Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERMENPORA No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 4. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan olahraga dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 5. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan olahraga dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 6. Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, dan Program Pelatihan Performa Tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. 7. Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Klub Olahraga Sekolah dan Program Pelatihan Performa Tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. 8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yaitu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. 9. Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 10. Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian. 11. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang olahraga. 12. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. 13. Pimpinan Instansi Pemerintah Provinsi adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 14. Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 15. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peratuan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 17. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 18. Portofolio adalah dokumen hasil kinerja terkait pelaksanaan tugas kegiatan pelatihan keolahragaan. 19. Penilaian Portofolio adalah penilaian terhadap dokumen kinerja dari seorang calon Pelatih Olahraga atau calon Asisten Pelatih Olahraga sebagai hasil pelaksanaan tugas kegiatan pelatihan keolahragaan. 20. Uji Kompetensi adalah penilaian berupa pengumpulan bukti mengenai kompetensi seseorang berdasarkan standar kompetensi yang berlaku melalui portofolio.

Pasal 2

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pelatihan olahraga berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan b. PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang akan diduduki.

Pasal 3

(1) Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-l)/Diploma IV (DIV) dari universitas yang terakreditasi; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang pelatihan olahraga paling kurang 2 (dua) tahun pada: 1. Pelatihan Nasional (PELATNAS); 2. Pusat Pelatihan Daerah (PUSLATDA); 3. Sekolah Khusus Olahraga (SKO); 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD); 5. Kelas Khusus Olahraga (KKO); 6. Klub profesional yang diakui induk organisasi Cabang Olahraga; 7. Klub amatir yang diakui induk organisasi cabang olahraga; 8. Pelatihan mandiri atlet profesional; dan/atau 9. Sentra pembinaan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan yang diakui oleh instansi terkait dibidang keolahragaan; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui portofolio; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.

Pasal 4

Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan olahraga paling kurang 2 (dua) tahun pada: 1. Pelatihan Nasional (PELATNAS); 2. Pusat Pelatihan Daerah (PUSLATDA); 3. Sekolah Khusus Olahraga (SKO); 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD); 5. Kelas Khusus Olahraga (KKO); 6. Klub profesional yang diakui induk organisasi Cabang Olahraga; 7. Klub amatir yang diakui induk organisasi cabang olahraga; 8. Pelatihan mandiri atlet professional; dan/atau 9. Sentra pembinaan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan yang diakui oleh instansi terkait dibidang keolahragaan. c. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; d. lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui portofolio; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Pasal 5

(1) Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan melalui tahap: a. penyampaian permohonan penyesuaian/inpassing; b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan; c. uji kompetensi; d. penetapan rekomendasi berdasarkan uji kompetensi; dan e. pengangkatan. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Segala pendanaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk proses penyesuaian/inspassing yang dilaksanakan di Instansi Pembina dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Pembina, dan proses penyelenggaraan penyesuaian/inpassing yang dilaksanakan Instansi Pengguna dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Pengguna dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan tanggal 6 April 2021.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA