Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan olahraga dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan olahraga dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
6. Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, dan Program Pelatihan Performa Tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
7. Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Klub Olahraga Sekolah dan Program Pelatihan Performa Tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yaitu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
9. Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
10. Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
11. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang olahraga.
12. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
13. Pimpinan Instansi Pemerintah Provinsi adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
14. Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
15. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna
memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peratuan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
17. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
18. Portofolio adalah dokumen hasil kinerja terkait pelaksanaan tugas kegiatan pelatihan keolahragaan.
19. Penilaian Portofolio adalah penilaian terhadap dokumen kinerja dari seorang calon Pelatih Olahraga atau calon Asisten Pelatih Olahraga sebagai hasil pelaksanaan tugas kegiatan pelatihan keolahragaan.
20. Uji Kompetensi adalah penilaian berupa pengumpulan bukti mengenai kompetensi seseorang berdasarkan standar kompetensi yang berlaku melalui portofolio.
