan dan menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 24

Setiap pejabat pengawas dan pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.

Pasal 25

Dalam penyampaian laporan kepada pimpinan UPT, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan UPT harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.

Pasal 27

(1) Kepala BP3KP Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala BP3KP Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada UPT merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 28

Pejabat administrator dan pejabat pengawas pada UPT di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 29

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja UPT dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat: a. 15 (lima belas) BP3KP Kelas I; dan b. 4 (empat) BP3KP Kelas II.

Pasal 32

Ketentuan mengenai: a. nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja; b. bagan garis koordinasi dan garis komando; dan c. bagan susunan organisasi, UPT di Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж