Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Anti Doping INDONESIA yang selanjutnya disingkat LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti Doping di INDONESIA.
2. World Anti Doping Code yang selanjutnya disebut The Code adalah naskah peraturan inti yang menyelaraskan kebijakan, peraturan, dan regulasi anti doping dalam organisasi olahraga serta antara pemangku kebijakan di seluruh dunia.
3. World Anti Doping Agency yang selanjutnya disingkat WADA adalah badan anti doping dunia yang bertugas
melakukan pengawasan kegiatan anti Doping di seluruh negara dan organisasi olahraga dalam rangka memastikan pelaksanaan yang sesuai atau mematuhi The Code.
4. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
5. Penyalahgunaan Doping adalah segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti Doping yang tercantum dalam The Code.
6. Testing adalah bagian dari proses pengawasan Doping yang meliputi perencanaan, distribusi, pengambilan sampel, penanganan sampel, dan pengiriman sampel ke laboratorium yang terakreditasi oleh WADA.
7. Therapeutic Use Exemption yang selanjutnya disingkat TUE adalah pengecualian penggunaan zat/metode terlarang tertentu.
8. Result Management yang selanjutnya disingkat RM adalah proses administrasi pra Panel Dengar Pendapat terhadap potensi Penyalahgunaan Doping.
9. Doping Control Officer yang selanjutnya disingkat DCO adalah orang yang memiliki lisensi untuk pengambilan sampel Doping.
10. Doping Educator adalah orang yang memiliki lisensi untuk memberikan edukasi terkait Doping.
11. Lisensi DCO adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada DCO untuk pengambilan sampel Doping.
12. Lisensi Doping Educator adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada Doping Educator untuk memberikan edukasi terkait Doping.
13. Panel Dengar Pendapat adalah forum yang dibentuk untuk melakukan uji pemeriksaan atas keputusan komite RM dan menentukan sanksi atas Penyalahgunaan Doping.
14. Panel Banding adalah forum yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengajuan banding atas putusan Penyalahgunaan Doping.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
